Minggu, 23 Januari 2011

LSM Fitra Menilai Akuntabilitas Pemkab Tuban Terendah Se Jatim

Tuban, Bhirawa
Akuntabilitas atau pertanggungjawaban keuangan daerah Kabupaten Tuban dinilai semakin rendah, hal ini seperti yang disampaikan hasil penilaian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur.
Hasil analisis Fitra terhadap APBD Kabupaten Tuban ini berdasar Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 1 terhadap APBD Tuban 2009 yang menyebutkan, hampir sebagain besar satuan kerja ditemukan adanya pelanggaran penggunaan dana yang berakibat merugikan keuangan daerah.
Dari analisis tersebut tercatat 11 kasus pelanggaran yang dikategorikan sebagai Ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tuban, dengan total nilai Rp3.108,64 miliar.
Dari jumlah tersebut, empat kasus disebutkan memiliki akibat langsung terhadap kerugian daerah, dengan total nilai sebesar Rp1.247,89 miliar. "Se Jawa Timur tertinggi adalah tuban," kata M. Dakelan, Koordinator Fitra Jawa Timur saat menyampaikan hasil analisis tersebut di Bina Swagiri Foundation Tuban Rabu (5/1) kemarin petang.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai hasil audit BPK, banyak laporan keuangan yang tidak bisa diyakini kebenarannya. Ia menyebut, saldo piutang sebesar Rp2.876.935.018,45 oleh BPK dinilai tidak wajar karena terdapat perbedaan saldo piutang pinjaman tersebut terdapat perbedaan angka saldo piutang di neraca dengan yang tercatat dalam laporan SKPD. Dalam Neraca disebutkan saldo piutang sebesar Rp5.650.412.749,07 namun dalam Laporan SKPD disebutkan saldo piutang sebesar Rp 5.564.458.964,94, atau selisih Rp85.953.784,13.
"Saldo piutang tersebut berupa pinjaman koperasi dan PKM yang dikelola Dinas Perekonomian dan Pariwisata, dan pinjaman P4M yang dikelola Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPK)," imbuh Dakelan.
Atas selisih piutang tersebut, tambah Dakelan, tidak bisa dilakukan koreksi karena tidak dapat dilakukan penelusuran piutang bunga setiap SKPD sejak pinjaman termaksud dikucurkan.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Standart Akuntasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pasal 184 ayat (1) dan (2).
M. Dakelan meyakini jumlah selisih saldo piutang tersebut dimungkinkan lebih besar. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan penelusuran. Fitra, kata Dakelan, juga akan berkoordinasi dengan Instansi berwenang untuk memperketat pengawasan sehingga hal serupa bisa ditekan, atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Selain kasus tersebut, BPK juga mencatat terjadi Pemanfaatan Aset Tanah Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan seluas 36.630m² Oleh Pihak Ketiga Tidak Sesuai Ketentuan.
Sementara itu untuk Pelaksanaan Pekerjaan di RSUD dr. R. Koesma, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan ditemukan kekurangan volume sebesar Rp603.937.842,59.
Sejumlah anggota DPRD Tuban saat dikonfirmasi terkait hal mengaku belum mengetahui hasil audit tersebut. Seperti disampaikan oleh Fahmi Fikroni, anggota Komisi A DPRD Tuban saat dihubungi beralasan belum mengetahui hasil audit BPK tersebut sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut. [hud]

Tidak ada komentar: