Selasa, 12 April 2011

Fraksi Gerindra Tidak Jadi Terbelah

Keinginan para politisi dalam Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, PKNU dan PKS untuk berpisah dengan membentuk fraksi sendiri-sendiri akhirnya benar-benar terganjal. Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Senin (11/4), menyatakan pembatalan keputusan penambahan fraksi di DPRD Tuban.
Digelarnya Paripurna pembatalan dari paripurna sebelumnya ini memang menarik dan baru pertama kali terjadi di DPRD Kabupaten Tuban. “Ini kejadian yang konyol. Bagaimana tidak, wong hasil rapat paripurna yang disetujui semua anggota dewan kok dibatalkan.” Ujar Saiful Huda, anggota DPRD dari PKNU.
Menurut politisi asal Widang ini mestinya konsultasi ke Biro Hukum Pemprov terkait multi tafsir tatib pasal 32 ayat 9 itu dilakukan sebelum Paripurna atau bahkan sebelum rapat Banmus. Keruwetan ini jelas karena ketidakbecusan pimpinan DPRD Tuban dalam memimpin dewan.
Hal senada disampaikan Nurhadi, anggota DPRD dari Gerindra, politisi yang mantan kepala desa ini menilai seharusnya pembatalan keputusan Rapat Paripurna Penetapan Penambahan Fraksi DPRD Tuban tersebut tidak terjadi. Menurutnya, sangat aneh jika hasil Rapat Paripurna dibatalkan oleh Rapat Paripurna juga, padahal tidak ada kondisi darurat.
Masalahnya, kata Nurhadi, terletak pada ketidak tegasan para Pimpinan DPRD. Dikatakannya, para Pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Propinsi setelah keputusan pemekaran fraksi ditetapkan. Karena DPRD Propinsi tidak menyetujui, akhirnya digelar Rapat Paripurna lagi untui membatalkan keputusan tersebut. “ Seharusnya konsultasi dilakukan sebelum Rapat Paripurna Penetapan Pemekaran Fraksi, jadi nggak repot seperti ini,” kata Nurhadi.
Dengan keputusan rapat Paripurna pembatalan ini berarti Fraksi PKS-PKNU yang merupakan gabungan PKS dan PKNU dengan lima anggota dan Fraksi Gerindra yang beranggotakan empat orang yang pada awalnya telah disahkan dalam paripurna, harus kembali menjadi satu fraksi, yaitu bernama Fraksi Gerindra yang beranggotakan sembilan orang dari tiga partai, Partai gerindra, PKNU dan PKS. (*)

Tidak ada komentar: