Selasa, 20 Maret 2012

Penggarap Tanah Semangka Mlangi Mutlak Harus Dapat Kompensasi

Pengerjaan proyek nasional Waduk Jabung Ring Dike yang berada di Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang berbatasan dengan Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban nampaknya tidak dapat berjalan lancar karena masih menyisakan persoalan dengan masyarakat yaitu terkait dengan tuntutan kompensasi terhadap keberadaan lahan seluas 560 ha yang digarap oleh sekitar 500 sampai 600 penggarap asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Demi rasa keadilan, saya kira pemerintah tidak bisa tidak harus mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat yang sudah bertahun-tahun secara turun temurun menggarap lahan tersebut. Jika tanah itu mau diminta oleh pemerintah, maka logikanya pemerintah harus memberi kompensasi. Saya bersama teman-teman Komisi A berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat Desa Mlangi untuk mendapatkan haknya. Semua pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Tuban, BPN Kabupaten Tuban, Pemprov Jatim, BPN Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, BPN Pusat sampai Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air telah diajak berembuk untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebenarnya, sebagaimana keterangan dari Direktorat Sumber Daya Air pada saat diskusi dengan Komisi A satu bulan yang lalu (21/2) pemerintah telah menganggarkan sekitar 100 milyar untuk ganti rugi beberapa proyek di Jawa Timur termasuk proyek Jabung Ring Dyke, namun karena terkendala dengan regulasi terutama Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 yang tidak melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara (TN) maka dana sebesar itu untuk sementara harus dikembalikan ke kas Negara. BPN Dukung Adanya Ganti Rugi Tidak tegasnya aturan yang melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara akhirnya terjawab dengan adanya UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mulai diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012. Menurut UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini terutama pasal 40 dijelaskan bahwa pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Dan dalam penjelasan UU ini diterangkan bahwa di antara yang berhak adalah pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikad baik. Dengan adanya UU no 2 tahun 2012 tersebut menurut Ibu Tulisa, Kasi Pengadaan tanah BPN Pusat pada saat menerima rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tuban (20/3) pengadaan tanah untuk proyek Jabung Ring Dyke ini harus dilakukan beberapa tahapan dari awal lagi yaitu perencanaan dari instansi yang memerlukan tanah yang dalam hal ini tentunya pihak BBWSBS, persiapan, penetapan lokasi oleh Gubernur dan penyerahan hasil. Menurut saya tidak masalah proses dimulai dari awal lagi yang penting keinginan dan hak masyarakat Desa Mlangi tidak disia-siakan. Sehabis kunjungan kerja Komisi A dengan BPN Pusat ini, saya akan mendesak pihak-pihak yang terkait agar segera memeroses pengadaan tanah untuk proyek nasional Jabung Ring Dyke, karena masyarakat Desa Mlangi yang selama ini terombang-ambing segera dapat kepastian hukum yang melegakan.