Selasa, 20 Maret 2012

Penggarap Tanah Semangka Mlangi Mutlak Harus Dapat Kompensasi

Pengerjaan proyek nasional Waduk Jabung Ring Dike yang berada di Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang berbatasan dengan Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban nampaknya tidak dapat berjalan lancar karena masih menyisakan persoalan dengan masyarakat yaitu terkait dengan tuntutan kompensasi terhadap keberadaan lahan seluas 560 ha yang digarap oleh sekitar 500 sampai 600 penggarap asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Demi rasa keadilan, saya kira pemerintah tidak bisa tidak harus mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat yang sudah bertahun-tahun secara turun temurun menggarap lahan tersebut. Jika tanah itu mau diminta oleh pemerintah, maka logikanya pemerintah harus memberi kompensasi. Saya bersama teman-teman Komisi A berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat Desa Mlangi untuk mendapatkan haknya. Semua pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Tuban, BPN Kabupaten Tuban, Pemprov Jatim, BPN Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, BPN Pusat sampai Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air telah diajak berembuk untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebenarnya, sebagaimana keterangan dari Direktorat Sumber Daya Air pada saat diskusi dengan Komisi A satu bulan yang lalu (21/2) pemerintah telah menganggarkan sekitar 100 milyar untuk ganti rugi beberapa proyek di Jawa Timur termasuk proyek Jabung Ring Dyke, namun karena terkendala dengan regulasi terutama Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 yang tidak melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara (TN) maka dana sebesar itu untuk sementara harus dikembalikan ke kas Negara. BPN Dukung Adanya Ganti Rugi Tidak tegasnya aturan yang melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara akhirnya terjawab dengan adanya UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mulai diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012. Menurut UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini terutama pasal 40 dijelaskan bahwa pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Dan dalam penjelasan UU ini diterangkan bahwa di antara yang berhak adalah pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikad baik. Dengan adanya UU no 2 tahun 2012 tersebut menurut Ibu Tulisa, Kasi Pengadaan tanah BPN Pusat pada saat menerima rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tuban (20/3) pengadaan tanah untuk proyek Jabung Ring Dyke ini harus dilakukan beberapa tahapan dari awal lagi yaitu perencanaan dari instansi yang memerlukan tanah yang dalam hal ini tentunya pihak BBWSBS, persiapan, penetapan lokasi oleh Gubernur dan penyerahan hasil. Menurut saya tidak masalah proses dimulai dari awal lagi yang penting keinginan dan hak masyarakat Desa Mlangi tidak disia-siakan. Sehabis kunjungan kerja Komisi A dengan BPN Pusat ini, saya akan mendesak pihak-pihak yang terkait agar segera memeroses pengadaan tanah untuk proyek nasional Jabung Ring Dyke, karena masyarakat Desa Mlangi yang selama ini terombang-ambing segera dapat kepastian hukum yang melegakan.

Kamis, 05 Januari 2012

Realita Praktek UU Fidusia di Tuban

Penulis : Tim liputan UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Keberadaan undang-undang ini sebenarnya menyangkut ribuan warga yang menggunakan jasa lembaga pembiyaan untuk memenuhi kebutuhanya. Diantaranya pembelian secara kredit mobil, sepeda motor, hingga barang-barang elektronik seperti notebook dan lain-lain. Setiap bulan ribuan perjanjian yang masuk kategori fidusia di Tuban dilakukan antara masyarakat dengan lembaga pembiayaan, namun hal ini diduga kuat masih dilakukan dibawah tangan, atau tanpa memiliki kekuatan hukum seperti yang disebutkan dalam UU Fidusia. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai angkat bicara, sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Tuban sejak bertahun-tahun lalu sudah melahirkan banyak perjanjian fidusia. Dan menurut UU ada potensi pendapatan negara dari pendaftaran perjanjian fidusia untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Selain itu, dengan adanya akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM sebenarnya memberikan perlindungan hukum kedua belah pihak yang melakukan perjanjian fidusia. Namun pada prakteknya ribuan potensi ini diduga kuat tidak tidak sesuai UU sehingga ada potensi kerugian negara dan masyarakat. Kondisi ini membuat kalangan DPRD Kab. Tuban mulai mengambil peran. Yakni Komisi A (bidangi hukum dan pemerintahan) beberapa waktu lalu melakukan dengar pendapat (hearing) dengan para pelaku lembaga pembiayaan beserta dinas Perekonomian dan Pariwisata (DPP) yang membidangi masalah ini. Dalam pemanggilan tersebut terungkap para lembaga pembiayaan (finance) mengakui bahwa hampir tidak semua perjanjian yang dibuat dengan para debitor didaftarkan menjadi Akta Jaminan Fidusia. Mereka memiliki sejumlah alasan untuk tidak melaksanakan UU fidusia. Mulai tidak ada petunjuk dari pimpinan Finance pusat hingga menganggap UU fidusia masih multitafsir yakni UU ini merupakan bukan perjanjian pokok, melainkan dampak dari perjanjian kedua belah pihak yang kemudian diatur untuk didaftarkan. Sehingga mereka menganggap tidak wajib untuk didaftarkan untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Pengakuan ini juga diungkapkan secara terang-terangan oleh salah satu perwakilan Finance, dirinya mengaku senang dengan hearing dengan DPRD ini. Pasalanya disejumlah daerah lain persoalan fidusia ini sudah masuk keranah hukum. “kami merasa sangat senang untuk diajak diskusi karena daerah lain teman-teman sudah banyak yang berurusan dengan hukum. Dan memang benar kalau diperusahaan saya tidak diaftarkan semua di Kemenkumham karena ini perjanjian turunan dan tidak wajib sifatnya,” kata salah satu pejabat Finance. Dalam pasal 11 dalam UU tentang jaminan fidusia ini disebutkan bahwa semua bentuk perjanjian fidusia harus didaftarkan menjadi perjanjian fidusia di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam penjelasan undang-undangya menyebutkan Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia Sedangkan dalam proses pendaftaran menjadi perjanjian fidusia ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 87 tahun 2000 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1999 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehakiman. Dengan ketentuan tertuang dalam lampiran PP no 87 tahun 2000 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak ini terdapat dalam lampiran yang menyebutkan dalam nomor jenis PNBP biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk nilai penjaminan sampai Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 25 ribu, sedangkan untu nilai jaminan diatas Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 50 ribu. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota DPRD Komisi A, Saiful Huda M mengungkapkan bahwa pihaknya sebelum melakukan pemanggilan kepada pihak terkait terlebih dahulu mendapatkan keluhan dari masyarakat atas praktik kredit di Tuban. Kemudian pihaknya melakukan analisa dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Dari hasil pertemuan tersebut pihaknya menduga kuat adanya kerugian negara karena PNBP yang seharusnya diterima negara menjadi hilang karena perjanjian fidusia yang telah dibuat tidak didaftarkan. Dan potensi pendapatan negara dari biaya pendaftaran menjadi hilang. “mereka secara langsung mengakui kalau hampir semuanya tidak didaftarkan. dan alasanya beragam,” jelasnya. Lebih lanjut menurut politisi asal Kec. Windang ini menegaskan bahwa dalam pasal 11 dalam UU sudah jelas mengatur semua jenis perjanjian fidusia harus didaftarkan dan termasuk PNPB. “kalau dibuat rata-rata perbulan ada potensi 2.000 perjanjian maka potensi pendapatan negara dari sektor ini sudah mencapai Rp. 50 juta dan setahun Rp. 600 juta. Selain itu masyarakat mendapat kepastian hukum atas pejanjian yang dibuatnya,” tegasnya. Karena pertemuan ini rata-rata Finance mengatakan UU fidusia masih belum jelas membuat Komisi A akan mengagendakan untuk konsultasi hukum ke Jakarta. Dan akan mengagendakan hearing berikutnya setelah mendapatkan hasil. Dalam pertemuan ini diputuskan semua bentuk perjanjian kredit harus dilaporkan ke DPP.