Sabtu, 02 Oktober 2010

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra (Partai Gerindra, PKNU, PKS)

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TUBAN

TENTANG
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2010


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Hamdan wa syukran lillah. Shalatan wa salaman ‘ala Rasulillah wa ’ala alihi wa shahbihi wa mawwaalah.

Yth. Saudara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban beserta semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban,
Yth. Saudara-saudara Anggota MUSPIDA dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Yth. Saudara Sekretaris Daerah beserta seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Wartawan dan segenap undangan sekalian.
Dari lubuk hati yang dalam marilah kita bersama-sama mengucapkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT karena pada hari ini kita telah diberikan kesempatan mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka menunaikan tugas sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari kiamat.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh pembahasan mulai dari Pidato Bupati dalam rangka Pengantar Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 beserta seluruh lampirannya dan segala pembahasan di Badan Anggaran dan komisi serta jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, maka Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan Pendapat Akhir sebagai berikut :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk menghasilkan struktur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu. Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik dapat dicapai.
2. Terkait dengan kebijakan keuangan daerah yang melandasi Perubahan APBD, Kami mengingatkan agar pemerintah Daerah memperhatikan bahwa dalam setiap perubahan anggaran harus disertai dengan alasan yang tepat dan sesuai dengan amanat Permendagri No 13 Tahun 2006. Perubahan belanja misalnya, harus diprioritaskan pada belanja yang memiliki kebutuhan yang mendesak dan terkait dengan hajat hidup orang banyak. Bukan memprioritaskan pada belanja yang tidak mendesak atau dapat ditunda pada tahun yang akan datang. Namun kenyataannya dalam Rancangan P-APBD Kabupaten Tuban tahun 2010 ini mayoritas dana tersedot pada penganggaran pembangunan fisik yang semestinya bisa ditunda pelaksananaannya pada tahun anggaran mendatang. Kami Fraksi Gerinda terus terang heran setangah mati dengan pemaksaan pola kebijakan seperti ini. Sebenarnya apa yang dicari dari begitu gencarnya penganggaran proyek-proyek fisik? Sementara proyek pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan sektor-sektor non fisik lainnya terlihat jelas kurang diurus dengan baik. Jika dikatakan (sebagaimana jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi) bahwa pelayanan dasar infrastruktur yang dilaksanakan Pemerintah Daerah selama ini memberikan dampak yang sangat positif terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan dalih pertumbuhan ekonomi sebesar 7,17 persen pada tahun 2009, Kami merasa validitasnya perlu diragukan, karena kenyataan riil yang terjadi di bawah adalah bahwa masih sangat banyak saudara-saudara kita masyarakat Tuban yang masih hidup serba kekurangan, apalagi ditambah dengan beban pendidikan anak-anaknya yang katanya gratis tapi kenyataannya masih banyak iuran di sana-sini, pelayanan kesehatan yang kurang memadai dan lain sebagainya. Salah satu hal di sektor kesehatan yang mengindikasikan pemerintah daerah kurang aspiratif dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat misalnya belum diusahakannya fasilitas CT Scan di RSUD padahal alat ini sangat dibutuhkan.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
3. Sesuai dengan Pasal 171, Permendagri No 13 Tahun 2006, yang telah diubah dalam Permendagri No. 59 Tahun 2007, Raperda Perubahan APBD sebelum diserahkan Kepala Daerah kepada DPRD harus disosialisasikan kepada masyarakat. Kami menilai, pemerintah daerah belum menjalankan amanat permendagri ini dengan sungguh-sungguh. Ke depan, pemerintah daerah harus menjalankan amanat ini sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi yang menjadi hak dari masyarakat secara luas. Memang, kalau kita berbicara keterbukaan informasi, di Kabupaten Tuban hal ini merupakan sesuatu yang amat sulit didapati. Bayangkan saja, salah satu indikasinya, jika di daerah-daerah lain masyarakat dengan begitu gampangnya mengakses hal ihwal tentang informasi dan perkembangan pemerintah daerah melalui website atau blog, di Kabupaten Tuban sulit untuk dijumpai hal yang sama.
4. Kami sebenarnya cukup memberikan apresiasi terhadap pengalokasian dana sharing untuk Bosda Madrasah Diniyah dari APBD Kabupaten Tuban sebesar 2 milyar 84 juta 520 ribu rupiah, namun yang kami sayangkan adalah mengapa pengalokasian anggaran ini baru dilakukan di PAK, tidak pada APBD 2010 sebagaimana yang terjadi di kabupaten-kabupaten lainnya di Jawa Timur, yang hal itu sebenarnya menjadi perhatian dan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Dampak dari molornya penganggaran ini jelas sekali merugikan bagi kalangan penerima Bosda Madin.
5. Penganggaran pengadaan motor dinas untuk pinjam pakai bagi anggota DPRD Kabupaten Tuban yang belum menyeluruh ke semua anggota kami nilai sebuah preseden yang kurang baik bagi kelangsungan kebersamaan sesama anggota DPRD. Kami melihat persoalan ini sebenarnya sangat sederhana, tapi mengapa tidak bisa dicarikan jalan keluarnya? Ataukah jangan-jangan, memang sebuah persoalan itu selama bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah???
Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Akhirnya, dengan memperhatikan semua catatan di atas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2010, Kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Kami dapat menerima tapi dengan syarat, seluruh catatan tersebut di atas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2010. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
Wabillahi taufiq walhidayah
wassalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Tuban, 02 Oktober 2010

FRAKSI GERINDRA
DPRD KABUPATEN TUBAN



Drs. Nurhadi Sunar Endro Hendrat Setiaji, S.Hut
Ketua Sekretaris



H. Sho’im, S.Pd.I
Juru bicara

Tidak ada komentar: