Rabu, 06 Oktober 2010

KPU dan Panwaslu Akan Diawasi SPP

kotatuban.com – Dewan Pemantau Penyelenggaraan Negara Indonesia (DPPNI) di Tuban, dalam waktu dekat akan membentuk Sentra Pelayanan dan Pengaduan Pemilukada (SPP Pemilukada).
Lembaga ini selain akan dibentuk oleh DPPNI, nantinya juga akan didukung oleh beberapa LSM dan partai politik di Tuban untuk melayani pengaduan masyarakat pemilih maupun perseta Pemilu.
“Lembaga yang dibentuk akan bersikap menjadi pelindung bagi pelaku Pemilukada. Karena itu kami juga akan mengawasi hasil kerja Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu,” kata Machfudz SH MH, penggagas pembentukan SPP Pemilukada.
Sebagai lawyer DPPNI Tuban, Machfudz, mengatakan nantinya SPP Pemilukada hanya memberikan bantuan advokasi kepada masyarakat yang mengadu. Apakah itu laporan masyarakat pemilih yang mengetahui pelanggaran Pemilukada, atau lembaga swadaya masyarakat. Laporan-;aporan tadi nantinya akan direspon dengan cepat.
“Bahkan nantinya bila KPU Tuban atau panwas Pemilukada melakukan pelanggaran, maka kami bisa melakukan upaya hukum serta merta,” kata Machfudz serius.
Karena itu, nantinya sebelum Pemilukada pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tuban bahwa ada lembaga ‘pengawas’ Pemilukada selain panwas.
Beberapa partai yang hadir dalam acara ini mendukung dibentuknya lembaga pengaduan Pemilukada ini. Bahkan pengurus partai minta agar bulan Oktober 2010 sudah terbentuk dan berbadan hukum.
“Kami akan mengawal penyelenggaraan Pemilukada Tuban sejak awal sampai akhir. Mulai pendaftaran calon Bupati/wakilnya, daftar pemilih tetap sampai penghitungan suara dan pengumumannya. Tentu saja bila ada masyarakat yang mengadu ada penyelewengan harus segera diproses lewat jalur hukum yang benar,” kata Ari Likan, ketua partai Republikan yang juga mantan jaksa di Tuban.
Machfudz sendiri mengatakan ini memang perjuangan agar Tuban menjadi lebih baik. Peristiwa lima tahun lalu tidak boleh terulang lagi dan ini harus dikawal sejak dini.
“Soal perjuangan yang sudah dilakukan, adalah membela CPNS Tuban yang teraniaya dan Alhamdulillah menang di tingkat Pengadilan TUN. Mudah-mudahan banding Pemkab Tuban ke PT TUN juga bisa dimenangkan CPNS,” ujar Machfudz yang memberi contoh bahwa bila pengaduan dilakukan dengan benar maka pasti ada jalan keluar.
Seperti diketahui puluhan CPNS yang merasa lulus dalam penilaian Universitas Indonesia sebagai tim penguji, namun dinyatakan tidak lulus oleh panitia setempat. Puluhan CPNS ini akhirnya menggugat ke PTUN dan menang, namun Pemkab Tuban banding ke PT TUN Surabaya. (as/achonk)

Tidak ada komentar: