Senin, 27 September 2010

Pemandangan umum P-APBD

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI GERINDRA

TENTANG
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2010


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Yth. Saudara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban beserta semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban,
Yth. Saudara-saudara Anggota MUSPIDA dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Yth. Saudara Sekretaris Daerah beserta seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tuban, serta
Yth. Saudara-saudara Wartawan dan segenap undangan sekalian.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Tiada yang patut diucapkan pertama kali dalam kesempatan ini kecuali mari kita mengucapkan syukur kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita semua, khususnya berupa kesehatan dan kesempatan sehingga kita bisa menghadiri acara Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2010.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah mencermati dan mempelajari Rancangan Perda Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2010 serta mengikuti rapat-rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan ketulusan hati tanpa dilandasi perasan emosional, terdorong memberikan kritik atau sumbangsih pemikiran kepada Saudara Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban demi terwujudnya sebuah anggaran yang benar-benar dapat mendorong terciptanya efektifitas kinerja pemerintah yang berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karenanya kami berharap agar Saudara Bupati dapat menerima kritik dari kami dengan penuh kearifan, tidak lantas menyikapinya dengan emosional dan bahkan balik menuduh bahwa kritik dari kami tak lebih hanyalah sebuah prasangka buruk dan tuduhan yang tidak berdasar (su’udh dhon) seperti yang pernah terjadi belakangan ini.
Dalam kesempatan ini perlu kami jelaskan bahwa menurut kami kritik yang kami sampaikan selama ini khususnya kepada Saudara Bupati bukanlah sebuah bagian dari perbuatan-perbuatan yang memang dilarang oleh agama seperti ghibah, berburuk sangka, tuduhan yang tidak berdasar dan lain-lain. Yang kami lakukan selama ini bukanlah bagian dari perbuatan ghibah karena kritik itu memang kami sampaikan kepada orangnya secara langsung, bukan dibicarakan ketika orangnya tidak ada. Bukan pula dalam rangka berburuk sangka atau su’udh dhon karena sebenarnya yang kami inginkan dari kritik itu adalah terwujudnya sebuah kebaikan. Bukan pula sebuah tuduhan yang tidak berdasar, karena setiap kali kami menyampaikannya pasti kami sertakan alasan-alasan yang logis dan masuk akal. Mengenai misalnya Saudara Bupati mempunyai persepsi dan alasan yang berbeda dengan kami, bukankah bisa memberikan jawaban dan klarifikasi sebagaimana hal itu telah diatur dalam mekanisme tata tertib DPRD. Dan jika ternyata antara kami sebagai anggota DPRD dan Saudara Bupati misalnya dalam konteks tertentu tetap mempunyai persepsi dan landasan berpikir yang berbeda, tentunya antar keduanya tidak bisa saling menyalahkan satu sama lain karena kebenaran yang sejati hanya ada pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Anggap sajalah itu bagian dari manisnya berdemokrasi, atau mungkin juga ada keserupaannya dengan apa yang dikenal dalam tradisi keilmuan Islam yaitu perbedaan ijtihad, sebagaimana Imam Syafi’i yang berbeda hasil ijtihadnya dengan gurunya sendiri, Imam Maliki. Apalagi dalam tradisi keilmuan Islam itu diyakini bahwa dalam proses ijtihad bila ternyata salah tetap dapat pahala satu dan jika benar dapat dua pahala.
Sejatinya hakikat makna dari kata “kritik” itu tidak jauh berbeda dari kata “nasehat” yaitu sebuah kata serapan dari bahasa Arab yang esensi maknanya adalah menginginkan kebaikan kepada orang yang dinasehati. Jadi meski kadang-kadang kritik terasa menyakitkan di telinga, tapi tidak bisa digeneralisasi bahwa orang yang menyampaikan kritik itu pasti didorong oleh rasa kebencian, bahkan bisa jadi justru didorong oleh rasa kecintaan. Sebaliknya, meskipun pujian itu terasa menyejukkan di telinga, tapi orang yang suka memuji itu justru malah harus disikapi dengan penuh hati-hati, karena biasanya bila pujian itu terlontar bukan dari ketulusan hati, minimal ada dua hal yang melatarbelakangi, yaitu ingin mendorong kepada orang yang dipuji ke arah kejelekan atau karena ada memang maunya (ada udang di balik batu).

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Adapun kritik atau sumbangsih pemikiran terkait dengan Rancangan Perda Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut:

PERTAMA, Bantuan sosial yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan baik untuk fasilitas masjid, pondok pesantren, gereja, musholla, Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) dan organisasi sosial kemasyarakatan yang lain senilai 2 milyar 550 juta rupiah yang baru-baru ini dikemas dalam “Safari Ramadhan Bupati” kami nilai penuh nuansa politis. Hal ini terbukti dengan banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya diskriminasi penyaluran bantuan. Misalnya di desa Margomulyo dan Temayang Kecamatan Kerek, terdapat sebuah masjid yang hingga kini masih berkutat dalam proses pembangunan selama kurang lebih tujuh tahun setiap kali mengajukan bantuan selalu kandas. Anehnya, bangunan musholla dan masjid yang sudah jadi misalnya di desa Margorejo dan Padasan kecamatan Kerek justru dengan mudahnya memeroleh bantuan. Dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa di kecamatan-kecamatan lainnya. Di samping persoalan diskriminasi bantuan, kami juga melihat bahwa tim verifikasi masih jauh dari nilai profesionalitas terbukti dengan banyaknya bantuan yang diduga salah sasaran. Kami Fraksi Gerindra menghimbau agar dalam mendistribusikan bantuan yang bersumber dari dana APBD (yang nota bene adalah uang rakyat Kabupaten Tuban) pemerintah seharusnya bisa berlaku adil dan bijaksana (tidak pilih kasih) serta bertindak profesional agar tidak terkesan adanya pemaksaan praktek-praktek politik yang tidak etis. Memang, secara obyektif kami sampaikan, kita semua tidak ada yang bisa menjamin seratus persen bahwa siapapun bupatinya tidak akan melakukan pola-pola ini, oleh karena itu agar pola-pola diskriminatif tersebut tidak terulang di kemudian hari, kami menghimbau kepada bupati yang baru nanti agar selalu bersinergi dengan DPRD dengan cara memberikan kewenangan tertentu kepada DPRD berupa hak mengusulkan penyaluran bantuan atau yang selama ini di daerah-daerah lain dikenal dengan dana JASMAS (Jaring Aspirasi masyarakat). Kami yakin bila kebijakan ini ditempuh, maka pemenuhan nilai-nilai keadilan akan lebih bisa dirasakan, karena setidak-tidaknya 50 anggota DPRD Kabupaten ini adalah representasi dari seluruh rakyat Kabupaten Tuban.

KEDUA, Anggaran belanja (baik langsung maupun tidak langsung) yang semula dianggarkan sebesar 982 milyar 15 juta 442 ribu 363,34 rupiah pada P-APBD 2010 kali ini diproyeksikan naik menjadi 1 trilyun 110 milyar 878 juta 976 ribu 396,79 rupiah sehingga terjadi kenaikan sebesar 128 milyar 863 juta 534 ribu 033,45 rupiah, Kami melihat nilai kenaikan anggaran yang begitu besar itu ternyata sebagian besar hanya diperuntukkan untuk sektor pembanguan fisik, baik jalan raya, gedung dan sarana infrastruktur lainnya. Sementara sektor pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan sektor-sektor non fisik lainnya kurang mendapat perhatian.
Sebagaimana kita maklumi bahwa salah satu tugas pemerintah dan juga tugas semua rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan mulia itu, menurut kami syarat utama yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya sektor pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, terciptanya rasa aman dan lain-lain, bukan hanya menggenjot aspek pemenuhan pembangunan fisik semata. Memang, kami tidak menutup mata bahwa pembangunan sarana fisik di kabupaten Tuban ini khususnya dalam periode terakhir kepemimpinan Saudara Bupati, Dra. Hj. Haeny Ralawati Rini Widyastuti, M.Si kami nilai bagus bahkan sangat bagus di bandingkan daerah tetangga-tetangga dekat kita seperti Lamongan, Bojonegoro dan Rembang. Namun untuk menuju Kabupaten Tuban ke depan yang lebih berprospek cerah, hal itu belumlah memadai, perlu pemenuhan-pemenuhan sektor-sektor seperti yang sudah kami jelaskan di atas.
Untuk mendukung kebenaran logika ini, kami mengilustrasikan sebuah keberadaan keluarga kecil dengan seorang bapak sebagai pemimpinnya. Jika seorang bapak menginginkan cita-citanya berhasil untuk membangun sebuah keluarga yang sejahtera, tentunya dia tidak cukup hanya membangun rumah yang megah nan tinggi dengan tangga yang berbelok-belok dan halaman yang luas, tapi seorang bapak harus berjuang keras untuk membuatnya anak-anaknya hidup sehat, aman dan tentram, menyekolahkannya sampai pintar dan mencarikannya pekerjaan yang layak dan prospektif. Oleh karena itu kami menghimbau kepada Saudara Bupati dalam sisa periode lima tahunan yang tinggal sedikit ini untuk lebih menitik beratkan pada penganggaran di sektor-sektor pemberdayaan sumber daya manusia karena pada sektor pembangunan fisik kami nilai sudah sangat memadai.

KETIGA, penganggaran pengadaan motor dinas (motdin) bagi anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam APBD baik sebelum maupun dalam PAK kami melihat masih belum menyeluruh kepada seluruh anggota DPRD. Kami mengharapkan agar sembilan orang saudara kita yaitu enam dari FPKB dan tiga dari FPDIP untuk diberikan haknya secara adil. Kami khawatir jika persoalan yang sepele ini tidak segera ditemukan solusinya akan dapat mengganggu rasa kebersamaan kita yang pada akhirnya juga pasti akan mengganggu efektifitas kinerja dewan dalam menjalankan fungsinya dengan baik.
Kami Fraksi Gerindra sebenarnya juga heran, mengapa persoalan sesederhana ini sulit untuk dipecahkan. Di satu sisi ekskutif terkait pinjam pakai motor dinas mensyaratkan harus dilalui dengan mengajukan permohonan pinjam pakai dari masing-masing anggota, sementara FPKB dan FPDIP tetap ngotot tidak mau melaksanakannya. Menurut kami untuk menyelesaikan masalah ini adalah kembali kepada tata aturan main yang berlaku. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa hak pinjam pakai barang milik daerah itu dapat diberikan kepada alat kelangkapan DPRD (Komisi-komisi) dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. Mencermati mekanisme ini, menurut kami sebagai jalan keluar yang tepat dan bijaksana adalah yang mengajukan pinjam pakai motor dinas dilakukan oleh ketua komisi-komisi, bukan perseorangan.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
KEEMPAT, mengingat anggaran selama ini lebih besar masuk pada sektor pembangunan fisik sebagaimana kami jelaskan di atas, maka kami menghimbau agar program-program lainnya juga lebih diperhatikan, antara lain:
a. Terkait program pemberdayaan rakyat fakir miskin. Kita tidak bisa menutup mata bahwa di lingkungan Kabupaten Tuban tidak asing lagi dengan pemandangan pengemis jalanan dan anak-anak remaja yang luntang-lantung tidak mempunyai pekerjaan. Bukankah undang-undang kita mengamanatkan bahwa “fakir miskin, anak-anak terlantar, para dhu’afa, gelandangan dan pengemis, dipelihara oleh Negara”. Atau jangan-jangan karena redaksi undang-undangnya berbunyi “dipelihara”, maka pemerintah juga terus memelihara mereka agar terus menjadi pengemis dan dhu’afa?
b. Belum adanya kejelasan penggunaan anggaran sebesar 25.000.000 untuk program pengendalian dan pembinaan lembaga penyalur tenaga kerja.
c. Mengingat peningkatan sarana dan pra sarana di bidang pendidikan sudah baik, perlu kiranya adanya pembenahan dalam sistem pencairan dana BOSDA karena selama ini menggunakan sistem (GO) atau ganti rugi maka diharapkan menggunakan sistem hibah seperti dana BOS, sehingga dana dapat terserap semua.
d. Masih banyaknya gedung sekolah yang belum memiliki sertifikat, untuk itu diharapkan peran serta pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.
e. Bagi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa kecil untuk dimerger saja dengan sekolah lain agar supaya tercipta efesiensi anggaran.
f. Adanya perekrutan tenaga TU di sekolah-sekolah SD guna membantu dalam pelaporan administrasi sehingga kinerja guru lebih maksimal karena tidak disibukkan dengan urusan laporan administrasi.
g. Kami Fraksi Gerindra memandang masih perlu adanya peningkatan gizi balita melalui Posyandu. Sehingga alokasi dana untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) harus ditambah dan disesuaikan dengan kebutuhan gizi tiap balita.
h. Untuk RSUD dr. Koesma, diharapkan untuk tahun 2011 sudah di anggarkan sebuah alat CT Scane, karena alat ini sudah sangat dibutuhkan apalagi di rumah sakit sebesar RSUD dr. Koesma. Dengan begitu tidak perlu lagi merujuk pasien ke Lamongan, Gersik, dan Surabaya, karena dengan waktu tempuh perjalanan kemungkinan pasien sudah tidak mampu lagi bertahan.
i. Perlu adanya tenaga spesialis ortopedi sehingga pasien patah tulang segera dapat ditangani.
j. Untuk tenaga perawat PNS di tiap Puskesmas perlu di tambah karena adanya pelayanan rawat inap.
k. Untuk menunjang efektifitas kinerja anggota dewan, kami mengharap agar alat-alat kelengkapan dewan itu dilengkapi dengan staf ahli sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun kenyataannya sampai saat ini hal itu belum terealisasi. Atau jangan-jangan memang ini disengaja agar anggota DPRD tetap tak berdaya?
l. Kami menilai bahwa menilik Perda nomor 10,11,12 tentang pajak retribusi bahwa retribusi untuk pangkalan truk di Pakah perlu di tinjau ulang.
m. Retribusi pajak hiburan malam, restoran, hotel dan rumah-rumah kos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh kamar supaya dinaikan.
n. Advis untuk hiburan langen tayup perlu di tinjau ulang, karena selama ini kenyataan di lapangan bahwa pertunjukan langen tayup sering kali ditarik pungutan oleh UPTD Pendidikan dengan harga tinggi setiap kali tampil. Yang ingin kami tanyakan dikemanakan dana tersebut?
o. Mengingat terjadinya kekosongan perangkat di desa sudah terjadi sekian lama dan saat ini kira-kira lebih dari 800 kursi perangkat desa se-Kabupaten Tuban yang kosong yang tentunya sangat menganggu lancarnya kinerja pemerintah desa, maka kami menghimbau untuk segera dilaksanakan ujian perangkat desa dalam waktu yang secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya. Kami menghimbau agar persoalan ini tidak diundur-undur terus.
p. Adanya sejumlah kepala desa yang tersangkut persoalan hukum agar segera ditangani sesuai dengan mekanisme yang ada sebagaimana diatur dalam Perda.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan nasional Ulama (PKNU) dan Partai keadilan Sejahtera (PKS) tentang Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2010, dengan harapan ada kebijakan yang arif dari pihak Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tuban, 27 September 2010

Tidak ada komentar: