Selasa, 20 Maret 2012

Penggarap Tanah Semangka Mlangi Mutlak Harus Dapat Kompensasi

Pengerjaan proyek nasional Waduk Jabung Ring Dike yang berada di Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang berbatasan dengan Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban nampaknya tidak dapat berjalan lancar karena masih menyisakan persoalan dengan masyarakat yaitu terkait dengan tuntutan kompensasi terhadap keberadaan lahan seluas 560 ha yang digarap oleh sekitar 500 sampai 600 penggarap asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Demi rasa keadilan, saya kira pemerintah tidak bisa tidak harus mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat yang sudah bertahun-tahun secara turun temurun menggarap lahan tersebut. Jika tanah itu mau diminta oleh pemerintah, maka logikanya pemerintah harus memberi kompensasi. Saya bersama teman-teman Komisi A berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat Desa Mlangi untuk mendapatkan haknya. Semua pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Tuban, BPN Kabupaten Tuban, Pemprov Jatim, BPN Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, BPN Pusat sampai Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air telah diajak berembuk untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebenarnya, sebagaimana keterangan dari Direktorat Sumber Daya Air pada saat diskusi dengan Komisi A satu bulan yang lalu (21/2) pemerintah telah menganggarkan sekitar 100 milyar untuk ganti rugi beberapa proyek di Jawa Timur termasuk proyek Jabung Ring Dyke, namun karena terkendala dengan regulasi terutama Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 yang tidak melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara (TN) maka dana sebesar itu untuk sementara harus dikembalikan ke kas Negara. BPN Dukung Adanya Ganti Rugi Tidak tegasnya aturan yang melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara akhirnya terjawab dengan adanya UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mulai diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012. Menurut UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini terutama pasal 40 dijelaskan bahwa pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Dan dalam penjelasan UU ini diterangkan bahwa di antara yang berhak adalah pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikad baik. Dengan adanya UU no 2 tahun 2012 tersebut menurut Ibu Tulisa, Kasi Pengadaan tanah BPN Pusat pada saat menerima rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tuban (20/3) pengadaan tanah untuk proyek Jabung Ring Dyke ini harus dilakukan beberapa tahapan dari awal lagi yaitu perencanaan dari instansi yang memerlukan tanah yang dalam hal ini tentunya pihak BBWSBS, persiapan, penetapan lokasi oleh Gubernur dan penyerahan hasil. Menurut saya tidak masalah proses dimulai dari awal lagi yang penting keinginan dan hak masyarakat Desa Mlangi tidak disia-siakan. Sehabis kunjungan kerja Komisi A dengan BPN Pusat ini, saya akan mendesak pihak-pihak yang terkait agar segera memeroses pengadaan tanah untuk proyek nasional Jabung Ring Dyke, karena masyarakat Desa Mlangi yang selama ini terombang-ambing segera dapat kepastian hukum yang melegakan.

Kamis, 05 Januari 2012

Realita Praktek UU Fidusia di Tuban

Penulis : Tim liputan UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Keberadaan undang-undang ini sebenarnya menyangkut ribuan warga yang menggunakan jasa lembaga pembiyaan untuk memenuhi kebutuhanya. Diantaranya pembelian secara kredit mobil, sepeda motor, hingga barang-barang elektronik seperti notebook dan lain-lain. Setiap bulan ribuan perjanjian yang masuk kategori fidusia di Tuban dilakukan antara masyarakat dengan lembaga pembiayaan, namun hal ini diduga kuat masih dilakukan dibawah tangan, atau tanpa memiliki kekuatan hukum seperti yang disebutkan dalam UU Fidusia. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai angkat bicara, sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Tuban sejak bertahun-tahun lalu sudah melahirkan banyak perjanjian fidusia. Dan menurut UU ada potensi pendapatan negara dari pendaftaran perjanjian fidusia untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Selain itu, dengan adanya akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM sebenarnya memberikan perlindungan hukum kedua belah pihak yang melakukan perjanjian fidusia. Namun pada prakteknya ribuan potensi ini diduga kuat tidak tidak sesuai UU sehingga ada potensi kerugian negara dan masyarakat. Kondisi ini membuat kalangan DPRD Kab. Tuban mulai mengambil peran. Yakni Komisi A (bidangi hukum dan pemerintahan) beberapa waktu lalu melakukan dengar pendapat (hearing) dengan para pelaku lembaga pembiayaan beserta dinas Perekonomian dan Pariwisata (DPP) yang membidangi masalah ini. Dalam pemanggilan tersebut terungkap para lembaga pembiayaan (finance) mengakui bahwa hampir tidak semua perjanjian yang dibuat dengan para debitor didaftarkan menjadi Akta Jaminan Fidusia. Mereka memiliki sejumlah alasan untuk tidak melaksanakan UU fidusia. Mulai tidak ada petunjuk dari pimpinan Finance pusat hingga menganggap UU fidusia masih multitafsir yakni UU ini merupakan bukan perjanjian pokok, melainkan dampak dari perjanjian kedua belah pihak yang kemudian diatur untuk didaftarkan. Sehingga mereka menganggap tidak wajib untuk didaftarkan untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Pengakuan ini juga diungkapkan secara terang-terangan oleh salah satu perwakilan Finance, dirinya mengaku senang dengan hearing dengan DPRD ini. Pasalanya disejumlah daerah lain persoalan fidusia ini sudah masuk keranah hukum. “kami merasa sangat senang untuk diajak diskusi karena daerah lain teman-teman sudah banyak yang berurusan dengan hukum. Dan memang benar kalau diperusahaan saya tidak diaftarkan semua di Kemenkumham karena ini perjanjian turunan dan tidak wajib sifatnya,” kata salah satu pejabat Finance. Dalam pasal 11 dalam UU tentang jaminan fidusia ini disebutkan bahwa semua bentuk perjanjian fidusia harus didaftarkan menjadi perjanjian fidusia di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam penjelasan undang-undangya menyebutkan Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia Sedangkan dalam proses pendaftaran menjadi perjanjian fidusia ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 87 tahun 2000 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1999 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehakiman. Dengan ketentuan tertuang dalam lampiran PP no 87 tahun 2000 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak ini terdapat dalam lampiran yang menyebutkan dalam nomor jenis PNBP biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk nilai penjaminan sampai Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 25 ribu, sedangkan untu nilai jaminan diatas Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 50 ribu. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota DPRD Komisi A, Saiful Huda M mengungkapkan bahwa pihaknya sebelum melakukan pemanggilan kepada pihak terkait terlebih dahulu mendapatkan keluhan dari masyarakat atas praktik kredit di Tuban. Kemudian pihaknya melakukan analisa dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Dari hasil pertemuan tersebut pihaknya menduga kuat adanya kerugian negara karena PNBP yang seharusnya diterima negara menjadi hilang karena perjanjian fidusia yang telah dibuat tidak didaftarkan. Dan potensi pendapatan negara dari biaya pendaftaran menjadi hilang. “mereka secara langsung mengakui kalau hampir semuanya tidak didaftarkan. dan alasanya beragam,” jelasnya. Lebih lanjut menurut politisi asal Kec. Windang ini menegaskan bahwa dalam pasal 11 dalam UU sudah jelas mengatur semua jenis perjanjian fidusia harus didaftarkan dan termasuk PNPB. “kalau dibuat rata-rata perbulan ada potensi 2.000 perjanjian maka potensi pendapatan negara dari sektor ini sudah mencapai Rp. 50 juta dan setahun Rp. 600 juta. Selain itu masyarakat mendapat kepastian hukum atas pejanjian yang dibuatnya,” tegasnya. Karena pertemuan ini rata-rata Finance mengatakan UU fidusia masih belum jelas membuat Komisi A akan mengagendakan untuk konsultasi hukum ke Jakarta. Dan akan mengagendakan hearing berikutnya setelah mendapatkan hasil. Dalam pertemuan ini diputuskan semua bentuk perjanjian kredit harus dilaporkan ke DPP.

Minggu, 23 Oktober 2011

Khutbah Jelang idul Adha

الحمد لله الذي جعل الجمعةَ أفضلَ الأيَّامِ فِىالأُسْبُوع واخْتَصَّه بساعة فيها دعاء مسموع، وقال تعالى (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ). واشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له شهادة انجُو بها من عذاب النار، واشهد ان محمدا عبدُه ورسولُه افضلُ منْ صلَّى ونحَر وحجَّ واعتمَر، نبيٌّ غفَرَ اللهُ ما تقدم من ذنبه وما تأخر. اللهم صلِّ وسلِّمْ على سيدنا محمدٍ عبدِك ورسولِك وعلى الِه واصحَابِه الذين اذْهَب اللهُ عنهم الرِّجْسَ وطهَّر، فيا أيها المسلمون اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وانتم مسلمون، اما بعد. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Marilah kita senantiasa meningkatkan nilai ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan segala upaya dan usaha yang sungguh-sungguh, agar kita benar-benar menjadi bagian dari golongan al muttaqin. Ma’asyiral muslimin, rohimakumullah. Hari ini kita sudah memasuki bulan Dzul Hijjah, bulan yang dimuliakan Allah dan Rasul-Nya. Bulan menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima. Bulan dikabulkannya doa dan hajat kita. Bulan Dzul Hijjah ini adalah salah satu dari empat bulan yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai bulan-bulan mulia. Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah:36). Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Salah satu hal yang meneguhkan kemulian bulan Dzul Hijjah adalah di samping sebagai bulan menunaikan ibadah haji, dalam bulan ini ada serangkaian ibadah yang antara lain adalah: Pertama, puasa sunnah Arafah tanggal 9 Dzul Hijjah. Rasulullah SAW. bersabda: صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً “Puasa hari Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun yang telah lewat dan yang akan datang.” (HR. Imam Ahmad). Kedua, Menunaikan sholat Idul adha pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya adalah mulai munculnya matahari sampai dengan condongnya matahari ke barat (zawal). Namun sholat Idul Adha ini disunatkan untuk tidak diakhirkan, agar masyarakat bisa secepatnya melakukan penyembelihan binatang qurban. Ketiga, membaca takbir dari mulai terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Adha sampai naiknya imam ke mimbar untuk melakukan khutbah. Takbir ini sunnah dilakukan di mana saja, baik di masjid, jalan raya, rumah, pasar dan di tempat-tempat lainnya. Dan takbir ini biasa disebut takbir mursal. Keempat, membaca takbir setiap kali sehabis sholat maktubah dan sholat sunnah, mulai dari habis melakukan sholat ‘Id sampai dengan sholat Ashar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan takbir ini biasa disebut takbir muqayyad. Kelima, Menyembelih binatang qurban seperti kambing, sapi, atau unta, mulai tanggal 10 Dzulhijjah sesudah khutbah shalat Idul Adha sampai dengan 3 hari berikutnya yang disebut hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah). Allah SWT. berfirman: إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Hari raya Idul Adha atau Idul Qurban yang enam hari lagi kita jumpai adalah hari penuh hikmah dan pelajaran bahwa hidup adalah pengorbanan yang mendekatkan manusia kepada Tuhannya, sesuai dengan makna harfiyah qurban itu sendiri, yaitu dekat (qoruba – yaqrubu – qurbanan). Tujuan hidup manusia adalah kebahagian, yaitu kebahagiaan lahir dan batin, dunia dan akhirat. Tentu saja kebahagiaan manusia tidak terwujud begitu saja. Kebahagiaan tidak diberikan Allah SWT. kepada manusia secara gratis. Kebahagiaan hanya bisa diperoleh melalui perjuangan. Tidak ada usaha, tidak ada pahala. Dan memang manusia tidak akan mendapat apa-apa kecuali yang ia usahakan. Allah SWT. mengajarkan kita dalam kitab suci: أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى، وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى، أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى، وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى، ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى، “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?, dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?, (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. An Najm: 36-41). Itulah ajaran Allah, Tuhan yang Maha Esa, Pencipta alam raya dan umat manusia. Ajaran untuk semua manusia di mana saja dan kapan saja. Ajaran yang disampaikan kepada Rasul dan para Nabi. Yaitu manusia harus berusaha. Tidak bakal ada perolehan tanpa kerja dan perbuatan. Tidak ada kebahagiaan tanpa derita usaha dan pengorbanan. Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian. Di sinilah Nabiyullah Ibrahim memberikan suri tauladan yang tiada bandingan. Di sinilah Nabi Ibrahim memberikan teladan bagaimana berkorban. Nabi Ibrahim AS. rela mengorbankan putranya, Isma’il demi mengikuti perintah Allah SWT. Nabi Ibrahim teladan umat manusia dalam semangat berkorban. Ia pasrah kepada Allah SWT. Ia yakin Tuhannya hanya menghendaki kebaikan. Ia percaya bahwa Allah tidak mungkin menghendaki keburukan. Maka Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah Allah, mengorbankan anaknya, Isma’il, lambang kasih sayangnya kepada keturunan. Isma’il, putra dambaan dalam lanjut usia dan ketuaan. Namun Allah SWT. menghendaki lain. Allah mengujinya melalui percobaan pengorbanan. Allah penentu kebahagiaan dan kesengsaraan. Dan Nabi Ibrahim pasrah dan taat kepada Tuhan. Ia ingkari kesenangan dirinya, demi ridla Sang Maha Pencipta, Ridla ilahi, pangkal kebagiaan abadi. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Dalam meneladani semangat pengorbanan Nabiyullah Ibrahim ini tentu saja kita tidak akan mengorbankan anak kita dan keturunan kita. Kita tidak akan serahkan nyawanya kepada upacara berdarah. Memang bukan itu yang dikehendaki Allah dari hamba-Nya. Bukanlah Allah ingin menyaksikan bagaimana ayah tega memotong leher anak kandungnya sendiri, keturunan yang menjadi tumpuan kasih sayang. Allah tidaklah berkehendak untuk melihat darah bertumpah dan jiwa seorang manusia melayang. Allah SWT. hanya ingin menguji kesetiaan seorang hamba dan kesungguhannya dalam mencari kebenaran dan ridla Allah SWT. Cukuplah bagi Allah Ta’ala, bahwa Dia telah menyaksikan bagaimana hamba-Nya, Nabi Ibrahim benar-benar hendak melaksanakan perintah-Nya. Dan Allah SWT. pun mencegah Nabi Ibrahim menumpahkan darah anaknya sendiri, Isma’il, kemudian diganti dengan binatang sembelihan yang besar. Yang penting bukanlah darah yang tertumpah. Maha Suci Allah SWT. dari keinginan dan kehendak melihat kekejaman seorang ayah memotong leher anaknya sendiri. Maha Suci Allah dari keinginan melihat perbuatan sadis dan tak kenal perikemanusiaan seperti praktik pengorbanan manusia masa silam. Ismail memang diganti dengan binatang sembelihan yang besar, namun nilai pengorbanan beliau tidak berkurang karenanya. Sebab yang penting adalah taqwa yang ada dalam dada Nabi Ibrahim. Yang penting adalah jiwa dan semangat taat kepada Allah SWT. pada diri Nabi Ibrahim. Yang penting adalah sikap tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah SWT. pada Nabi Ibrahim. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Kita tentu ingin mengikuti semangat pengorbanan Nabi Ibrahim. Dan semangat pengorbanan itu kita lambangkan dalam ibadah berqurban. Berqurban dengan menyembelih binatang qurban. Bukan untuk sesajen kepada Allah SWT. Berqurban adalah untuk menanamkan rasa taqwa dalam dada kita. Dan memang taqwa itulah yang akan sampai kepada Allah SWT., yang akan diterima sebagai amal kebaikan kita, bukan daging atau darah hewan qurban kita. Bila semangat ketundukan kepada Allah telah menancap dalam dada, kita akan sanggup menghadapi masa depan dengan keberanian berkorban, berani mengesampingkan kesenangan sesaat, kebahagiaan sementara dan jangka pendek, demi meraih kebahagiaan selamanya, kebahagiaan abadi dan jangka panjang. أعوذ بالله من الشيطان الرجيم ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ، بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بالأيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين.

Minggu, 09 Oktober 2011

Parliamentary Threshold Tinggi, Representasi Pemilu Rendah

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu belum juga selesai dibahas panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alotnya pembahasan RUU ini salah satunya karena diskusi panjang soal ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang diusulkan beberapa partai besar untuk ditingkatkan dari 2,5 persen menjadi 3-5 persen. Tetapi, peningkatan PT ini dikhawatirkan bisa menurunkan tingkat representasi. "Partai besar ingin menyederhanakan parpol untuk stabilitas politik. Tetapi, dengan penyederhanaan parpol melalui PT ini akan menurunkan representasi," ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (9/10/2011), dalam dialog publik di kantor DPP PKB, Jakarta. Menurutnya, dengan peningkatan PT menjadi 3-5 persen akan membuang banyak suara sah nasional. Apabila PT diberlakukan 3 persen, suara yang hilang 18,31 persen atau sekitar 19 juta lebih suara sah hilang. Kalau PT diberlakukan 4 persen, suara sah hilang 22,08 persen atau sekitar 22,9 juta suara sah hilang. Sedangkan, apabila PT diberlakukan 5 persen, maka suara sah hilang 31 persen atau setara 32,2 juta. "Itu belum termasuk suara golput, dan suara tidak sah. Ini akibat PT terlalu tinggi. Maka akan menyebabkan penurunan tingkat representas karena suara sah hilang tidak bisa dikonversi jadi kursi," ucap Viva. Ia menambahkan bahwa kondisi 9 parpol di DPR yang sekarang ada ini sudah cukup ideal dan representatif. "Sikap kami dengan 9 parpol sudah cukup representatif untuk mewadahi nilai pluralitas. Kalau PT ditinggikan lagi kemungkinan akan ada parpol yang hilang, ini bukan bicara untuk PAN tapi untuk bangsa dan negara," tandasnya. Share36

Pemberlakuan PT Secara Nasional Rusak Keberagaman Politik

JAKARTA– Pemberlakuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) secara nasional akan merusak keberagaman politik di daerah. Angka 25% merupakan PT optimal bagi pentas politik nasional.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengingatkan memperingatkan atas bahayanya keinginan anggota DPR untuk memberlakukan PT secara nasional. Pemberlakuan PT secara nasional justru menggugurkan keberagaman politik did aerah.

“Ini bisa untuk menyangkal keberagaman yang ada. Kalau dipaksa malah salah,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut pantauan Perludem beberapa daerah memiliki warna politik yang berbeda dengan nasional. Di tingkatan tertentu terdapat basis-basis politik.

Partai politik yang meraih PT 2,5% di tingkat nasional belum tentu meraih kekuatan yang sama di daerah. Hanya beberapa partai politik yang berhasil menembus PT yang sama antara pusat dan daerah. Keberhasilan ini pun tidak menyeluruh di semua daerah.

Agus mencontohkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mempunyai kekuatan yang luar biasa di daerah tapal kuda Jawa Timur, Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki suara yang signifikan di Bangka Belitung dan Partai Damai Sejahtera (PDS) memiliki dukungan besar di Papua. Seharusnya kekuatan mereka tetap terjaga di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Mereka seharusnya tetap bisa eksis. Jadi rencana parpol untuk memberlakukan PT nasional ke lokal itu tidak proporsional karena metode itu menghilangkan hak suara pemilu,” jelasnya.

Hasil kajian Perludem menunjukkan bahwa PT optimal yang berlaku di daerah justru mencapai angka 3%. Ia menyatakan angka ini ditunjukkan berdasarkan perhitungan Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Penelitian Perludem terhadap 10 DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/ Kota dengan PT 2,5 % pada partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan bahwa partai politik yang masuk ke DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota lebih banyak daripada yang masuk ke DPR.

Namun tingginya jumlah partai politik ini diikuti oleh indeks ENPP dan fragmentasi. Indeks ENPP menunjukkan tidak seluruh partai politik memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas parlemen. Sedangkan Indeks Fragmentasi menunjukkan persinggungan antarpartai politik.

Peneliti Senior Perludem Didik Supriyanto menambahkan lembaganya menggunakan perhitungan dengan ENPP dan Fragmentasi ini untuk DPR.

Menurutnya DPR lebih baik menetapkan PT 2,5%. Karena pada Pemilu 2004 lalu, PT sebesar ini tidak mengurangi jumlah partai tetapi mampu menyederhanakan sistem kepartaian.

“Artinya dari 8 partai yang ada, menurut ENPP-nya, partai yang efektif ada 6 partai. Di tahun 2009 pun sama, yakni dari 9 partai, indeks ENPP-nya menunjukkan hanya 6 partai yang efektif. Itu semua menggunakan PT 2,5%,” jelasnya. (Micom

Kamis, 04 Agustus 2011

Belum Kembalikan Dana Asuransi,DPRD Tuban Periode 1999-2004 Bisa Terancam Pidana

kotatuban.com – Sebanyak 36 anggota DPRD Tuban periode 1999-2004 hingga kini masih belum mengembalikan anggaran asuransi kesehatan Rp 20 juta untuk masing-masing anggota. “Dari 45 anggota DPRD periode itu baru 9 orang yang sudah mengembalikannya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Karjo.

Dikatakan, asuransi kesehatan itu merupakan salah satu masalah yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibahas Pansus dan harus segera diselesaikan oleh eksekutif.

Untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai rekomendasi pansus DPRD terkait dana asuransi yang seharusnya dikembalikan tersebut, Inspektorat Pemkab Tuban telah mengirimkan surat ke semua anggota DPRD 1999-2004 yang belum mengembalikan uang asuransi yang mereka terima itu. “Inspektorat sudah mengingatkan mereka untuk segera mengembalikannya,” tegas Karjo yang juga mantan Pansus LHP BPK tersebut.

Pansus sendiri memberikan waktu kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan anggaran belanja yang masih dipersoalkan dalam LHP BPK 2010 tersebut. Sayangnya rekomendasi pansus itu hanya sebatas rekomendasi administrasi. “Pansus tampaknya masih enggan memberikan rekomendasi hukum, padahal masalah asuransi itu sudah masuk katagori tindak korupsi,” tandas Kepala Devisi dan Advokasi Forum Transparasi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda.

Semestinya, lanjut Miftah, Kejaksaan maupun kepolisian pro aktif dalam menyikapi LHP BPK tersebut. Karena, masalah anggaran asuransi kesehatan yang diterima anggota DPRD 1999-2004 itu terdapat unsur kerugian negara. Bukan hanya masalah asuransi saja, tapi masalah kerugian negara sesuai LHP BPK harus diusut tuntas. “Ada apa ya kejaksaan sama polisi kok diam saja melihat itu. Mestinya dua lembaga itu harus pro aktif melihat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan sejumlah pejabat di Tuban itu,” tandas Miftah.

Sementara itu, Kajari Tuban Agung Komandiyo Dipo menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi adanya dugaan kasus korupsi. “Kita tunggu reaksi dari mantan anggota dewan itu setelah mendapat surat dari Ispektorat,” terang Kajari Dipo.

Ditambahkan, jika anggota dewan yang menerima dana asuransi kesehatan itu tidak segera mengembalikannya, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan. “Kalau mereka tidak respon ya kita ambil alih. Kita lihat dulu reaksinya,” ujar Dipo. (ros)

Senin, 01 Agustus 2011

PKNU Gelar Muspimnas Siap Hadapi Pemilu 2014

(Jakarta) - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menggelar musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) pada 22-23 Juli 2011 di Jakarta sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2014.
"Dalam Muspimnas II PKNU ini kita akan membahas dan mengevaluasi kesiapan PKNU agar berhasil dalam Pemilu mendatang," kata Sekretaris Jenderal DPP PKNU, M. Tohadi, di kantor DPP PKNU Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta, di Jakarta, Kamis (21/7).

PKNU, katanya, tidak sekadar berupaya bisa menjadi partai peserta Pemilu, namun akan berusaha keras agar perolehan suaranya mendatang bisa melampaui batas parliamentary threshold yang ditetapkan.

Muspimnas II PKNU yang akan dihadiri Dewan Pengurus Wilayah PKNU se-Indonesia juga akan membicarakan berbagai masalah mutakhir berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas DPR, misalnya RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilukada, dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ia mengatakan, perubahan RUU Pemilu yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR 19 Juli 2011 ada persoalan serius yakni aspirasi rakyat khususnya para pemilih akan terputus dalam memunculkan wakil-wakilnya di dalam lembaga politik.

"Adanya ketentuan PT yang berkisar antara 2,5 hingga lima persen dengan sistem flat, jelas akan memutus aspirasi rakyat pemilih dan memunculkan wakil rakyat yang tidak berasal dari pilihan rakyat," katanya.

Sebab, katanya, kalau perolehan suara partai untuk DPR tidak bisa mencapai angka PT yang telah ditentukan, sekalipun perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota sangat besar, maka perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota itu juga tidak akan dihitung untuk dikonversikan dalam perolehan kursi tersebut.

"Jadi, bukan hanya untuk perolehan kursi DPR saja yang tidak dihitung, tetapi juga tidak dihitung untuk perolehan kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota," katanya.

Yang terjadi, katanya, kursi-kursi itu nanti akan diambil oleh partai-partai yang lolos PT. "Ini akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat, dan akibatnya Pemilu menjadi tidak berdaulat," katanya.

Melalui Muspimnas, katanya, PKNU akan mengkritisinya secara serius dan akan mencari solusi alternatif agar aspirasi rakyat dapat terwakili dalam lembaga maupun proses politik sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang berdaulat.

Muspimnas PKNU juga akan membahas isu yang belakangan muncul seperti perkembangan pemberantasan korupsi, persoalan radikalisasi, dan terorisme.

"PKNU kendati belum berhasil mendudukkan kadernya dalam DPR, tetap akan berikhtiar memainkan peran untuk memikirkan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini," kata Tohadi. (K-2)