Kamis, 04 Agustus 2011

Belum Kembalikan Dana Asuransi,DPRD Tuban Periode 1999-2004 Bisa Terancam Pidana

kotatuban.com – Sebanyak 36 anggota DPRD Tuban periode 1999-2004 hingga kini masih belum mengembalikan anggaran asuransi kesehatan Rp 20 juta untuk masing-masing anggota. “Dari 45 anggota DPRD periode itu baru 9 orang yang sudah mengembalikannya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Karjo.

Dikatakan, asuransi kesehatan itu merupakan salah satu masalah yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibahas Pansus dan harus segera diselesaikan oleh eksekutif.

Untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai rekomendasi pansus DPRD terkait dana asuransi yang seharusnya dikembalikan tersebut, Inspektorat Pemkab Tuban telah mengirimkan surat ke semua anggota DPRD 1999-2004 yang belum mengembalikan uang asuransi yang mereka terima itu. “Inspektorat sudah mengingatkan mereka untuk segera mengembalikannya,” tegas Karjo yang juga mantan Pansus LHP BPK tersebut.

Pansus sendiri memberikan waktu kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan anggaran belanja yang masih dipersoalkan dalam LHP BPK 2010 tersebut. Sayangnya rekomendasi pansus itu hanya sebatas rekomendasi administrasi. “Pansus tampaknya masih enggan memberikan rekomendasi hukum, padahal masalah asuransi itu sudah masuk katagori tindak korupsi,” tandas Kepala Devisi dan Advokasi Forum Transparasi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda.

Semestinya, lanjut Miftah, Kejaksaan maupun kepolisian pro aktif dalam menyikapi LHP BPK tersebut. Karena, masalah anggaran asuransi kesehatan yang diterima anggota DPRD 1999-2004 itu terdapat unsur kerugian negara. Bukan hanya masalah asuransi saja, tapi masalah kerugian negara sesuai LHP BPK harus diusut tuntas. “Ada apa ya kejaksaan sama polisi kok diam saja melihat itu. Mestinya dua lembaga itu harus pro aktif melihat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan sejumlah pejabat di Tuban itu,” tandas Miftah.

Sementara itu, Kajari Tuban Agung Komandiyo Dipo menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi adanya dugaan kasus korupsi. “Kita tunggu reaksi dari mantan anggota dewan itu setelah mendapat surat dari Ispektorat,” terang Kajari Dipo.

Ditambahkan, jika anggota dewan yang menerima dana asuransi kesehatan itu tidak segera mengembalikannya, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan. “Kalau mereka tidak respon ya kita ambil alih. Kita lihat dulu reaksinya,” ujar Dipo. (ros)

Tidak ada komentar: