JAKARTA– Pemberlakuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) secara nasional akan merusak keberagaman politik di daerah. Angka 25% merupakan PT optimal bagi pentas politik nasional.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengingatkan memperingatkan atas bahayanya keinginan anggota DPR untuk memberlakukan PT secara nasional. Pemberlakuan PT secara nasional justru menggugurkan keberagaman politik did aerah.
“Ini bisa untuk menyangkal keberagaman yang ada. Kalau dipaksa malah salah,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/9).
Menurut pantauan Perludem beberapa daerah memiliki warna politik yang berbeda dengan nasional. Di tingkatan tertentu terdapat basis-basis politik.
Partai politik yang meraih PT 2,5% di tingkat nasional belum tentu meraih kekuatan yang sama di daerah. Hanya beberapa partai politik yang berhasil menembus PT yang sama antara pusat dan daerah. Keberhasilan ini pun tidak menyeluruh di semua daerah.
Agus mencontohkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mempunyai kekuatan yang luar biasa di daerah tapal kuda Jawa Timur, Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki suara yang signifikan di Bangka Belitung dan Partai Damai Sejahtera (PDS) memiliki dukungan besar di Papua. Seharusnya kekuatan mereka tetap terjaga di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Mereka seharusnya tetap bisa eksis. Jadi rencana parpol untuk memberlakukan PT nasional ke lokal itu tidak proporsional karena metode itu menghilangkan hak suara pemilu,” jelasnya.
Hasil kajian Perludem menunjukkan bahwa PT optimal yang berlaku di daerah justru mencapai angka 3%. Ia menyatakan angka ini ditunjukkan berdasarkan perhitungan Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).
Penelitian Perludem terhadap 10 DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/ Kota dengan PT 2,5 % pada partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan bahwa partai politik yang masuk ke DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota lebih banyak daripada yang masuk ke DPR.
Namun tingginya jumlah partai politik ini diikuti oleh indeks ENPP dan fragmentasi. Indeks ENPP menunjukkan tidak seluruh partai politik memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas parlemen. Sedangkan Indeks Fragmentasi menunjukkan persinggungan antarpartai politik.
Peneliti Senior Perludem Didik Supriyanto menambahkan lembaganya menggunakan perhitungan dengan ENPP dan Fragmentasi ini untuk DPR.
Menurutnya DPR lebih baik menetapkan PT 2,5%. Karena pada Pemilu 2004 lalu, PT sebesar ini tidak mengurangi jumlah partai tetapi mampu menyederhanakan sistem kepartaian.
“Artinya dari 8 partai yang ada, menurut ENPP-nya, partai yang efektif ada 6 partai. Di tahun 2009 pun sama, yakni dari 9 partai, indeks ENPP-nya menunjukkan hanya 6 partai yang efektif. Itu semua menggunakan PT 2,5%,” jelasnya. (Micom
Minggu, 09 Oktober 2011
Kamis, 04 Agustus 2011
Belum Kembalikan Dana Asuransi,DPRD Tuban Periode 1999-2004 Bisa Terancam Pidana
kotatuban.com – Sebanyak 36 anggota DPRD Tuban periode 1999-2004 hingga kini masih belum mengembalikan anggaran asuransi kesehatan Rp 20 juta untuk masing-masing anggota. “Dari 45 anggota DPRD periode itu baru 9 orang yang sudah mengembalikannya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Karjo.
Dikatakan, asuransi kesehatan itu merupakan salah satu masalah yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibahas Pansus dan harus segera diselesaikan oleh eksekutif.
Untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai rekomendasi pansus DPRD terkait dana asuransi yang seharusnya dikembalikan tersebut, Inspektorat Pemkab Tuban telah mengirimkan surat ke semua anggota DPRD 1999-2004 yang belum mengembalikan uang asuransi yang mereka terima itu. “Inspektorat sudah mengingatkan mereka untuk segera mengembalikannya,” tegas Karjo yang juga mantan Pansus LHP BPK tersebut.
Pansus sendiri memberikan waktu kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan anggaran belanja yang masih dipersoalkan dalam LHP BPK 2010 tersebut. Sayangnya rekomendasi pansus itu hanya sebatas rekomendasi administrasi. “Pansus tampaknya masih enggan memberikan rekomendasi hukum, padahal masalah asuransi itu sudah masuk katagori tindak korupsi,” tandas Kepala Devisi dan Advokasi Forum Transparasi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda.
Semestinya, lanjut Miftah, Kejaksaan maupun kepolisian pro aktif dalam menyikapi LHP BPK tersebut. Karena, masalah anggaran asuransi kesehatan yang diterima anggota DPRD 1999-2004 itu terdapat unsur kerugian negara. Bukan hanya masalah asuransi saja, tapi masalah kerugian negara sesuai LHP BPK harus diusut tuntas. “Ada apa ya kejaksaan sama polisi kok diam saja melihat itu. Mestinya dua lembaga itu harus pro aktif melihat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan sejumlah pejabat di Tuban itu,” tandas Miftah.
Sementara itu, Kajari Tuban Agung Komandiyo Dipo menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi adanya dugaan kasus korupsi. “Kita tunggu reaksi dari mantan anggota dewan itu setelah mendapat surat dari Ispektorat,” terang Kajari Dipo.
Ditambahkan, jika anggota dewan yang menerima dana asuransi kesehatan itu tidak segera mengembalikannya, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan. “Kalau mereka tidak respon ya kita ambil alih. Kita lihat dulu reaksinya,” ujar Dipo. (ros)
Dikatakan, asuransi kesehatan itu merupakan salah satu masalah yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibahas Pansus dan harus segera diselesaikan oleh eksekutif.
Untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai rekomendasi pansus DPRD terkait dana asuransi yang seharusnya dikembalikan tersebut, Inspektorat Pemkab Tuban telah mengirimkan surat ke semua anggota DPRD 1999-2004 yang belum mengembalikan uang asuransi yang mereka terima itu. “Inspektorat sudah mengingatkan mereka untuk segera mengembalikannya,” tegas Karjo yang juga mantan Pansus LHP BPK tersebut.
Pansus sendiri memberikan waktu kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan anggaran belanja yang masih dipersoalkan dalam LHP BPK 2010 tersebut. Sayangnya rekomendasi pansus itu hanya sebatas rekomendasi administrasi. “Pansus tampaknya masih enggan memberikan rekomendasi hukum, padahal masalah asuransi itu sudah masuk katagori tindak korupsi,” tandas Kepala Devisi dan Advokasi Forum Transparasi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda.
Semestinya, lanjut Miftah, Kejaksaan maupun kepolisian pro aktif dalam menyikapi LHP BPK tersebut. Karena, masalah anggaran asuransi kesehatan yang diterima anggota DPRD 1999-2004 itu terdapat unsur kerugian negara. Bukan hanya masalah asuransi saja, tapi masalah kerugian negara sesuai LHP BPK harus diusut tuntas. “Ada apa ya kejaksaan sama polisi kok diam saja melihat itu. Mestinya dua lembaga itu harus pro aktif melihat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan sejumlah pejabat di Tuban itu,” tandas Miftah.
Sementara itu, Kajari Tuban Agung Komandiyo Dipo menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi adanya dugaan kasus korupsi. “Kita tunggu reaksi dari mantan anggota dewan itu setelah mendapat surat dari Ispektorat,” terang Kajari Dipo.
Ditambahkan, jika anggota dewan yang menerima dana asuransi kesehatan itu tidak segera mengembalikannya, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan. “Kalau mereka tidak respon ya kita ambil alih. Kita lihat dulu reaksinya,” ujar Dipo. (ros)
Senin, 01 Agustus 2011
PKNU Gelar Muspimnas Siap Hadapi Pemilu 2014
(Jakarta) - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menggelar musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) pada 22-23 Juli 2011 di Jakarta sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2014.
"Dalam Muspimnas II PKNU ini kita akan membahas dan mengevaluasi kesiapan PKNU agar berhasil dalam Pemilu mendatang," kata Sekretaris Jenderal DPP PKNU, M. Tohadi, di kantor DPP PKNU Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta, di Jakarta, Kamis (21/7).
PKNU, katanya, tidak sekadar berupaya bisa menjadi partai peserta Pemilu, namun akan berusaha keras agar perolehan suaranya mendatang bisa melampaui batas parliamentary threshold yang ditetapkan.
Muspimnas II PKNU yang akan dihadiri Dewan Pengurus Wilayah PKNU se-Indonesia juga akan membicarakan berbagai masalah mutakhir berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas DPR, misalnya RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilukada, dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia mengatakan, perubahan RUU Pemilu yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR 19 Juli 2011 ada persoalan serius yakni aspirasi rakyat khususnya para pemilih akan terputus dalam memunculkan wakil-wakilnya di dalam lembaga politik.
"Adanya ketentuan PT yang berkisar antara 2,5 hingga lima persen dengan sistem flat, jelas akan memutus aspirasi rakyat pemilih dan memunculkan wakil rakyat yang tidak berasal dari pilihan rakyat," katanya.
Sebab, katanya, kalau perolehan suara partai untuk DPR tidak bisa mencapai angka PT yang telah ditentukan, sekalipun perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota sangat besar, maka perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota itu juga tidak akan dihitung untuk dikonversikan dalam perolehan kursi tersebut.
"Jadi, bukan hanya untuk perolehan kursi DPR saja yang tidak dihitung, tetapi juga tidak dihitung untuk perolehan kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota," katanya.
Yang terjadi, katanya, kursi-kursi itu nanti akan diambil oleh partai-partai yang lolos PT. "Ini akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat, dan akibatnya Pemilu menjadi tidak berdaulat," katanya.
Melalui Muspimnas, katanya, PKNU akan mengkritisinya secara serius dan akan mencari solusi alternatif agar aspirasi rakyat dapat terwakili dalam lembaga maupun proses politik sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang berdaulat.
Muspimnas PKNU juga akan membahas isu yang belakangan muncul seperti perkembangan pemberantasan korupsi, persoalan radikalisasi, dan terorisme.
"PKNU kendati belum berhasil mendudukkan kadernya dalam DPR, tetap akan berikhtiar memainkan peran untuk memikirkan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini," kata Tohadi. (K-2)
"Dalam Muspimnas II PKNU ini kita akan membahas dan mengevaluasi kesiapan PKNU agar berhasil dalam Pemilu mendatang," kata Sekretaris Jenderal DPP PKNU, M. Tohadi, di kantor DPP PKNU Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta, di Jakarta, Kamis (21/7).
PKNU, katanya, tidak sekadar berupaya bisa menjadi partai peserta Pemilu, namun akan berusaha keras agar perolehan suaranya mendatang bisa melampaui batas parliamentary threshold yang ditetapkan.
Muspimnas II PKNU yang akan dihadiri Dewan Pengurus Wilayah PKNU se-Indonesia juga akan membicarakan berbagai masalah mutakhir berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas DPR, misalnya RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilukada, dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia mengatakan, perubahan RUU Pemilu yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR 19 Juli 2011 ada persoalan serius yakni aspirasi rakyat khususnya para pemilih akan terputus dalam memunculkan wakil-wakilnya di dalam lembaga politik.
"Adanya ketentuan PT yang berkisar antara 2,5 hingga lima persen dengan sistem flat, jelas akan memutus aspirasi rakyat pemilih dan memunculkan wakil rakyat yang tidak berasal dari pilihan rakyat," katanya.
Sebab, katanya, kalau perolehan suara partai untuk DPR tidak bisa mencapai angka PT yang telah ditentukan, sekalipun perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota sangat besar, maka perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota itu juga tidak akan dihitung untuk dikonversikan dalam perolehan kursi tersebut.
"Jadi, bukan hanya untuk perolehan kursi DPR saja yang tidak dihitung, tetapi juga tidak dihitung untuk perolehan kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota," katanya.
Yang terjadi, katanya, kursi-kursi itu nanti akan diambil oleh partai-partai yang lolos PT. "Ini akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat, dan akibatnya Pemilu menjadi tidak berdaulat," katanya.
Melalui Muspimnas, katanya, PKNU akan mengkritisinya secara serius dan akan mencari solusi alternatif agar aspirasi rakyat dapat terwakili dalam lembaga maupun proses politik sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang berdaulat.
Muspimnas PKNU juga akan membahas isu yang belakangan muncul seperti perkembangan pemberantasan korupsi, persoalan radikalisasi, dan terorisme.
"PKNU kendati belum berhasil mendudukkan kadernya dalam DPR, tetap akan berikhtiar memainkan peran untuk memikirkan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini," kata Tohadi. (K-2)
PKNU: RUU Pemilu Diskriminatif
JAKARTA--MICOM: Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai Rancangan Undang Undang Pemilu diskriminatif karena hanya menguntungkan sembilan partai politik yang ada DPR, terutama terkait kepesertaan pemilihan umum mendatang.
"Kalau hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu, khususnya yang terlibat pembuatan undang-undang, itu jelas diskriminatif," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai penutupan Musyawarah Pimpinan Nasional II PKNU di Jakarta, Sabtu (23/7).
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mengatur bahwa partai politik yang telah mempunyai kursi di parlemen (DPR) lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
Tohadi mengatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan yang berlaku umum tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.
Jika mengacu pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kata Tohadi, seharusnya seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
"Ketentuan ini belum dilaksanakan, sudah diubah duluan. Kalau mau diubah, seharusnya juga berlaku bagi semua parpol peserta Pemilu 2009," katanya.
Ia lantas mengacu pada dibatalkannya pasal dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan semua parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dengan dibatalkannya ketentuan itu, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu melakukan verifikasi ulang lagi sebagai badan hukum," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PKNU mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil pasal yang memberikan keistimewaan kepada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR jika RUU Pemilu nanti sudah disahkan sebagai undang-undang.
"Kita tunggu perkembangan. Kalau ketentuan itu disahkan dalam UU Pemilu, kita akan ajukan uji materiil ke MK," katanya.
Dikatakannya, kalau aturan undang-undang diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol, itu namanya akal-akalan.
"Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai. Bagaimana kita bisa mengharapkan pemilu bersih," katanya.
Sementara terkait Muspimnas II PKNU, Tohadi menjelaskan, forum itu merupakan ajang konsolidasi PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.
"Kami siap mengikuti Pemilu 2014 dan siap memenuhi parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan," katanya. (Ant/OL-3)
"Kalau hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu, khususnya yang terlibat pembuatan undang-undang, itu jelas diskriminatif," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai penutupan Musyawarah Pimpinan Nasional II PKNU di Jakarta, Sabtu (23/7).
Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mengatur bahwa partai politik yang telah mempunyai kursi di parlemen (DPR) lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
Tohadi mengatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan yang berlaku umum tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.
Jika mengacu pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kata Tohadi, seharusnya seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
"Ketentuan ini belum dilaksanakan, sudah diubah duluan. Kalau mau diubah, seharusnya juga berlaku bagi semua parpol peserta Pemilu 2009," katanya.
Ia lantas mengacu pada dibatalkannya pasal dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan semua parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dengan dibatalkannya ketentuan itu, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu melakukan verifikasi ulang lagi sebagai badan hukum," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, PKNU mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil pasal yang memberikan keistimewaan kepada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR jika RUU Pemilu nanti sudah disahkan sebagai undang-undang.
"Kita tunggu perkembangan. Kalau ketentuan itu disahkan dalam UU Pemilu, kita akan ajukan uji materiil ke MK," katanya.
Dikatakannya, kalau aturan undang-undang diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol, itu namanya akal-akalan.
"Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai. Bagaimana kita bisa mengharapkan pemilu bersih," katanya.
Sementara terkait Muspimnas II PKNU, Tohadi menjelaskan, forum itu merupakan ajang konsolidasi PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.
"Kami siap mengikuti Pemilu 2014 dan siap memenuhi parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan," katanya. (Ant/OL-3)
PKNU: Berlakukan "Stembus Accord" di Pemilu 2014
Jakarta, CyberNews. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mengusulkan agar sistem "stembus accord" atau penggabungan suara yang diperoleh sejumlah partai peserta pemilihan umum diberlakukan pada Pemilu 2014.
"Sistem ini lebih menjamin tidak ada suara rakyat yang dihanguskan. Lebih menjamin hak demokrasi rakyat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai Musyawarah Pimpinan Nasional PKNU di Jakarta, Sabtu.
"Stembus accord" pernah diberlakukan pada Pemilu 2009. Dalam sistem ini suara rakyat yang diberikan untuk parpol peserta pemilu, besar dan kecil, bisa dikonversikan menjadi kursi wakil rakyat.
Parpol-parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi, bisa menggabungkan suaranya untuk dikonversi menjadi kursi, termasuk juga untuk memenuhi ambang batas penempatan wakil partai di parlemen atau "parliamentary threshold" (PT).
"Tidak seperti sekarang, parpol yang tidak lolos PT, suaranya dihanguskan. Kursi dibagikan ke parpol yang lolos PT. Akibatnya, banyak wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat," kata Tohadi.
Dikatakannya, jika Pemilu 2014 memiliki semangat menghargai pilihan rakyat, maka sistem "stembus accord" merupakan solusi dan harus dimasukkan dalam RUU Pemilu yang saat ini dalam pembahasan.
PKNU mengusulkan kesepakatan penggabungan suara dilakukan partai-partai sebelum pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendistribusian kursi yang diperoleh nantinya. Lebih lanjut Tohadi mengatakan, jika usul "stembus accord" tidak diterima, bahkan justru memutuskan PT yang berlaku nasional, maka bisa dipastikan suara yang hangus akan semakin besar.
"Semakin besar suara yang hangus, yang secara esensi berarti semakin tidak dihargainya suara rakyat, maka kecil keterwakilan rakyat. Artinya, pemilu tidak berrmutu," kata Tohadi.
Dikatakannya, kalau tujuannya menyederhanakan fraksi di parlemen maka jalan keluar bukan dengan membunuh partai, tetapi dengan memberlakukan syarat tinggi pembentukan fraksi.
"Misalnya, agar di DPR hanya ada lima fraksi, maka buat saja syarat pembentukan fraksi minimal 100 kursi. Kalau mau lebih sedikit fraksinya, naikkan lagi syaratnya," kata Tohadi.
Dikatakannya, kegaduhan politik lebih banyak terjadi dalam hubungan eksekutif dengan legislatif, sehingga lebih terkait dengan jumlah fraksi, bukan jumlah parpol. Alasan penghematan keuangan negara terkait dengan bantuan untuk parpol, dinilai Tohadi juga mengada-ada, karena bantuan diberikan berdasar perolehan kursi.
"Berapapun banyak jumlah parpol, bantuan di tingkat pusat, ya, hanya dikalikan 560 kursi di DPR RI. Sedikit parpol, jumlah bantuannya juga sebesar itu," katanya.
Sementara terkait disetujuinya usulan parpol yang memiliki wakil di DPR RI otomatis menjadi peserta Pemilu 2014, PKNU menilai hal itu diskriminatif. Apalagi dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu jelas disebutkan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu berikutnya.
"Kalau mau seperti itu, seharusnya peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014. Kalau aturan diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol yang kemarin lolos PT, ini namanya akal-akalan. Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai," katanya.
( A Adib / CN34 / JBSM )
"Sistem ini lebih menjamin tidak ada suara rakyat yang dihanguskan. Lebih menjamin hak demokrasi rakyat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai Musyawarah Pimpinan Nasional PKNU di Jakarta, Sabtu.
"Stembus accord" pernah diberlakukan pada Pemilu 2009. Dalam sistem ini suara rakyat yang diberikan untuk parpol peserta pemilu, besar dan kecil, bisa dikonversikan menjadi kursi wakil rakyat.
Parpol-parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi, bisa menggabungkan suaranya untuk dikonversi menjadi kursi, termasuk juga untuk memenuhi ambang batas penempatan wakil partai di parlemen atau "parliamentary threshold" (PT).
"Tidak seperti sekarang, parpol yang tidak lolos PT, suaranya dihanguskan. Kursi dibagikan ke parpol yang lolos PT. Akibatnya, banyak wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat," kata Tohadi.
Dikatakannya, jika Pemilu 2014 memiliki semangat menghargai pilihan rakyat, maka sistem "stembus accord" merupakan solusi dan harus dimasukkan dalam RUU Pemilu yang saat ini dalam pembahasan.
PKNU mengusulkan kesepakatan penggabungan suara dilakukan partai-partai sebelum pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendistribusian kursi yang diperoleh nantinya. Lebih lanjut Tohadi mengatakan, jika usul "stembus accord" tidak diterima, bahkan justru memutuskan PT yang berlaku nasional, maka bisa dipastikan suara yang hangus akan semakin besar.
"Semakin besar suara yang hangus, yang secara esensi berarti semakin tidak dihargainya suara rakyat, maka kecil keterwakilan rakyat. Artinya, pemilu tidak berrmutu," kata Tohadi.
Dikatakannya, kalau tujuannya menyederhanakan fraksi di parlemen maka jalan keluar bukan dengan membunuh partai, tetapi dengan memberlakukan syarat tinggi pembentukan fraksi.
"Misalnya, agar di DPR hanya ada lima fraksi, maka buat saja syarat pembentukan fraksi minimal 100 kursi. Kalau mau lebih sedikit fraksinya, naikkan lagi syaratnya," kata Tohadi.
Dikatakannya, kegaduhan politik lebih banyak terjadi dalam hubungan eksekutif dengan legislatif, sehingga lebih terkait dengan jumlah fraksi, bukan jumlah parpol. Alasan penghematan keuangan negara terkait dengan bantuan untuk parpol, dinilai Tohadi juga mengada-ada, karena bantuan diberikan berdasar perolehan kursi.
"Berapapun banyak jumlah parpol, bantuan di tingkat pusat, ya, hanya dikalikan 560 kursi di DPR RI. Sedikit parpol, jumlah bantuannya juga sebesar itu," katanya.
Sementara terkait disetujuinya usulan parpol yang memiliki wakil di DPR RI otomatis menjadi peserta Pemilu 2014, PKNU menilai hal itu diskriminatif. Apalagi dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu jelas disebutkan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu berikutnya.
"Kalau mau seperti itu, seharusnya peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014. Kalau aturan diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol yang kemarin lolos PT, ini namanya akal-akalan. Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai," katanya.
( A Adib / CN34 / JBSM )
Kamis, 28 Juli 2011
Santri Langitan Moncer di MUFAKAT Nasional
DUTA MASYARAKAT
Tuban – Musabaqoh Fahmi Kutubus Turots (Mufakat) Tingkat nasional yang di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak 23 sampai 24 Juli lalu. Fafilah Kabupaten Tuban turut menorehkan sejarah dengan menjadi juara 1.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksnono, M.Pd kepada Duta, Senin (25/07) menjelaskan dari 9 santri yang dikirimkan dalam perlombaan ahli kitab ini sebanyak 7 diantaranya mendapatkan juara.
Dari empat bidang 5 kelas yang dilombakan yakni bidang Ula, Wustho, A’la serta dewasa, 5 santri pondok pesantren (ponpes) Langitan, Kec. Widang, Kab. Tuban mampu meraih hasil baik. Diantaranya Robi’ah meraih juara 1 bidang Lughoh Ula, Muyassarotul Mas’ulah meraih juara 1 bidang lughoh wustho.
Selain itu, juara II juga diraih santri KH. Abdullah Faqih ini yakni M. Yusuf bidang Akhlaq Wutho, Abdul Hamid bidang tarikh ula. Dan juara harapan II diraih syafi’ul irham bidang fiqih ula.
Sementara itu, juara 1 juga diraih santri asal Ponpes Al Hikmah atas nama Siti Rohani asih bidang lughoh wustho, dan Rasmu asal Ponpes Mansyaul Huda bidang tarikh ulya.
Dengan demikian kafilah asal Kabupaten Tuban mampu meraih juara I sebanyak 4 orang, juara II sebabanyak 2 orang dan juara harapan I sebanyak 1 santri. Dari perolehan juara Jawa Timur 23 santri juara I, 9 santri juara II, 5 santri juara III, 2 santri juara harapan I, 2 santri juara harapan II, 1 santri juara harapan I.
“dari 9 santri yang dikirim itu sebelumnya sejumlah 14 santri dari hasil juara umum tingkat Jatim. Kemudian diseleksi Kanwil Kemenag dan hasilnya 9 orang dari Tuban yang mewakili Jatim dikirim tingkat nasional,” jelas Leksnono.
Ditambahkan, pihaknya merasa bersyukur atas prestasi ini. Pasalnya dari tahun sebelumnya Tuban hanya mampu meraih juara I sebanyak 2 santri,”Alhamdulillah ada peningkatan, dan kalau mereka (santri peraih juara) sudah sampai di Tuban akan mendapatkan uang saku dari Bupati, sesuai janji saat akan diberangkatkan kemarin lalu,” ungkap Kepala Kemenag Tuban. cmm
Tuban – Musabaqoh Fahmi Kutubus Turots (Mufakat) Tingkat nasional yang di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak 23 sampai 24 Juli lalu. Fafilah Kabupaten Tuban turut menorehkan sejarah dengan menjadi juara 1.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksnono, M.Pd kepada Duta, Senin (25/07) menjelaskan dari 9 santri yang dikirimkan dalam perlombaan ahli kitab ini sebanyak 7 diantaranya mendapatkan juara.
Dari empat bidang 5 kelas yang dilombakan yakni bidang Ula, Wustho, A’la serta dewasa, 5 santri pondok pesantren (ponpes) Langitan, Kec. Widang, Kab. Tuban mampu meraih hasil baik. Diantaranya Robi’ah meraih juara 1 bidang Lughoh Ula, Muyassarotul Mas’ulah meraih juara 1 bidang lughoh wustho.
Selain itu, juara II juga diraih santri KH. Abdullah Faqih ini yakni M. Yusuf bidang Akhlaq Wutho, Abdul Hamid bidang tarikh ula. Dan juara harapan II diraih syafi’ul irham bidang fiqih ula.
Sementara itu, juara 1 juga diraih santri asal Ponpes Al Hikmah atas nama Siti Rohani asih bidang lughoh wustho, dan Rasmu asal Ponpes Mansyaul Huda bidang tarikh ulya.
Dengan demikian kafilah asal Kabupaten Tuban mampu meraih juara I sebanyak 4 orang, juara II sebabanyak 2 orang dan juara harapan I sebanyak 1 santri. Dari perolehan juara Jawa Timur 23 santri juara I, 9 santri juara II, 5 santri juara III, 2 santri juara harapan I, 2 santri juara harapan II, 1 santri juara harapan I.
“dari 9 santri yang dikirim itu sebelumnya sejumlah 14 santri dari hasil juara umum tingkat Jatim. Kemudian diseleksi Kanwil Kemenag dan hasilnya 9 orang dari Tuban yang mewakili Jatim dikirim tingkat nasional,” jelas Leksnono.
Ditambahkan, pihaknya merasa bersyukur atas prestasi ini. Pasalnya dari tahun sebelumnya Tuban hanya mampu meraih juara I sebanyak 2 santri,”Alhamdulillah ada peningkatan, dan kalau mereka (santri peraih juara) sudah sampai di Tuban akan mendapatkan uang saku dari Bupati, sesuai janji saat akan diberangkatkan kemarin lalu,” ungkap Kepala Kemenag Tuban. cmm
Selasa, 05 Juli 2011
Anggota Dewan Kompak Boikot Paripurna Perda
AKSI boikot anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam paripurna pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa diskors 1 jam. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 28 orang mengikuti jalanya rapat. Sedangkan lainya memilih santai di lantai bawah.
Hasil pantauan LIcom, Selasa (05/07), saat berlangsungya acara menyebutkan agenda Kesimpulan Badan legislasi, Pandangan akhir fraksi serta penetapan dan persetujuan 11 Raperda diwarnai aksi boikot para wakil rakyat dari PDI Perjuangan, PKNU, PKS dan Golkar.
Tanpa alasan yang jelas, para anggota DPRD dari empat partai tersebut memilih tidak mengikuti jalanya sidang yang dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Noor Nahar Hussein serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
Paripurna sempat dibuka oleh Ketua DPRD Tuban Kristiawan namun karena alasan tidak memenuhi kuorum sidang ditunda. Setelah penundaan ini sejumlah anggota DPRD yang melakukan boikot nampak terlibat lobi dengan anggota DPRD lainya yang saat pembukaan paripurna sudah mengikuti jalanya rapat.
Setelah 1 jam kemudian, rapat paripurna kembali digelar dengan 45 anggota DPRD. Dan rapat dapat berjalan hingga penanda tanganan naskah 11 Perda tersebut.
Juru bicara Badan legislasi, Triastuti saat menyampaikan hasil pembahasan Badan legislasi DPRD menyampaikan dari 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif Pemkab Tuban, hanya 11 yang dibahas. Hal ini dikarenakan Raperda tentang izin pertambangan dinilai masih kurang memenuhi syarat,”kalau izin pertambangan belum kita bahas, karena belum ada dalam pasal yang memuat tentang reklamasi. Kami masih membutuhkan waktu untuk membahasnya,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepada anggota DPRD, ”Terima kasih saya sampaikan, tugas penyusunan Perda sudah selesai. Dan menurut petunjuk gubernur kita harus mensosialisasikanya, selain itu juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbub), Instruksi Bupati serta Keputusan Bupati untuk menjalankanya,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban menyampaikan secara resmi kepada anggotanya akan melanjutkan rapat dengan tempat diruangan Gabungan dengan agenda koordinasi dengan Bupati Tuban. Rapat ini diselenggarakan dengan tertutup, hingga sore hari anggota DPRD nampak belum keluar ruangan.
Kesebelas Perda yang sudah disahkan diantaranya tentang pajak daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, lembaga penyiaran publik lokal radio pradya suara kabupaten tuban, perubahan atas perda kabupaten tuban nomor 13 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Tuban.min/LI-07. dikutip dari Lensaindonesia.com
Hasil pantauan LIcom, Selasa (05/07), saat berlangsungya acara menyebutkan agenda Kesimpulan Badan legislasi, Pandangan akhir fraksi serta penetapan dan persetujuan 11 Raperda diwarnai aksi boikot para wakil rakyat dari PDI Perjuangan, PKNU, PKS dan Golkar.
Tanpa alasan yang jelas, para anggota DPRD dari empat partai tersebut memilih tidak mengikuti jalanya sidang yang dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Noor Nahar Hussein serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
Paripurna sempat dibuka oleh Ketua DPRD Tuban Kristiawan namun karena alasan tidak memenuhi kuorum sidang ditunda. Setelah penundaan ini sejumlah anggota DPRD yang melakukan boikot nampak terlibat lobi dengan anggota DPRD lainya yang saat pembukaan paripurna sudah mengikuti jalanya rapat.
Setelah 1 jam kemudian, rapat paripurna kembali digelar dengan 45 anggota DPRD. Dan rapat dapat berjalan hingga penanda tanganan naskah 11 Perda tersebut.
Juru bicara Badan legislasi, Triastuti saat menyampaikan hasil pembahasan Badan legislasi DPRD menyampaikan dari 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif Pemkab Tuban, hanya 11 yang dibahas. Hal ini dikarenakan Raperda tentang izin pertambangan dinilai masih kurang memenuhi syarat,”kalau izin pertambangan belum kita bahas, karena belum ada dalam pasal yang memuat tentang reklamasi. Kami masih membutuhkan waktu untuk membahasnya,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepada anggota DPRD, ”Terima kasih saya sampaikan, tugas penyusunan Perda sudah selesai. Dan menurut petunjuk gubernur kita harus mensosialisasikanya, selain itu juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbub), Instruksi Bupati serta Keputusan Bupati untuk menjalankanya,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban menyampaikan secara resmi kepada anggotanya akan melanjutkan rapat dengan tempat diruangan Gabungan dengan agenda koordinasi dengan Bupati Tuban. Rapat ini diselenggarakan dengan tertutup, hingga sore hari anggota DPRD nampak belum keluar ruangan.
Kesebelas Perda yang sudah disahkan diantaranya tentang pajak daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, lembaga penyiaran publik lokal radio pradya suara kabupaten tuban, perubahan atas perda kabupaten tuban nomor 13 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Tuban.min/LI-07. dikutip dari Lensaindonesia.com
Langganan:
Postingan (Atom)