Rabu, 16 Maret 2011

Pemkab Tuban Dinilai Tak Tegas Tindak Supermarket Bodong

Dikutip dari kotatuban.com- Meski keberadaannya mengancam pasar tradisional, tampaknya Pemkab Tuban tak ambil peduli dengan keberadaan sejumlah supermarket di wilayah Tuban yang bodong alias belum memenuhi perijinan.

Salah satu supermarket yang disinyalir bodong itu adalah supermarket Samudra di Jl Diponegoro Tuban. Pusat perbelanjaan modern ini yang sudah beroperasi sejak Oktober 2010 lalu belum mengantongi ijin operasional atau SIUP dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban.

Pusat perbelanjaan yang diprediksi menjadi pesaing utama Bravo Supermarket ini mulai dilaunching sejak enam bulan lalu. Namun, dari segi perijinan, mereka baru mengantongi HO (izin gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) saja. Sementara untuk SIUP, hingga saat ini belum pernah ada prosesnya.

“Kalau IMB dan HO, Samudra Supermarket memang sudah punya. Tapi, untuk SIUP-nya sampai saat ini juga belum ada,” terang Budi Wiyana, Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Rabu (16/3).

Sebetulnya, pihaknya sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan ini supaya secepatnya memproses kelengkapan izin usahanya.

Kendati demikian, sampai saat ini peringatan tersebut masih belum dipatuhi. “Saya tidak tahu mengapa peringatan kami belum ditindaklanjuti pihak Samudra,” tandas Budi.

Ditrambahkan, sesuai Perpres (Peraturan Presiden) nomor 112 tahun 2007 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebuah Supermarket harus dilengkapi dengan Studi Sosial Ekonomi.

Studi ini di dalamnya menyangkut tentang penataan masalah infrastruktur pusat perbelanjaan itu sendiri, lalu lintas di sekitarnya, aspek ekonomi sekitar, UMKM local, warga sekitar dan kususnya usaha sejenis yang berada di radius 500 meter dari pusat perbelanjaan tersebut.

“Artinya, selain belum mengantongi SIUP, Samudra Supermarket juga masih belum melakukan Studi Sosial Ekonomi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ditanya tentang penertiban yang akan dilakukan, Budi Wiyana mengaku bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk memberi peringatan dan melakukan pembinaan. Sementara untuk penertiban, sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP.

“Selain Samudra, di Kabupaten Tuban ini juga masih banyak Indomaret dan Alfamart yang izinnya belum lengkap mesti sudah beroperasi,” sambung Budi yang mengaku tidak hafal jumlah pasti, dan lokasi Indomaret maupun Alfamart yang bodong itu.

Terpisah, Agus Budi Siswa Jaya, selaku Store Manager Samudra Supermarket mengaku sangat kaget ketika dikonfirmasi mengenai hal ini. “Saya memang tidak tahu persis apakah benar bahwa Samudra tidak mengantongi izin. Tapi, menurut saya, tidak mungkin pusat perbelanjaan sebesar ini belum dilengkapi dengan izin. Bos saya melakukan investasi sangat besar dalam membuka usaha ini, jadi saya kira sangat tidak masuk akal kalau masalah perijinan saja belum tuntas,” jawabnya singkat. (ros/bd)

2 komentar:

chimoe.blogspot.com mengatakan...

ass,,

pola memodernisasi masyarakat boleh saja, tapi perlu dilihat beberapa dampak negatif yang berkembang nantinya dimasyarakat.
dengan adanya super market2 akan berdampak langsung terhadap produk lokal maupun pedagang bkecil yang tergantung pada pasar tradisional,
seharusnya perlu dikaji ulang dampak negatif yang akan terjadi, sehingga nantinya tidak ada yang terugikan dikemudian hari.,....

Saiful Huda, S.Pd.I mengatakan...

betul sekali. sy setuju dg anda. ini yang jelas akibat pola kebijakan ekonomi kapitalis yang dianut oleh pemerintah Indonesia, wong UU-nya sangat mendukung dan memperluas gerak supermarket seluas-luasnya kok.