Peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi calon pegawai sipil daerah (CPNS) Tuban 2009 terancam tak bisa diangkat menjadi abdi negara. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kemarin (2/6) memerintahkan bupati Tuban untuk membatalkan sekaligus mencabut surat keputusan (SK)-nya nomor 810/68/KPTS/414.103/2009 tentang penetapan nama dan nomor peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari pelamar umum.
Putusan tersebut merupakan hasil salah satu permohonan tujuh peserta CPNS gelombang pertama yang menggugat Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti. Gelombang kedua gugatan yang sama sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Dalam putusan itu, majelis hakim beranggotakan Bimanto, Amir Fauzi, dan Indaryati tidak mengabulkan permohonan penggugat lainnya. Permohonan tersebut di antaranya mewajibkan tergugat (bupati) untuk menerbitkan SK baru penetapan nama dan nomor pesrta yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNS sesuai perankingan hasil ujian seleksi Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LM FE-UI).
Atas putusan bernomor 4/G/2010/PTUN.SBY tersebut, berarti hasil seleksi CPNS Tuban dari formasi umum tidak menghasilkan apa-apa. Sebab, pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus maupun yang tidak diterima, sama-sama gagal menjadi PNS. Dalam putusan yang memenangi tujuh peserta CPNS tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, dua instrumen tambahan dalam seleksi CPNS, yakni indeks prestasi komulatif (IPK) dan pengalaman kerja, tidak diumumkan sebelumnya. Karena itu, dianggap melanggar azas transparansi.
Ketentuan yang sama dinyatakan cacat hukum karena melanggar ketentuan perundangan dan azas pemerintahan yang baik. Di bagian lain, majelis hakim juga berpendapat dua instrumen tambahan tersebut seharusnya dites dalam kompetensi bidang. Sehingga, nilainya tidak ditetapkan sendiri.
Leni, panitera sidang membenarkan putusan tersebut. ''Anda sudah tahu putusannya kan,'' kata dia yang dihubungi melalui ponselnya.
Plt Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban Jony Martojo mengatakan, pemkab selalu tergugat mengikuti prosedur hukum. ''Atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan sebagian permohonan penggugat, kita mengajukan banding,'' kata dia yang dikonfirmasi melalui ponselnya.
M. Machfudz, kuasa hukum peserta yang merasa menjadi korban tes CPNS, mengatakan, jauh hari dirinya sudah memrediksi dikabulkannya permohonan penggugat. Itu bisa dilihat dari keterangan para saksi ahli yang sangat melemahkan aturan main yang dibuat bupati dan badan kepegawaian daerah (BKD) setempat.
Seperti diberitakan, dalam pemeriksaan saksi ahli, penggugat menghadirkan Imanuel Sujatmoko, dosen tata usaha negara Unair Surabaya dan Benyamin Mangkudilaga, mantan ketua PTUN Surabaya yang juga hakim Mahkamah Agung (MA). Imanuel menyatakan surat penetapan bupati tersebut dianggap mal (menyalahi) administrasi. Kesalahan tersebut terkait masuknya instrumen tambahan dalam penentuan pelulusan peserta tes CPNS. Karena prosesnya cacat hukum, maka surat penetapan tersebut dianggap tidak berazas fair play, berketepatan hukum, dan sewenang-wenang.
Sementara Benyamin menyoroti surat bupati tentang penetapan peserta tes CPNS yang diterima. Surat tersebut dianggap tidak cermat karena redaksionalnya tidak menyebut bahwa bila di kemudian hari terdapat kesalahan akan dilakukan pembetulan.
Dalam materi gugatan disebutkan bahwa dua kriteria tambahan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002. Untuk menguji kompetensi bidang seharusnya diukur dengan parameter yang jelas. Seperti penyertaan sertifikat keahlian tertentu dari lembaga yang memberikan sertifikasi bidang tersebut.
Gugatan ini berawal dari pengumuman kontroversi hasil rekrutmen CPNS di Pemkab Tuban. Sebagian peserta yang dinyatakan diterima dalam pengumuman pemkab tidak muncul dalam hasil tes LM FE-UI yang diumumkan melalui websitenya, www.lmfeui.com. LM FE UI adalah lembaga pendidikan yang ditunjuk Pemkab Tuban sebagai asistensi atau pendampingi dalam perekrutan CPNS. Tugasnya, membuat soal tes, menyiapkan lembar jawaban, sekaligus koreksinya. Setelah muncul kontroversi hasil pengumuman tes CPNSD, Pemkab Tuban mengeluarkan pernyataan terkait kriteria penentu diterimanya peserta CPNSD. Selain hasil tes FE UI, dua kriteria tambahan yang diindikasi sebelumnya tidak pernah diumumkan adalah IPK dan pengalaman kerja.
Didik Wahyu Sugianto, kuasa hukum Bupati Haeny Relawati Rini Widyastuti sampai berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi. (ds/yan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar