Tuban - Kepeloporan Pondok Pesantren Langitan dalam mempertahankan sistem pendidikan salaf berbasis pondok pesantren diacungi jempol oleh Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh saat berkunjung di Pondok Pesantren Langitan (17/4). Menurut Mendiknas, Langitan patut dicontoh oleh pesantren-pesantren lainnya dalam hal konsistensinya untuk membentengi generasi dari demoralisasi yang kian marajalela akhir-akhir ini.
Pemerintah sangat mengapresiasi sistem pendidikan pesantren. "Jika selama ini ada kesan pendidikan pesantren dianaktirikan oleh pemerintah itu merupakan sesuatu yang keliru. Justru pemerintahlah yang mestinya sudah harus "nyaur utang" untuk membantu pesantren atas jasa-jasanya selama ini, terutama dalam ikut mendirikan bangsa ini. Jadi, dalam Undang-Undang sistem pendidikan Nasional, sama sekali tidak ada dikotomi pendidikan umum dan keagamaan," ujarnya.
Setelah berkunjung di Pondok Pesantren Langitan, Mendiknas meneruskan perjalanan ke Lamongan untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) persiapan Unas. (*)
Minggu, 17 April 2011
Macam-Macam Murtad (Serial Tulisan KH. Abdullah Faqih 1)
Sebagai seorang muslim, patut kiranya dalam setiap waktu luang, kita melakukan muhasabah atas diri sendiri. Menghitung-hitung kembali segala sikap, tindakan dan ucapan yang pernah kita lakukan selama ini. Sekiranya semuanya itu tidak mengandung hal yang menyebabkan kita tergolong dalam barisan orang-orang murtad. Wal iyadhu billah.
Al habib Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba Alawi dalam Matan Sulam Taufiq menyebutkan tiga macam pembagian atas prilaku riddah (murtad). Yakni keyakinan, perbuatan dan ucapan. Dalam hal sikap hati atau keyakinan, seseorang dikatakan telah murtad, jika di dalam hatinya terdapat keraguan atas wujudnya zat Allah Swt. Juga keraguan atas risalah yang dibawa oleh Rasulallah Saw. Bahwa semuanya tidak berasal dari Allah Swt. Setiap keraguan itu tidak lain dihembuskan oleh syetan. dan, hanya bisa ditepis dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya.
Dalam hal tindakan, seorang muslim terbilang murtad jika melakukan segala perbuatan yang, telah disepakati para ulama, hanya dilakukan oleh orang kafir. Seperti bersujud di hadapan makhluq, baik berupa berhala, pohon, batu, api, gunung, bintang, bulan, matahari ataupun mahluk-mahluk lainnya.
Beliau juga mengingatkan umat Islam semuanya agar senantiasa berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu. Karena, menurut beliau, tak terhitung banyaknya kalimat yang bisa menjerumuskan pengucapnya pada jurang kemurtadan.Dalam kitab tersebut, beliau menyebut beberapa contoh. Antara lain, ucapan “Wahai Kafir!” yang ditujukan kepada seseorang yang jelas-jelas beragama Islam. Maka seketika itu juga pengucapnya dihukumi murtad. Sampai orang itu mencabut kembali ucapannya dan mengucap dua kalimat sahadat. Karena dengan ucapan itu dia telah mengafirkan seorang muslim.
Kecuali apabila ucapan tersebut (Wahai Kafir!) dimaksudkan bukan untuk mengafirkan seorang muslim, melainkan sekedar untuk menyatakan bahwa orang itu telah mengkufuri nikmat Allah. Dalam arti tidak mensyukuri segala karunia-Nya. Maka, para ulama telah bersepakat bahwa ucapan tersebut dihukumi Haram. Artinya, pengucapnya mendapatkan dosa.
Di samping itu, juga dihukumi murtad orang yang mengucapkan kalimat yang mengandung ungkapan menyepelekan dan menganggap remeh terhadap Asma, Sifat, Perintah, Larangan, Janji dan Ancaman Allah Swt. Seperti ucapan “Seandainya arah kiblat berubah ke arah sana, tentu aku tidak akan shalat menghadap ke sana!”. Atau ucapan-ucapan sejenis, yang mengandung pembangkangan terhadap perintah Allah Swt. Bagitu juga dengan orang yang berkata, “Seandainya Allah Swt memberiku surga, aku tidak akan mau memasukinya!” dengan maksud menyepelakan dan secara terang-terangan menyatakan penghinaan terhadap segala sesuatu yang telah dijanjikan Allah Swt dalam Kitabnya.
Atau ucapan, “Seandainya Allah Swt menyiksaku sebab meninggalkan shalat atau puasa, sedangkan aku dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengerjakannya, maka Allah telah berbuat aniaya padaku.” Pengucapnya dihukumi murtad. Karena dengan kalimat tersebut, berarti si pengucap telah meremehkan ancaman Allah Swt dalam Alqur’an:
Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus:33)
Demikian pula segala perkataan yang mengandung penghinaan, makian dan kesangsiang terhadap Rasulallah Saw, Malaikat. Juga terhadap Alqur’an, Hadist Mutawatir dan segala produk hukum yang bersumber dari keduanya, baik yang bersifat sunnah, wajib, haram ataupun mubah. Wallahua’lambisshowab.
Al habib Husain bin Tohir bin Muhammad bin Hasyim Ba Alawi dalam Matan Sulam Taufiq menyebutkan tiga macam pembagian atas prilaku riddah (murtad). Yakni keyakinan, perbuatan dan ucapan. Dalam hal sikap hati atau keyakinan, seseorang dikatakan telah murtad, jika di dalam hatinya terdapat keraguan atas wujudnya zat Allah Swt. Juga keraguan atas risalah yang dibawa oleh Rasulallah Saw. Bahwa semuanya tidak berasal dari Allah Swt. Setiap keraguan itu tidak lain dihembuskan oleh syetan. dan, hanya bisa ditepis dengan cara mendekatkan diri kepada Allah dan meminta pertolongan kepada-Nya.
Dalam hal tindakan, seorang muslim terbilang murtad jika melakukan segala perbuatan yang, telah disepakati para ulama, hanya dilakukan oleh orang kafir. Seperti bersujud di hadapan makhluq, baik berupa berhala, pohon, batu, api, gunung, bintang, bulan, matahari ataupun mahluk-mahluk lainnya.
Beliau juga mengingatkan umat Islam semuanya agar senantiasa berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu. Karena, menurut beliau, tak terhitung banyaknya kalimat yang bisa menjerumuskan pengucapnya pada jurang kemurtadan.Dalam kitab tersebut, beliau menyebut beberapa contoh. Antara lain, ucapan “Wahai Kafir!” yang ditujukan kepada seseorang yang jelas-jelas beragama Islam. Maka seketika itu juga pengucapnya dihukumi murtad. Sampai orang itu mencabut kembali ucapannya dan mengucap dua kalimat sahadat. Karena dengan ucapan itu dia telah mengafirkan seorang muslim.
Kecuali apabila ucapan tersebut (Wahai Kafir!) dimaksudkan bukan untuk mengafirkan seorang muslim, melainkan sekedar untuk menyatakan bahwa orang itu telah mengkufuri nikmat Allah. Dalam arti tidak mensyukuri segala karunia-Nya. Maka, para ulama telah bersepakat bahwa ucapan tersebut dihukumi Haram. Artinya, pengucapnya mendapatkan dosa.
Di samping itu, juga dihukumi murtad orang yang mengucapkan kalimat yang mengandung ungkapan menyepelekan dan menganggap remeh terhadap Asma, Sifat, Perintah, Larangan, Janji dan Ancaman Allah Swt. Seperti ucapan “Seandainya arah kiblat berubah ke arah sana, tentu aku tidak akan shalat menghadap ke sana!”. Atau ucapan-ucapan sejenis, yang mengandung pembangkangan terhadap perintah Allah Swt. Bagitu juga dengan orang yang berkata, “Seandainya Allah Swt memberiku surga, aku tidak akan mau memasukinya!” dengan maksud menyepelakan dan secara terang-terangan menyatakan penghinaan terhadap segala sesuatu yang telah dijanjikan Allah Swt dalam Kitabnya.
Atau ucapan, “Seandainya Allah Swt menyiksaku sebab meninggalkan shalat atau puasa, sedangkan aku dalam keadaan sakit atau tidak mampu mengerjakannya, maka Allah telah berbuat aniaya padaku.” Pengucapnya dihukumi murtad. Karena dengan kalimat tersebut, berarti si pengucap telah meremehkan ancaman Allah Swt dalam Alqur’an:
Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri. (QS Yunus:33)
Demikian pula segala perkataan yang mengandung penghinaan, makian dan kesangsiang terhadap Rasulallah Saw, Malaikat. Juga terhadap Alqur’an, Hadist Mutawatir dan segala produk hukum yang bersumber dari keduanya, baik yang bersifat sunnah, wajib, haram ataupun mubah. Wallahua’lambisshowab.
Selasa, 12 April 2011
PT Secara Nasional Pasti Rawan Digugat di MK
Pemberlakuan ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) secara nasional yang diusulkan sebesar 3 persen dalam RUU perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum akan rawan digugat.
Pasalnya, hal itu akan merugikan partai-partai kecil yang memiliki basis di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, semangat untuk menaikkan PT itu tidak bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama.
Harus ada jenjang dan pembedaan antara PT yang berlaku di pusat dengan angka PT yang dipatok di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kita mau, PT itu harus dibedakan. Pikiran saya, PT untuk pusat sebesar 5 persen, dan daerah itu tiga persen," kata Ganjar.
Dia menyatakan, pada dasarnya, draft perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPR, dan DPRD itu belum final.
Karena masih banyak permasalahan yang memerlukan pembahasan secara mendalam. Selain itu, keberadaan draft tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban DPR untuk segera disampaikan kepada pemerintah.
"Sebenarnya teman-teman Baleg (Badan Legislasi) ketika menginisiasi memang punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk mempercepat ini. Kalau konsepsi ini yang diajukan, maka dugaan saya dalam setiap pembahasan, perdebatannya masih akan panjang, karena itu akan diungkap lagi," ujar Ganjar.
Pasalnya, hal itu akan merugikan partai-partai kecil yang memiliki basis di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, semangat untuk menaikkan PT itu tidak bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama.
Harus ada jenjang dan pembedaan antara PT yang berlaku di pusat dengan angka PT yang dipatok di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kita mau, PT itu harus dibedakan. Pikiran saya, PT untuk pusat sebesar 5 persen, dan daerah itu tiga persen," kata Ganjar.
Dia menyatakan, pada dasarnya, draft perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPR, dan DPRD itu belum final.
Karena masih banyak permasalahan yang memerlukan pembahasan secara mendalam. Selain itu, keberadaan draft tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban DPR untuk segera disampaikan kepada pemerintah.
"Sebenarnya teman-teman Baleg (Badan Legislasi) ketika menginisiasi memang punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk mempercepat ini. Kalau konsepsi ini yang diajukan, maka dugaan saya dalam setiap pembahasan, perdebatannya masih akan panjang, karena itu akan diungkap lagi," ujar Ganjar.
Fraksi Gerindra Tidak Jadi Terbelah
Keinginan para politisi dalam Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, PKNU dan PKS untuk berpisah dengan membentuk fraksi sendiri-sendiri akhirnya benar-benar terganjal. Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Senin (11/4), menyatakan pembatalan keputusan penambahan fraksi di DPRD Tuban.
Digelarnya Paripurna pembatalan dari paripurna sebelumnya ini memang menarik dan baru pertama kali terjadi di DPRD Kabupaten Tuban. “Ini kejadian yang konyol. Bagaimana tidak, wong hasil rapat paripurna yang disetujui semua anggota dewan kok dibatalkan.” Ujar Saiful Huda, anggota DPRD dari PKNU.
Menurut politisi asal Widang ini mestinya konsultasi ke Biro Hukum Pemprov terkait multi tafsir tatib pasal 32 ayat 9 itu dilakukan sebelum Paripurna atau bahkan sebelum rapat Banmus. Keruwetan ini jelas karena ketidakbecusan pimpinan DPRD Tuban dalam memimpin dewan.
Hal senada disampaikan Nurhadi, anggota DPRD dari Gerindra, politisi yang mantan kepala desa ini menilai seharusnya pembatalan keputusan Rapat Paripurna Penetapan Penambahan Fraksi DPRD Tuban tersebut tidak terjadi. Menurutnya, sangat aneh jika hasil Rapat Paripurna dibatalkan oleh Rapat Paripurna juga, padahal tidak ada kondisi darurat.
Masalahnya, kata Nurhadi, terletak pada ketidak tegasan para Pimpinan DPRD. Dikatakannya, para Pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Propinsi setelah keputusan pemekaran fraksi ditetapkan. Karena DPRD Propinsi tidak menyetujui, akhirnya digelar Rapat Paripurna lagi untui membatalkan keputusan tersebut. “ Seharusnya konsultasi dilakukan sebelum Rapat Paripurna Penetapan Pemekaran Fraksi, jadi nggak repot seperti ini,” kata Nurhadi.
Dengan keputusan rapat Paripurna pembatalan ini berarti Fraksi PKS-PKNU yang merupakan gabungan PKS dan PKNU dengan lima anggota dan Fraksi Gerindra yang beranggotakan empat orang yang pada awalnya telah disahkan dalam paripurna, harus kembali menjadi satu fraksi, yaitu bernama Fraksi Gerindra yang beranggotakan sembilan orang dari tiga partai, Partai gerindra, PKNU dan PKS. (*)
Digelarnya Paripurna pembatalan dari paripurna sebelumnya ini memang menarik dan baru pertama kali terjadi di DPRD Kabupaten Tuban. “Ini kejadian yang konyol. Bagaimana tidak, wong hasil rapat paripurna yang disetujui semua anggota dewan kok dibatalkan.” Ujar Saiful Huda, anggota DPRD dari PKNU.
Menurut politisi asal Widang ini mestinya konsultasi ke Biro Hukum Pemprov terkait multi tafsir tatib pasal 32 ayat 9 itu dilakukan sebelum Paripurna atau bahkan sebelum rapat Banmus. Keruwetan ini jelas karena ketidakbecusan pimpinan DPRD Tuban dalam memimpin dewan.
Hal senada disampaikan Nurhadi, anggota DPRD dari Gerindra, politisi yang mantan kepala desa ini menilai seharusnya pembatalan keputusan Rapat Paripurna Penetapan Penambahan Fraksi DPRD Tuban tersebut tidak terjadi. Menurutnya, sangat aneh jika hasil Rapat Paripurna dibatalkan oleh Rapat Paripurna juga, padahal tidak ada kondisi darurat.
Masalahnya, kata Nurhadi, terletak pada ketidak tegasan para Pimpinan DPRD. Dikatakannya, para Pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Propinsi setelah keputusan pemekaran fraksi ditetapkan. Karena DPRD Propinsi tidak menyetujui, akhirnya digelar Rapat Paripurna lagi untui membatalkan keputusan tersebut. “ Seharusnya konsultasi dilakukan sebelum Rapat Paripurna Penetapan Pemekaran Fraksi, jadi nggak repot seperti ini,” kata Nurhadi.
Dengan keputusan rapat Paripurna pembatalan ini berarti Fraksi PKS-PKNU yang merupakan gabungan PKS dan PKNU dengan lima anggota dan Fraksi Gerindra yang beranggotakan empat orang yang pada awalnya telah disahkan dalam paripurna, harus kembali menjadi satu fraksi, yaitu bernama Fraksi Gerindra yang beranggotakan sembilan orang dari tiga partai, Partai gerindra, PKNU dan PKS. (*)
Rabu, 16 Maret 2011
Atasi Tuntunan Warga, Holchim Diharap Tak Lepas Tangan
dinukil dari kotatuban.com- Warga sejumlah desa di kawasaan Ring I PT Holcim Tbk, berharap perusahaan semen tersebut tidak lepas tangan terhadap masalah
pelibatan warga dalam proyek pembangunan sarana penunjang.
Harapan tersebut disampaikan Mustagfirin dan sejumlah warga Desa Merkawang, Kecamatan Kerek dan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo kepada kotatuban.com, Rabo (16/3).
Menurut tokoh desa tersebut, sikap PT Holcim yang terkesan lepas tangan tersebut justru akan menghambat percepatan pembangunan pabrik. “ Kami akan tetap meminta Holcim melibatkan semua warga dalam proyek pembangunan sarananya. Holcim sudah berjanji, dan kami akan terus menagihnya,” tegas Mustaghfirin, .
Menurutnya, Holcim telah melakukan pengingkaran terhadap janjinya sebab memberikan pekerjaan pembangunan sarana penunjang kepada pihak lain, sehingga hanya sedikit warga yang bisa bekerja dalam proyek tersebut. Akibatnya, muncul kecemburuan yang bisa memicu timbulnya ketidak-rukunan antar warga.
Ditambahkan, mayoritas warga ingin bisa terlibat dalam proyek pembangunan sarana itu. Sebab, sudah selayaknya warga menuntut kompensasi tersebut karena mereka telah merelakan lahannya untuk kepentingan operasional pabrik semen PT Holcim.
“ Holcim seharusnya mengganti pendapatan warga yang menurun karena tidak bisa menggarap lahan pertaniannya lagi lantaran adanya pembangunan pabrik ini,” kata Mustaghfirin berdalih.
Sebenarnya, kata Mustagfirin, warga di sekitar kawasan itu tidak menuntut lebih. Mereka sadar untuk bisa diterima bekerja sebagai karyawan di perusahaan modal asing seperti PT Holcim, diperlukan skill dan pengalaman yang cukup. Warga hanya meminta pekerjaan yang tidak membutuhkan skill atau ketrampilan khusus. Mereka berharap, pekerjaan jenis tersebut diprioritaskan bagi warga sekitar pabrik.
“ Masak hanya kerja bikin pagar gitu saja harus mendatangkan tenaga dari luar. Pekerjaan itu kan tidak butuh pendidikan tinggi, kami ini mampu untuk mengerjakan pekerjaan seperti itu,” kata Mustaghfirin.
Mustaghfirin khawatir pembangunan pabrik semen yang sudah tertunda beberapa kali itu kembali mandeg apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan. “ Kami semua juga mengharap pabrik segera jadi. Tapi kalau kami yang sudah melepaskan lahan mata pencaharian diabaikan, ya jelas kami nggak terima,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Manager PT Holcim Indonesia, Deny Nuryandain, mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi atas permasalahan tersebut. Deny membantah jika pihaknya dianggap lepas tangan, karena semua telah dilakukan sesuai janji dan kesepakatan antara warga dengan PT Holcim.
Menurut Denny, tidak seharusnya warga mempermasalahkan pembagian kerja dalam pembangunan sarana penunjang tersebut karena 60 persen lebih tenaga kerja proyek itu warga desa sekitar. “ Kita sudah serahkan pekerjaan itu pada warga melalui Kepala Desa-Kepala Desa yang ada di kawasan Ring I. Harapan kami, agar proyek itu benar-benar bisa memberi manfaat ekonomis pada warga,” jelas Denny.
Menurut Denny, adanya ketidak puasan sejumlah warga tersebut merupakan hal yang sangat wajar, lantaran terbatasnya pekerjaan, sementara warga yang menginginkan bekerja sangat banyak.
Masalah ini pun, kata Denny, sebenarnya sudah ditemukan solusinya, yakni dengan cara menjadwal warga secara bergiliran untuk bekerja dalam proyek pembangunan sarana itu. “ Tapi kalau dengan cara ini warga masih tidak puas, ya kami harus bilang apa ? PT Holcim tidak berniat mengabaikan warga, tapi tentu saja tidak bisa memuaskan keseluruhan. Itu wajar,” kata Denny Nuryandain.
Peletakan batu pertama pabrik semen yang mayoritas sahamnya dikuasai Holdevin BV, Swedia, ini telah dilaksanakan 15 Desember 2010 lalu. Selama ini, terhitung sudah tiga kali PT Holcim melakukan peletakan batu pertama
pembangunan pabriknya. Dua peletakan batu pertama tidak berlanjut, sehingga dilakukan kembali peletakan batu pertama akhir 2010 itu.
Banyak pihak berharap peletakan batu pertama yang ketiga itu tidak mandeg
seperti sebelumnya. Sebab jika PT Holcim kembali gagal mewujudkan pabriknya di Tuban, pasar semen nasional dikhawatirkan mengalami guncangan pada 2013 mendatang, lantaran dimungkinkannya terjadi shortage atau kelangkaan semen.
PT Holcim sendiri menarget pabrik yang bakal dibangunnya di Tuban telah beroprasi pada 2013, dengan kapasitas produksi sebesar 1,7 juta ton/tahun. Dengan kapasitas sebesar itu, PT Holcim bakal menyumbang 10 persen dari total kebutuhan semen nasional. (sudra)
pelibatan warga dalam proyek pembangunan sarana penunjang.
Harapan tersebut disampaikan Mustagfirin dan sejumlah warga Desa Merkawang, Kecamatan Kerek dan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo kepada kotatuban.com, Rabo (16/3).
Menurut tokoh desa tersebut, sikap PT Holcim yang terkesan lepas tangan tersebut justru akan menghambat percepatan pembangunan pabrik. “ Kami akan tetap meminta Holcim melibatkan semua warga dalam proyek pembangunan sarananya. Holcim sudah berjanji, dan kami akan terus menagihnya,” tegas Mustaghfirin, .
Menurutnya, Holcim telah melakukan pengingkaran terhadap janjinya sebab memberikan pekerjaan pembangunan sarana penunjang kepada pihak lain, sehingga hanya sedikit warga yang bisa bekerja dalam proyek tersebut. Akibatnya, muncul kecemburuan yang bisa memicu timbulnya ketidak-rukunan antar warga.
Ditambahkan, mayoritas warga ingin bisa terlibat dalam proyek pembangunan sarana itu. Sebab, sudah selayaknya warga menuntut kompensasi tersebut karena mereka telah merelakan lahannya untuk kepentingan operasional pabrik semen PT Holcim.
“ Holcim seharusnya mengganti pendapatan warga yang menurun karena tidak bisa menggarap lahan pertaniannya lagi lantaran adanya pembangunan pabrik ini,” kata Mustaghfirin berdalih.
Sebenarnya, kata Mustagfirin, warga di sekitar kawasan itu tidak menuntut lebih. Mereka sadar untuk bisa diterima bekerja sebagai karyawan di perusahaan modal asing seperti PT Holcim, diperlukan skill dan pengalaman yang cukup. Warga hanya meminta pekerjaan yang tidak membutuhkan skill atau ketrampilan khusus. Mereka berharap, pekerjaan jenis tersebut diprioritaskan bagi warga sekitar pabrik.
“ Masak hanya kerja bikin pagar gitu saja harus mendatangkan tenaga dari luar. Pekerjaan itu kan tidak butuh pendidikan tinggi, kami ini mampu untuk mengerjakan pekerjaan seperti itu,” kata Mustaghfirin.
Mustaghfirin khawatir pembangunan pabrik semen yang sudah tertunda beberapa kali itu kembali mandeg apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan. “ Kami semua juga mengharap pabrik segera jadi. Tapi kalau kami yang sudah melepaskan lahan mata pencaharian diabaikan, ya jelas kami nggak terima,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Manager PT Holcim Indonesia, Deny Nuryandain, mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi atas permasalahan tersebut. Deny membantah jika pihaknya dianggap lepas tangan, karena semua telah dilakukan sesuai janji dan kesepakatan antara warga dengan PT Holcim.
Menurut Denny, tidak seharusnya warga mempermasalahkan pembagian kerja dalam pembangunan sarana penunjang tersebut karena 60 persen lebih tenaga kerja proyek itu warga desa sekitar. “ Kita sudah serahkan pekerjaan itu pada warga melalui Kepala Desa-Kepala Desa yang ada di kawasan Ring I. Harapan kami, agar proyek itu benar-benar bisa memberi manfaat ekonomis pada warga,” jelas Denny.
Menurut Denny, adanya ketidak puasan sejumlah warga tersebut merupakan hal yang sangat wajar, lantaran terbatasnya pekerjaan, sementara warga yang menginginkan bekerja sangat banyak.
Masalah ini pun, kata Denny, sebenarnya sudah ditemukan solusinya, yakni dengan cara menjadwal warga secara bergiliran untuk bekerja dalam proyek pembangunan sarana itu. “ Tapi kalau dengan cara ini warga masih tidak puas, ya kami harus bilang apa ? PT Holcim tidak berniat mengabaikan warga, tapi tentu saja tidak bisa memuaskan keseluruhan. Itu wajar,” kata Denny Nuryandain.
Peletakan batu pertama pabrik semen yang mayoritas sahamnya dikuasai Holdevin BV, Swedia, ini telah dilaksanakan 15 Desember 2010 lalu. Selama ini, terhitung sudah tiga kali PT Holcim melakukan peletakan batu pertama
pembangunan pabriknya. Dua peletakan batu pertama tidak berlanjut, sehingga dilakukan kembali peletakan batu pertama akhir 2010 itu.
Banyak pihak berharap peletakan batu pertama yang ketiga itu tidak mandeg
seperti sebelumnya. Sebab jika PT Holcim kembali gagal mewujudkan pabriknya di Tuban, pasar semen nasional dikhawatirkan mengalami guncangan pada 2013 mendatang, lantaran dimungkinkannya terjadi shortage atau kelangkaan semen.
PT Holcim sendiri menarget pabrik yang bakal dibangunnya di Tuban telah beroprasi pada 2013, dengan kapasitas produksi sebesar 1,7 juta ton/tahun. Dengan kapasitas sebesar itu, PT Holcim bakal menyumbang 10 persen dari total kebutuhan semen nasional. (sudra)
Pemkab Tuban Dinilai Tak Tegas Tindak Supermarket Bodong
Dikutip dari kotatuban.com- Meski keberadaannya mengancam pasar tradisional, tampaknya Pemkab Tuban tak ambil peduli dengan keberadaan sejumlah supermarket di wilayah Tuban yang bodong alias belum memenuhi perijinan.
Salah satu supermarket yang disinyalir bodong itu adalah supermarket Samudra di Jl Diponegoro Tuban. Pusat perbelanjaan modern ini yang sudah beroperasi sejak Oktober 2010 lalu belum mengantongi ijin operasional atau SIUP dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban.
Pusat perbelanjaan yang diprediksi menjadi pesaing utama Bravo Supermarket ini mulai dilaunching sejak enam bulan lalu. Namun, dari segi perijinan, mereka baru mengantongi HO (izin gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) saja. Sementara untuk SIUP, hingga saat ini belum pernah ada prosesnya.
“Kalau IMB dan HO, Samudra Supermarket memang sudah punya. Tapi, untuk SIUP-nya sampai saat ini juga belum ada,” terang Budi Wiyana, Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Rabu (16/3).
Sebetulnya, pihaknya sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan ini supaya secepatnya memproses kelengkapan izin usahanya.
Kendati demikian, sampai saat ini peringatan tersebut masih belum dipatuhi. “Saya tidak tahu mengapa peringatan kami belum ditindaklanjuti pihak Samudra,” tandas Budi.
Ditrambahkan, sesuai Perpres (Peraturan Presiden) nomor 112 tahun 2007 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebuah Supermarket harus dilengkapi dengan Studi Sosial Ekonomi.
Studi ini di dalamnya menyangkut tentang penataan masalah infrastruktur pusat perbelanjaan itu sendiri, lalu lintas di sekitarnya, aspek ekonomi sekitar, UMKM local, warga sekitar dan kususnya usaha sejenis yang berada di radius 500 meter dari pusat perbelanjaan tersebut.
“Artinya, selain belum mengantongi SIUP, Samudra Supermarket juga masih belum melakukan Studi Sosial Ekonomi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ditanya tentang penertiban yang akan dilakukan, Budi Wiyana mengaku bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk memberi peringatan dan melakukan pembinaan. Sementara untuk penertiban, sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP.
“Selain Samudra, di Kabupaten Tuban ini juga masih banyak Indomaret dan Alfamart yang izinnya belum lengkap mesti sudah beroperasi,” sambung Budi yang mengaku tidak hafal jumlah pasti, dan lokasi Indomaret maupun Alfamart yang bodong itu.
Terpisah, Agus Budi Siswa Jaya, selaku Store Manager Samudra Supermarket mengaku sangat kaget ketika dikonfirmasi mengenai hal ini. “Saya memang tidak tahu persis apakah benar bahwa Samudra tidak mengantongi izin. Tapi, menurut saya, tidak mungkin pusat perbelanjaan sebesar ini belum dilengkapi dengan izin. Bos saya melakukan investasi sangat besar dalam membuka usaha ini, jadi saya kira sangat tidak masuk akal kalau masalah perijinan saja belum tuntas,” jawabnya singkat. (ros/bd)
Salah satu supermarket yang disinyalir bodong itu adalah supermarket Samudra di Jl Diponegoro Tuban. Pusat perbelanjaan modern ini yang sudah beroperasi sejak Oktober 2010 lalu belum mengantongi ijin operasional atau SIUP dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban.
Pusat perbelanjaan yang diprediksi menjadi pesaing utama Bravo Supermarket ini mulai dilaunching sejak enam bulan lalu. Namun, dari segi perijinan, mereka baru mengantongi HO (izin gangguan) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) saja. Sementara untuk SIUP, hingga saat ini belum pernah ada prosesnya.
“Kalau IMB dan HO, Samudra Supermarket memang sudah punya. Tapi, untuk SIUP-nya sampai saat ini juga belum ada,” terang Budi Wiyana, Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Rabu (16/3).
Sebetulnya, pihaknya sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola pusat perbelanjaan ini supaya secepatnya memproses kelengkapan izin usahanya.
Kendati demikian, sampai saat ini peringatan tersebut masih belum dipatuhi. “Saya tidak tahu mengapa peringatan kami belum ditindaklanjuti pihak Samudra,” tandas Budi.
Ditrambahkan, sesuai Perpres (Peraturan Presiden) nomor 112 tahun 2007 yang dikuatkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebuah Supermarket harus dilengkapi dengan Studi Sosial Ekonomi.
Studi ini di dalamnya menyangkut tentang penataan masalah infrastruktur pusat perbelanjaan itu sendiri, lalu lintas di sekitarnya, aspek ekonomi sekitar, UMKM local, warga sekitar dan kususnya usaha sejenis yang berada di radius 500 meter dari pusat perbelanjaan tersebut.
“Artinya, selain belum mengantongi SIUP, Samudra Supermarket juga masih belum melakukan Studi Sosial Ekonomi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ditanya tentang penertiban yang akan dilakukan, Budi Wiyana mengaku bahwa pihaknya masih terus berupaya untuk memberi peringatan dan melakukan pembinaan. Sementara untuk penertiban, sepenuhnya merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP.
“Selain Samudra, di Kabupaten Tuban ini juga masih banyak Indomaret dan Alfamart yang izinnya belum lengkap mesti sudah beroperasi,” sambung Budi yang mengaku tidak hafal jumlah pasti, dan lokasi Indomaret maupun Alfamart yang bodong itu.
Terpisah, Agus Budi Siswa Jaya, selaku Store Manager Samudra Supermarket mengaku sangat kaget ketika dikonfirmasi mengenai hal ini. “Saya memang tidak tahu persis apakah benar bahwa Samudra tidak mengantongi izin. Tapi, menurut saya, tidak mungkin pusat perbelanjaan sebesar ini belum dilengkapi dengan izin. Bos saya melakukan investasi sangat besar dalam membuka usaha ini, jadi saya kira sangat tidak masuk akal kalau masalah perijinan saja belum tuntas,” jawabnya singkat. (ros/bd)
Sabtu, 12 Maret 2011
Membaca Peluang PKNU di Pemilu 2014
DUTA MASYARAKAT:
SURABAYA - Secara teori partai berbasis agama tidak bisa besar. Tapi teori ini bisa jadi keliru sebab di negara-negara maju justru berbalik. Partai-partai besar selalu terkait dengan ideologi atau agama. Demikian Prof Dr Kacung Marijan, pengamat politik Unair Surabaya, mengawali paparan politiknya dalam acara konsolidasi pengurus PKNU Jawa Timur, di Gedung Astra Nawa, Surabaya, Sabtu (12/3) kemarin.
Guru Besar FISIP Unair ini kemudian memberikan potret lengkap perihal hitam-putihnya perpolitikan di Indonesia. Menurutnya, PKNU masih memiliki peluang besar menuju Senayan, jika para pengemudinya tahu betul lika-liku politik yang ada. “Masih ada peluang besar. Tinggal bagaimana menangkap peluang itu dengan cermat,” jelasnya.
Ia kemudian memaparkan peta politik parpol Islam. Menurutnya, pemilu tahun 1955 memang cukup menggembirakan, parpol Islam kala itu bisa menguasai sekitar 43% suara. Tapi, regulasi politik tidak berpihak kepada parpol Islam. Tahun 1977, kebijakan fusi mengubur impian politisi Islam. PPP yang dipercaya sebagai ‘partai bersama’, hanya memperoleh 29,3%. Begitu seterusnya, menurun dan terus menurun. Pemilu tahun 2009, angka yang sama, 29,3% diperoleh partai Islam.
Kacung juga menyinggung hasil survei sebuah lembaga yang dilakukan Desember 2010. Hasilnya kalau saja parliementary treshold (PT) dipatok 5%, maka hampir semua parpol Islam tamat. PKB, PPP, PKS, PAN juga selesai. Karena menurut survei tersebut, perolehan suara mereka ini hanya sekitar 4 persen bahkan kurang. “Jadi pertemuan PPP dengan kiai-kiai di Kediri kemarin juga tidak ada efek. Ini hanya pertemuan proposal saja,” katanya disambut gerr peserta.
Apalagi, lanjut Kacung, sebagaimana disampaikan Cak Arief (Ketua DPW PKNU Jatim Arief Junaidy, Red.), bahwa deklarator PKNU seperti KH Idris Marzuki juga tidak goyah, tetap di PKNU, tidak pindah ke PPP seperti dilansir media massa. “Sekarang tinggal bagaimana PKNU ‘jualan’ sehingga menarik untuk dipilih. Itu saja,” tegasnya.
Lebih jelas lagi, Kacung yang juga Ketua PBNU memaparkan perubahan-perubahan perilaku pemilih, dan ini bisa menjadi modal dasar PKNU bergerak ke depan. Diakui, bahwa, selain adanya faktor ideologi dan psychology politik, dalam perilaku pemilih ada faktor ‘berjuang’ (beras, baju dan uang) alias money politics. “Yang terakhir ini sangat tidak sehat dalam demokrasi, tetapi tetap harus diantisipasi PKNU,” tegasnya.
Menurut Kacung, yang tak kalah penting adalah membaca massa mengambang (floating mass). Sebab, menurut hasil survei, massa mengambang jumlahnya 30%. Dari jumlah itu, 50% massa mengambang tergantung ‘berjuang’ alias duit, 50% lagi tidak. “Nah, masih ada kesempatan besar bagi PKNU, kalau tidak punya duit, ya jualan program,” tambahnya.
Dalam guyonan Kacung, mengaca pemilu 2009, PKNU modalnya cukup cekak. Tidak tampak iklan-iklan di TV sebagaimana parpol besar. Berbeda dengan Partai Demokrat, PAN, PKB, PDIP, Golkar, bahkan Gerindra dan Hanura, mereka banyak uang. “Saya sendiri sampai heran ini duit siapa dan dari mana. Kalau PAN mungkin jelas Mas Sutrisno Bachir. Nah, dengan dana terbatas, PKNU masih dapat 1,8%, ini sudah luar biasa,” tegasnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, katanya, adalah mengambil ancang-ancang politik yang tepat. Sekarang ini, sudah ada parpol yang melakukan identifikasi dan peletakan caleg andal di daerah-daerah tertentu. “PKNU kalau tidak mau ketinggalan harus menata mulai sekarang. Ambil contoh, cari tiga caleg andal di masing-masing Dapil, kalau bisa andal bersama duitnya sekalian, dan letakkan caleg pada tempatnya” ujarnya.
Untuk menyiasati perebuatan kursi, tidak perlu ngecer ke mana-mana. Desain pemilu kita ini perlu dibaca cermat. Ibarat jualan, jangan meletakkan outlet di semua tempat. “Konsentrasi di daerah basis. Jangan mengaburkan tenaga, bisa-bisa seperti nguyahi segoro,” jelas Kacung.
* mky/ud
SURABAYA - Secara teori partai berbasis agama tidak bisa besar. Tapi teori ini bisa jadi keliru sebab di negara-negara maju justru berbalik. Partai-partai besar selalu terkait dengan ideologi atau agama. Demikian Prof Dr Kacung Marijan, pengamat politik Unair Surabaya, mengawali paparan politiknya dalam acara konsolidasi pengurus PKNU Jawa Timur, di Gedung Astra Nawa, Surabaya, Sabtu (12/3) kemarin.
Guru Besar FISIP Unair ini kemudian memberikan potret lengkap perihal hitam-putihnya perpolitikan di Indonesia. Menurutnya, PKNU masih memiliki peluang besar menuju Senayan, jika para pengemudinya tahu betul lika-liku politik yang ada. “Masih ada peluang besar. Tinggal bagaimana menangkap peluang itu dengan cermat,” jelasnya.
Ia kemudian memaparkan peta politik parpol Islam. Menurutnya, pemilu tahun 1955 memang cukup menggembirakan, parpol Islam kala itu bisa menguasai sekitar 43% suara. Tapi, regulasi politik tidak berpihak kepada parpol Islam. Tahun 1977, kebijakan fusi mengubur impian politisi Islam. PPP yang dipercaya sebagai ‘partai bersama’, hanya memperoleh 29,3%. Begitu seterusnya, menurun dan terus menurun. Pemilu tahun 2009, angka yang sama, 29,3% diperoleh partai Islam.
Kacung juga menyinggung hasil survei sebuah lembaga yang dilakukan Desember 2010. Hasilnya kalau saja parliementary treshold (PT) dipatok 5%, maka hampir semua parpol Islam tamat. PKB, PPP, PKS, PAN juga selesai. Karena menurut survei tersebut, perolehan suara mereka ini hanya sekitar 4 persen bahkan kurang. “Jadi pertemuan PPP dengan kiai-kiai di Kediri kemarin juga tidak ada efek. Ini hanya pertemuan proposal saja,” katanya disambut gerr peserta.
Apalagi, lanjut Kacung, sebagaimana disampaikan Cak Arief (Ketua DPW PKNU Jatim Arief Junaidy, Red.), bahwa deklarator PKNU seperti KH Idris Marzuki juga tidak goyah, tetap di PKNU, tidak pindah ke PPP seperti dilansir media massa. “Sekarang tinggal bagaimana PKNU ‘jualan’ sehingga menarik untuk dipilih. Itu saja,” tegasnya.
Lebih jelas lagi, Kacung yang juga Ketua PBNU memaparkan perubahan-perubahan perilaku pemilih, dan ini bisa menjadi modal dasar PKNU bergerak ke depan. Diakui, bahwa, selain adanya faktor ideologi dan psychology politik, dalam perilaku pemilih ada faktor ‘berjuang’ (beras, baju dan uang) alias money politics. “Yang terakhir ini sangat tidak sehat dalam demokrasi, tetapi tetap harus diantisipasi PKNU,” tegasnya.
Menurut Kacung, yang tak kalah penting adalah membaca massa mengambang (floating mass). Sebab, menurut hasil survei, massa mengambang jumlahnya 30%. Dari jumlah itu, 50% massa mengambang tergantung ‘berjuang’ alias duit, 50% lagi tidak. “Nah, masih ada kesempatan besar bagi PKNU, kalau tidak punya duit, ya jualan program,” tambahnya.
Dalam guyonan Kacung, mengaca pemilu 2009, PKNU modalnya cukup cekak. Tidak tampak iklan-iklan di TV sebagaimana parpol besar. Berbeda dengan Partai Demokrat, PAN, PKB, PDIP, Golkar, bahkan Gerindra dan Hanura, mereka banyak uang. “Saya sendiri sampai heran ini duit siapa dan dari mana. Kalau PAN mungkin jelas Mas Sutrisno Bachir. Nah, dengan dana terbatas, PKNU masih dapat 1,8%, ini sudah luar biasa,” tegasnya.
Hal lain yang harus diperhatikan, katanya, adalah mengambil ancang-ancang politik yang tepat. Sekarang ini, sudah ada parpol yang melakukan identifikasi dan peletakan caleg andal di daerah-daerah tertentu. “PKNU kalau tidak mau ketinggalan harus menata mulai sekarang. Ambil contoh, cari tiga caleg andal di masing-masing Dapil, kalau bisa andal bersama duitnya sekalian, dan letakkan caleg pada tempatnya” ujarnya.
Untuk menyiasati perebuatan kursi, tidak perlu ngecer ke mana-mana. Desain pemilu kita ini perlu dibaca cermat. Ibarat jualan, jangan meletakkan outlet di semua tempat. “Konsentrasi di daerah basis. Jangan mengaburkan tenaga, bisa-bisa seperti nguyahi segoro,” jelas Kacung.
* mky/ud
Langganan:
Postingan (Atom)