Selasa, 12 April 2011

PT Secara Nasional Pasti Rawan Digugat di MK

Pemberlakuan ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) secara nasional yang diusulkan sebesar 3 persen dalam RUU perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum akan rawan digugat.

Pasalnya, hal itu akan merugikan partai-partai kecil yang memiliki basis di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, semangat untuk menaikkan PT itu tidak bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama.

Harus ada jenjang dan pembedaan antara PT yang berlaku di pusat dengan angka PT yang dipatok di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau kita mau, PT itu harus dibedakan. Pikiran saya, PT untuk pusat sebesar 5 persen, dan daerah itu tiga persen," kata Ganjar.

Dia menyatakan, pada dasarnya, draft perubahan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPR, dan DPRD itu belum final.

Karena masih banyak permasalahan yang memerlukan pembahasan secara mendalam. Selain itu, keberadaan draft tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban DPR untuk segera disampaikan kepada pemerintah.

"Sebenarnya teman-teman Baleg (Badan Legislasi) ketika menginisiasi memang punya PR (pekerjaan rumah) besar untuk mempercepat ini. Kalau konsepsi ini yang diajukan, maka dugaan saya dalam setiap pembahasan, perdebatannya masih akan panjang, karena itu akan diungkap lagi," ujar Ganjar.

Tidak ada komentar: