Senin, 01 Agustus 2011

PKNU: RUU Pemilu Diskriminatif

JAKARTA--MICOM: Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai Rancangan Undang Undang Pemilu diskriminatif karena hanya menguntungkan sembilan partai politik yang ada DPR, terutama terkait kepesertaan pemilihan umum mendatang.

"Kalau hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu, khususnya yang terlibat pembuatan undang-undang, itu jelas diskriminatif," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai penutupan Musyawarah Pimpinan Nasional II PKNU di Jakarta, Sabtu (23/7).

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mengatur bahwa partai politik yang telah mempunyai kursi di parlemen (DPR) lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

Tohadi mengatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan yang berlaku umum tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.

Jika mengacu pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kata Tohadi, seharusnya seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

"Ketentuan ini belum dilaksanakan, sudah diubah duluan. Kalau mau diubah, seharusnya juga berlaku bagi semua parpol peserta Pemilu 2009," katanya.

Ia lantas mengacu pada dibatalkannya pasal dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan semua parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan dibatalkannya ketentuan itu, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu melakukan verifikasi ulang lagi sebagai badan hukum," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PKNU mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil pasal yang memberikan keistimewaan kepada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR jika RUU Pemilu nanti sudah disahkan sebagai undang-undang.

"Kita tunggu perkembangan. Kalau ketentuan itu disahkan dalam UU Pemilu, kita akan ajukan uji materiil ke MK," katanya.

Dikatakannya, kalau aturan undang-undang diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol, itu namanya akal-akalan.

"Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai. Bagaimana kita bisa mengharapkan pemilu bersih," katanya.

Sementara terkait Muspimnas II PKNU, Tohadi menjelaskan, forum itu merupakan ajang konsolidasi PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.

"Kami siap mengikuti Pemilu 2014 dan siap memenuhi parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan," katanya. (Ant/OL-3)

PKNU: Berlakukan "Stembus Accord" di Pemilu 2014

Jakarta, CyberNews. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mengusulkan agar sistem "stembus accord" atau penggabungan suara yang diperoleh sejumlah partai peserta pemilihan umum diberlakukan pada Pemilu 2014.

"Sistem ini lebih menjamin tidak ada suara rakyat yang dihanguskan. Lebih menjamin hak demokrasi rakyat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai Musyawarah Pimpinan Nasional PKNU di Jakarta, Sabtu.

"Stembus accord" pernah diberlakukan pada Pemilu 2009. Dalam sistem ini suara rakyat yang diberikan untuk parpol peserta pemilu, besar dan kecil, bisa dikonversikan menjadi kursi wakil rakyat.

Parpol-parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi, bisa menggabungkan suaranya untuk dikonversi menjadi kursi, termasuk juga untuk memenuhi ambang batas penempatan wakil partai di parlemen atau "parliamentary threshold" (PT).

"Tidak seperti sekarang, parpol yang tidak lolos PT, suaranya dihanguskan. Kursi dibagikan ke parpol yang lolos PT. Akibatnya, banyak wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat," kata Tohadi.

Dikatakannya, jika Pemilu 2014 memiliki semangat menghargai pilihan rakyat, maka sistem "stembus accord" merupakan solusi dan harus dimasukkan dalam RUU Pemilu yang saat ini dalam pembahasan.

PKNU mengusulkan kesepakatan penggabungan suara dilakukan partai-partai sebelum pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendistribusian kursi yang diperoleh nantinya. Lebih lanjut Tohadi mengatakan, jika usul "stembus accord" tidak diterima, bahkan justru memutuskan PT yang berlaku nasional, maka bisa dipastikan suara yang hangus akan semakin besar.

"Semakin besar suara yang hangus, yang secara esensi berarti semakin tidak dihargainya suara rakyat, maka kecil keterwakilan rakyat. Artinya, pemilu tidak berrmutu," kata Tohadi.

Dikatakannya, kalau tujuannya menyederhanakan fraksi di parlemen maka jalan keluar bukan dengan membunuh partai, tetapi dengan memberlakukan syarat tinggi pembentukan fraksi.

"Misalnya, agar di DPR hanya ada lima fraksi, maka buat saja syarat pembentukan fraksi minimal 100 kursi. Kalau mau lebih sedikit fraksinya, naikkan lagi syaratnya," kata Tohadi.

Dikatakannya, kegaduhan politik lebih banyak terjadi dalam hubungan eksekutif dengan legislatif, sehingga lebih terkait dengan jumlah fraksi, bukan jumlah parpol. Alasan penghematan keuangan negara terkait dengan bantuan untuk parpol, dinilai Tohadi juga mengada-ada, karena bantuan diberikan berdasar perolehan kursi.

"Berapapun banyak jumlah parpol, bantuan di tingkat pusat, ya, hanya dikalikan 560 kursi di DPR RI. Sedikit parpol, jumlah bantuannya juga sebesar itu," katanya.

Sementara terkait disetujuinya usulan parpol yang memiliki wakil di DPR RI otomatis menjadi peserta Pemilu 2014, PKNU menilai hal itu diskriminatif. Apalagi dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu jelas disebutkan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu berikutnya.

"Kalau mau seperti itu, seharusnya peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014. Kalau aturan diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol yang kemarin lolos PT, ini namanya akal-akalan. Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai," katanya.

( A Adib / CN34 / JBSM )

Kamis, 28 Juli 2011

Santri Langitan Moncer di MUFAKAT Nasional

DUTA MASYARAKAT
Tuban – Musabaqoh Fahmi Kutubus Turots (Mufakat) Tingkat nasional yang di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak 23 sampai 24 Juli lalu. Fafilah Kabupaten Tuban turut menorehkan sejarah dengan menjadi juara 1.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksnono, M.Pd kepada Duta, Senin (25/07) menjelaskan dari 9 santri yang dikirimkan dalam perlombaan ahli kitab ini sebanyak 7 diantaranya mendapatkan juara.
Dari empat bidang 5 kelas yang dilombakan yakni bidang Ula, Wustho, A’la serta dewasa, 5 santri pondok pesantren (ponpes) Langitan, Kec. Widang, Kab. Tuban mampu meraih hasil baik. Diantaranya Robi’ah meraih juara 1 bidang Lughoh Ula, Muyassarotul Mas’ulah meraih juara 1 bidang lughoh wustho.
Selain itu, juara II juga diraih santri KH. Abdullah Faqih ini yakni M. Yusuf bidang Akhlaq Wutho, Abdul Hamid bidang tarikh ula. Dan juara harapan II diraih syafi’ul irham bidang fiqih ula.
Sementara itu, juara 1 juga diraih santri asal Ponpes Al Hikmah atas nama Siti Rohani asih bidang lughoh wustho, dan Rasmu asal Ponpes Mansyaul Huda bidang tarikh ulya.
Dengan demikian kafilah asal Kabupaten Tuban mampu meraih juara I sebanyak 4 orang, juara II sebabanyak 2 orang dan juara harapan I sebanyak 1 santri. Dari perolehan juara Jawa Timur 23 santri juara I, 9 santri juara II, 5 santri juara III, 2 santri juara harapan I, 2 santri juara harapan II, 1 santri juara harapan I.
“dari 9 santri yang dikirim itu sebelumnya sejumlah 14 santri dari hasil juara umum tingkat Jatim. Kemudian diseleksi Kanwil Kemenag dan hasilnya 9 orang dari Tuban yang mewakili Jatim dikirim tingkat nasional,” jelas Leksnono.
Ditambahkan, pihaknya merasa bersyukur atas prestasi ini. Pasalnya dari tahun sebelumnya Tuban hanya mampu meraih juara I sebanyak 2 santri,”Alhamdulillah ada peningkatan, dan kalau mereka (santri peraih juara) sudah sampai di Tuban akan mendapatkan uang saku dari Bupati, sesuai janji saat akan diberangkatkan kemarin lalu,” ungkap Kepala Kemenag Tuban. cmm

Selasa, 05 Juli 2011

Anggota Dewan Kompak Boikot Paripurna Perda

AKSI boikot anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam paripurna pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa diskors 1 jam. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 28 orang mengikuti jalanya rapat. Sedangkan lainya memilih santai di lantai bawah.
Hasil pantauan LIcom, Selasa (05/07), saat berlangsungya acara menyebutkan agenda Kesimpulan Badan legislasi, Pandangan akhir fraksi serta penetapan dan persetujuan 11 Raperda diwarnai aksi boikot para wakil rakyat dari PDI Perjuangan, PKNU, PKS dan Golkar.
Tanpa alasan yang jelas, para anggota DPRD dari empat partai tersebut memilih tidak mengikuti jalanya sidang yang dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Noor Nahar Hussein serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
Paripurna sempat dibuka oleh Ketua DPRD Tuban Kristiawan namun karena alasan tidak memenuhi kuorum sidang ditunda. Setelah penundaan ini sejumlah anggota DPRD yang melakukan boikot nampak terlibat lobi dengan anggota DPRD lainya yang saat pembukaan paripurna sudah mengikuti jalanya rapat.
Setelah 1 jam kemudian, rapat paripurna kembali digelar dengan 45 anggota DPRD. Dan rapat dapat berjalan hingga penanda tanganan naskah 11 Perda tersebut.
Juru bicara Badan legislasi, Triastuti saat menyampaikan hasil pembahasan Badan legislasi DPRD menyampaikan dari 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif Pemkab Tuban, hanya 11 yang dibahas. Hal ini dikarenakan Raperda tentang izin pertambangan dinilai masih kurang memenuhi syarat,”kalau izin pertambangan belum kita bahas, karena belum ada dalam pasal yang memuat tentang reklamasi. Kami masih membutuhkan waktu untuk membahasnya,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepada anggota DPRD, ”Terima kasih saya sampaikan, tugas penyusunan Perda sudah selesai. Dan menurut petunjuk gubernur kita harus mensosialisasikanya, selain itu juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbub), Instruksi Bupati serta Keputusan Bupati untuk menjalankanya,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban menyampaikan secara resmi kepada anggotanya akan melanjutkan rapat dengan tempat diruangan Gabungan dengan agenda koordinasi dengan Bupati Tuban. Rapat ini diselenggarakan dengan tertutup, hingga sore hari anggota DPRD nampak belum keluar ruangan.
Kesebelas Perda yang sudah disahkan diantaranya tentang pajak daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, lembaga penyiaran publik lokal radio pradya suara kabupaten tuban, perubahan atas perda kabupaten tuban nomor 13 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Tuban.min/LI-07. dikutip dari Lensaindonesia.com

Selasa, 28 Juni 2011

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra (Gab. Gerindra, PKNU & PKS) tentang APBD Tuban 2011

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TUBAN

TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2011

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Hamdan wa syukran lillah. Shalatan wa salaman ‘ala Rasulillah wa ’ala alihi wa shahbihi wa mawwaalah.

Yth. Saudara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban beserta semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban,
Yth. Saudara-saudara Anggota MUSPIDA dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Yth. Saudara Sekretaris Daerah beserta seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Wartawan dan segenap undangan sekalian.
Dari lubuk hati yang dalam marilah kita bersama-sama mengucapkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT karena pada hari ini kita telah diberikan kesempatan mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka menunaikan tugas sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari kiamat.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam atas seluruh pembahasan dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2011 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2011, khususnya pembahasan di Badan Anggaran dan komisi serta jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, maka Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam PENDAPAT AKHIR ini menyampaikan beberapa catatan penting sebagai sumbangsih pemikiran kepada Saudara Bupati selaku eksekutor terhadap segala penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tuban:
1. Kami menyambut baik atas telah disepakatinya penghapusan terhadap rencana anggaran untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) pada kode rekening 1.20.1.20.06.36.37. Dengan telah dihapuskannya Tes Kemampuan Bidang ini Kami berharap Saudara Bupati secepatnya mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut berkaitan dengan dualisme penerimaan CPNSD tahun 2009 antara versi LMFEUI dan versi Pemkab. Dengan mengacu pada Peraturan Kepala BKN nomor 30 tahun 2007, maka yang patut dijadikan dasar penetapan CPNSD tahun 2009 adalah hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) saja yang diterbitkan oleh LMFEUI, karena kalau TKB dilakukan harus sesuai dengan Perka BKN no. 30 tahun 2007 dan dilaksanakan sebelum Keputusan Penetapan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus dalam SK no. 810/68/KTS/414.103/2009 tanggal 28 Nopember 2009. Oleh karenanya sekali lagi kami berharap kepada Saudara Bupati agar segera mengambil keputusan yang memenuhi asas kepastian hukum dan asas kecermatan dengan menetapkan CPNSD tahun 2009 berdasar pada pengumuman LMFEUI, sehingga CPNSD 2009 segera dapat bekerja sebagai abdi negara dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2. Agar pengerjaan proyek-proyek yang telah diprogramkan dalam APBD tahun 2011 ini bisa berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan aturan dan perundang-undangan, maka Kami berharap kepada Saudara Bupati supaya proses pelelangan atau tender yang telah dilakukan dengan berdasar pada DPA pada tanggal 31 Desember 2010 DIBATALKAN dan segera dilakukan proses pelelangan ulang, karena sebagaimana diatur dan dijelaskan pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 bahwa pelelangan yang didasarkan pada DPA pada tanggal 31 Desember 2010 yang merupakan penjelasan dari Peraturan Bupati tentang APBD 2011 menjadi lemah dengan adanya Peraturan Daerah tentang APBD 2011.
Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Akhirnya, dengan memperhatikan semua catatan di atas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011, Kami Fraksi Gerindra dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Kami dapat MENERIMA Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2011 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah tentang APBD 2011. Dan kami berharap agar setelah Perda ini disahkan seluruh program-program dapat secepatnya ditindaklanjuti agar seluruhnya bisa terlaksana pada tahun anggaran ini dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat kabupaten Tuban.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
Wabillahi taufiq walhidayah
wassalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Tuban, 28 Juni 2011

Minggu, 26 Juni 2011

PU Fraksi Gerindra (Gab. Gerindra, PKNU & PKS) tentang RAPBD 2011 Kab. Tuban

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI GERINDRA

TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2011


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yth. Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban
Yth. Saudara Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban
Yth. Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban
Yth. Saudara Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkuangan Kab. Tuban
Yth. Saudara Sekretaris DPRD dan Seluruh Staf
Yth. Saudara Wartawan dan Undangan

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia
Tiada yang patut diucapkan pertama kali dalam kesempatan ini kecuali mari kita mengucapkan syukur kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita semua, khususnya berupa kesehatan dan kesempatan sehingga kita bisa menghadiri acara Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011.
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum, terlebih dahulu kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Di samping itu kami juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tuban yang telah berupaya menyelesaikan pembahasan RAPBD tahun Anggaran 2011 sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam berupaya menciptakan masyarakat Kabupaten Tuban yang sejahtera, gemah ripah loh jinawe, baldatun thoyyibatun warobbun ghofur.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya sudah tentu jika ingin penyelenggaraan sebuah pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif, maka mutlak dibutuhkan adanya harmonisasi dan sinergitas antara Bupati dan DPRD. Antar keduanya harus berjalan seiring dan seimbang, sebab jika pemerintahnya yang lebih kuat dan dominan maka kecenderungannya akan mengarah kepada munculnya sebuah pemerintahan yang tirani dan korup. Sebaliknya, bila DPRD-nya yang lebih kuat, maka hampir bisa dipastikan sebuah roda pemerintahan daerah tidak akan dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Kami berharap agar dalam lima tahun ke depan ini Saudara Bupati H. Fathul Huda dan Wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussen yang baru saja dilantik ini, bisa membangun sebuah paradigma baru yang mendorong terciptanya pola hubungan yang sinergis dan harmonis antara kedua institusi ini.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah kami melakukan telaah atas seluruh proses yang terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2011 yang sempat molor sampai lebih dari setengah tahun ini, maka Kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, PKNU dan PKS, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Permasalahan tender proyek yang telah dilakukan beberapa waktu lalu walaupun sekarang bisa dikatakan masih dalam proses dengan alasan APBD belum disahkan, kami minta proses tersebut dibatalkan karena tidak etis sebuah pembahasan APBD belum disahkan tapi proses lelang sudah dilakukan, mengingat tugas dan fungsi DPRD adalah budgeting dan pengawasan. Kami mengharapkan agar proses tender itu dibatalkan sebelum pengesahan APBD karena hal itu melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010.

2. Demi untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisasi adanya kebocoran, Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan beberapa hal:
a. Agar Pemerintah Daerah membentuk BUMD lagi yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat karena saat ini mekanisme, managemen dan pendapatan yang terkait dengan penyewaan alat-alat berat masih amburadul.
b. Pemerintah Daerah hendaknya lebih mengoptimalkan pendapatan di sektor BUMD yang kita miliki terutama PT. Aneka Tambang yang kontribusinya “mencurigakan”.
c. Hendaknya sektor pariwisata khususnya di Terminal Wisata Tuban (TWT) dan Boom yang kondisinya masih banyak kekurangannya agar lebih dioptimalkan lagi.
d. Pemerintah Daerah harus bersikap transparan dan memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tuban namun jangan sampai hal itu merugikan kepada masyarakat kita sendiri.

3. Berakhirnya rezim pemerintahan daerah yang lama sebenarnya mewariskan beberapa persoalan-persoalan pelik yang harus segera dicarikan penyelesainnya secara baik oleh pemerintah daerah yang sekarang, seperti penyelesaian masalah kasus CPNSD tahun 2009, terbengkelainya Pasar Besar Tuban (PBT) selama hampir sepuluh tahun, tidak optimalnya Terimanal Wisata Tuban (TWT) dan lain-lain.
4. Kami berharap agar dana Bosda Madin pada tahun ini pencairannya bisa dilakukan per semester atau bahkan per triwulan agar lebih bisa membantu dan meringankan beban para penyelenggara Madin itu sendiri. Di samping itu Kami menemukan bahwa ternyata dalam pencairan dana Bosda Madin ini ada pungutan-pungutan yang terkesan illegal. Kalau memang dana pungutan itu benar-benar dibutuhkan untuk kelancaran program ini kenapa tidak atur saja dalam sebuah regulasi yang jelas dan transparan?
5. Kami melihat bahwa dalam masa sepuluh tahun terakhir ini terkesan pemerintah daerah kurang tegas terhadap maraknya tempat-tempat yang dijadikan ajang prostitusi secara terselubung. Tempat-tempat prostitusi yang dahulu pernah secara resmi ditutup dalam masa pemerintahan Bapak Hindarto, akhir-akhir ini secara pelan namun pasti beroperasi lagi. Bahkan cenderung praktik-praktik ini sudah demikian sangat telanjang, buktinya deretan tempat-tempat yang diduga dijadikan ajang esek-esek ini semakin lama nampaknya kian panjang “menghiasi” jalan raya sebelum masuk kota Tuban yang tentunya sangat bertolak belakang dengan ikon Tuban sebagai kota wali maupun sebagai kota santri. Kami melihat alokasi dana di RAPBD untuk penanganan masalah ini sangat kecil, oleh karena itu kami berharap agar alokasi pendanaannya lebih ditingkatkan lagi nilainya.
6. Program peningkatan produksi pertanian untuk kegiatan pengendalian hama penyakit tanaman pangan sebesar 100 juta yang diperuntukkan untuk pembelian obat-obatan pertanian harap disesuaikan betul dengan kondisi lapangan agar hasilnya bisa signifikan sesuai yang diharapkan. Selain itu bantuan obat-obatan dari pemerintah provinsi senilai 1,6 ton kami anggap masih belum cukup, oleh karenanya kami sarankan untuk menggunakan pestisida nabati.
7. Diharapkan adanya tambahan dana anggaran berkenaan dengan kaji terap teknologi pengendalian hama wereng yang selama ini hanya terbatas untuk hama tikus saja.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Gerindra tentang Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2011, dengan harapan ada kebijakan yang baik dari pihak Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan proses pembahasan. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tuban, 25 Juni 2011

Senin, 20 Juni 2011

Pak De Karwo Bekali Resep Bupati Baru Tuban

Tuban - Gubernur Jatim H. Soekarwo membekali resep buat Bupati baru Tuban H. Fathul Huda agar prima dalam menjalankan kepemimpinannya selama lima tahun ke depan. Pak De, sapaan akrab Gubernur Jatim ini menegaskan agar wakil bupati tidak usah ikut campur dalam mengelola keuangan daerah. Sebab UU 17/2003 tentang keuangan daerah menegaskan yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan adalah bupati bukan wakil bupati.
“Bermula dari ikut campur wabup dalam mengelola keuangan itulah awal terjadinya ketidakharmonisan hubungan bupati dan wabup. Bahkan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang berdampak buruk bagi pemerintahan.” Ujar Gubernur Jatim saat memberikan sambutan setelah melantik bupati dan wakil bupati yang baru. (20/06/11).

Menurut Pakde Karwo, meski sesuai aturan UU bupati yang bertanggung jawab namun wakil bupati idealnya juga diajak bicara. Paling tidak diajak koordinasi dalam memimpin daerah.

"Tapi yang bertanggung jawab terhadap masalah pengelolaan keuangan daerah adalah bupati, bukan wakil bupati. Ini yang harus dipahami oleh para wakil bupati, agar tidak terjadi komunikasi yang tidak sehat," kata Pakde Karwo.

Pesan khusus Gubernur Jatim kepada Bupati H. Fathul Huda ini memang menarik karena sesuai dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa dalam penanganan pengelolaan anggaran dan urusan politik, Bupati Fathul Huda kabarnya mendelegasikannya kepada wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussen.