Selasa, 20 Maret 2012

Penggarap Tanah Semangka Mlangi Mutlak Harus Dapat Kompensasi

Pengerjaan proyek nasional Waduk Jabung Ring Dike yang berada di Desa Jabung Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan yang berbatasan dengan Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban nampaknya tidak dapat berjalan lancar karena masih menyisakan persoalan dengan masyarakat yaitu terkait dengan tuntutan kompensasi terhadap keberadaan lahan seluas 560 ha yang digarap oleh sekitar 500 sampai 600 penggarap asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Demi rasa keadilan, saya kira pemerintah tidak bisa tidak harus mencari jalan keluar yang berpihak pada masyarakat yang sudah bertahun-tahun secara turun temurun menggarap lahan tersebut. Jika tanah itu mau diminta oleh pemerintah, maka logikanya pemerintah harus memberi kompensasi. Saya bersama teman-teman Komisi A berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat Desa Mlangi untuk mendapatkan haknya. Semua pihak yang berkompeten dalam persoalan ini mulai dari pemerintah daerah Kabupaten Tuban, BPN Kabupaten Tuban, Pemprov Jatim, BPN Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, BPN Pusat sampai Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air telah diajak berembuk untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Sebenarnya, sebagaimana keterangan dari Direktorat Sumber Daya Air pada saat diskusi dengan Komisi A satu bulan yang lalu (21/2) pemerintah telah menganggarkan sekitar 100 milyar untuk ganti rugi beberapa proyek di Jawa Timur termasuk proyek Jabung Ring Dyke, namun karena terkendala dengan regulasi terutama Peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 yang tidak melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara (TN) maka dana sebesar itu untuk sementara harus dikembalikan ke kas Negara. BPN Dukung Adanya Ganti Rugi Tidak tegasnya aturan yang melegalkan pemberian ganti rugi bagi Tanah Negara akhirnya terjawab dengan adanya UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang mulai diundangkan pada tanggal 14 Januari 2012. Menurut UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini terutama pasal 40 dijelaskan bahwa pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Dan dalam penjelasan UU ini diterangkan bahwa di antara yang berhak adalah pihak yang menguasai tanah Negara dengan itikad baik. Dengan adanya UU no 2 tahun 2012 tersebut menurut Ibu Tulisa, Kasi Pengadaan tanah BPN Pusat pada saat menerima rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tuban (20/3) pengadaan tanah untuk proyek Jabung Ring Dyke ini harus dilakukan beberapa tahapan dari awal lagi yaitu perencanaan dari instansi yang memerlukan tanah yang dalam hal ini tentunya pihak BBWSBS, persiapan, penetapan lokasi oleh Gubernur dan penyerahan hasil. Menurut saya tidak masalah proses dimulai dari awal lagi yang penting keinginan dan hak masyarakat Desa Mlangi tidak disia-siakan. Sehabis kunjungan kerja Komisi A dengan BPN Pusat ini, saya akan mendesak pihak-pihak yang terkait agar segera memeroses pengadaan tanah untuk proyek nasional Jabung Ring Dyke, karena masyarakat Desa Mlangi yang selama ini terombang-ambing segera dapat kepastian hukum yang melegakan.

Kamis, 05 Januari 2012

Realita Praktek UU Fidusia di Tuban

Penulis : Tim liputan UU no. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Keberadaan undang-undang ini sebenarnya menyangkut ribuan warga yang menggunakan jasa lembaga pembiyaan untuk memenuhi kebutuhanya. Diantaranya pembelian secara kredit mobil, sepeda motor, hingga barang-barang elektronik seperti notebook dan lain-lain. Setiap bulan ribuan perjanjian yang masuk kategori fidusia di Tuban dilakukan antara masyarakat dengan lembaga pembiayaan, namun hal ini diduga kuat masih dilakukan dibawah tangan, atau tanpa memiliki kekuatan hukum seperti yang disebutkan dalam UU Fidusia. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai angkat bicara, sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Tuban sejak bertahun-tahun lalu sudah melahirkan banyak perjanjian fidusia. Dan menurut UU ada potensi pendapatan negara dari pendaftaran perjanjian fidusia untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Selain itu, dengan adanya akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM sebenarnya memberikan perlindungan hukum kedua belah pihak yang melakukan perjanjian fidusia. Namun pada prakteknya ribuan potensi ini diduga kuat tidak tidak sesuai UU sehingga ada potensi kerugian negara dan masyarakat. Kondisi ini membuat kalangan DPRD Kab. Tuban mulai mengambil peran. Yakni Komisi A (bidangi hukum dan pemerintahan) beberapa waktu lalu melakukan dengar pendapat (hearing) dengan para pelaku lembaga pembiayaan beserta dinas Perekonomian dan Pariwisata (DPP) yang membidangi masalah ini. Dalam pemanggilan tersebut terungkap para lembaga pembiayaan (finance) mengakui bahwa hampir tidak semua perjanjian yang dibuat dengan para debitor didaftarkan menjadi Akta Jaminan Fidusia. Mereka memiliki sejumlah alasan untuk tidak melaksanakan UU fidusia. Mulai tidak ada petunjuk dari pimpinan Finance pusat hingga menganggap UU fidusia masih multitafsir yakni UU ini merupakan bukan perjanjian pokok, melainkan dampak dari perjanjian kedua belah pihak yang kemudian diatur untuk didaftarkan. Sehingga mereka menganggap tidak wajib untuk didaftarkan untuk mendapatkan akta jaminan fidusia. Pengakuan ini juga diungkapkan secara terang-terangan oleh salah satu perwakilan Finance, dirinya mengaku senang dengan hearing dengan DPRD ini. Pasalanya disejumlah daerah lain persoalan fidusia ini sudah masuk keranah hukum. “kami merasa sangat senang untuk diajak diskusi karena daerah lain teman-teman sudah banyak yang berurusan dengan hukum. Dan memang benar kalau diperusahaan saya tidak diaftarkan semua di Kemenkumham karena ini perjanjian turunan dan tidak wajib sifatnya,” kata salah satu pejabat Finance. Dalam pasal 11 dalam UU tentang jaminan fidusia ini disebutkan bahwa semua bentuk perjanjian fidusia harus didaftarkan menjadi perjanjian fidusia di Kementrian Hukum dan HAM. Dalam penjelasan undang-undangya menyebutkan Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia Sedangkan dalam proses pendaftaran menjadi perjanjian fidusia ini merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 87 tahun 2000 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1999 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen kehakiman. Dengan ketentuan tertuang dalam lampiran PP no 87 tahun 2000 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak ini terdapat dalam lampiran yang menyebutkan dalam nomor jenis PNBP biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk nilai penjaminan sampai Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 25 ribu, sedangkan untu nilai jaminan diatas Rp. 50 juta biaya pendaftaran Rp. 50 ribu. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota DPRD Komisi A, Saiful Huda M mengungkapkan bahwa pihaknya sebelum melakukan pemanggilan kepada pihak terkait terlebih dahulu mendapatkan keluhan dari masyarakat atas praktik kredit di Tuban. Kemudian pihaknya melakukan analisa dan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Dari hasil pertemuan tersebut pihaknya menduga kuat adanya kerugian negara karena PNBP yang seharusnya diterima negara menjadi hilang karena perjanjian fidusia yang telah dibuat tidak didaftarkan. Dan potensi pendapatan negara dari biaya pendaftaran menjadi hilang. “mereka secara langsung mengakui kalau hampir semuanya tidak didaftarkan. dan alasanya beragam,” jelasnya. Lebih lanjut menurut politisi asal Kec. Windang ini menegaskan bahwa dalam pasal 11 dalam UU sudah jelas mengatur semua jenis perjanjian fidusia harus didaftarkan dan termasuk PNPB. “kalau dibuat rata-rata perbulan ada potensi 2.000 perjanjian maka potensi pendapatan negara dari sektor ini sudah mencapai Rp. 50 juta dan setahun Rp. 600 juta. Selain itu masyarakat mendapat kepastian hukum atas pejanjian yang dibuatnya,” tegasnya. Karena pertemuan ini rata-rata Finance mengatakan UU fidusia masih belum jelas membuat Komisi A akan mengagendakan untuk konsultasi hukum ke Jakarta. Dan akan mengagendakan hearing berikutnya setelah mendapatkan hasil. Dalam pertemuan ini diputuskan semua bentuk perjanjian kredit harus dilaporkan ke DPP.

Minggu, 23 Oktober 2011

Khutbah Jelang idul Adha

الحمد لله الذي جعل الجمعةَ أفضلَ الأيَّامِ فِىالأُسْبُوع واخْتَصَّه بساعة فيها دعاء مسموع، وقال تعالى (إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ). واشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له شهادة انجُو بها من عذاب النار، واشهد ان محمدا عبدُه ورسولُه افضلُ منْ صلَّى ونحَر وحجَّ واعتمَر، نبيٌّ غفَرَ اللهُ ما تقدم من ذنبه وما تأخر. اللهم صلِّ وسلِّمْ على سيدنا محمدٍ عبدِك ورسولِك وعلى الِه واصحَابِه الذين اذْهَب اللهُ عنهم الرِّجْسَ وطهَّر، فيا أيها المسلمون اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وانتم مسلمون، اما بعد. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Marilah kita senantiasa meningkatkan nilai ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan segala upaya dan usaha yang sungguh-sungguh, agar kita benar-benar menjadi bagian dari golongan al muttaqin. Ma’asyiral muslimin, rohimakumullah. Hari ini kita sudah memasuki bulan Dzul Hijjah, bulan yang dimuliakan Allah dan Rasul-Nya. Bulan menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima. Bulan dikabulkannya doa dan hajat kita. Bulan Dzul Hijjah ini adalah salah satu dari empat bulan yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai bulan-bulan mulia. Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman: إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah:36). Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Salah satu hal yang meneguhkan kemulian bulan Dzul Hijjah adalah di samping sebagai bulan menunaikan ibadah haji, dalam bulan ini ada serangkaian ibadah yang antara lain adalah: Pertama, puasa sunnah Arafah tanggal 9 Dzul Hijjah. Rasulullah SAW. bersabda: صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً “Puasa hari Arafah itu menghapus dosa-dosa dua tahun yang telah lewat dan yang akan datang.” (HR. Imam Ahmad). Kedua, Menunaikan sholat Idul adha pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Adapun waktunya adalah mulai munculnya matahari sampai dengan condongnya matahari ke barat (zawal). Namun sholat Idul Adha ini disunatkan untuk tidak diakhirkan, agar masyarakat bisa secepatnya melakukan penyembelihan binatang qurban. Ketiga, membaca takbir dari mulai terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Adha sampai naiknya imam ke mimbar untuk melakukan khutbah. Takbir ini sunnah dilakukan di mana saja, baik di masjid, jalan raya, rumah, pasar dan di tempat-tempat lainnya. Dan takbir ini biasa disebut takbir mursal. Keempat, membaca takbir setiap kali sehabis sholat maktubah dan sholat sunnah, mulai dari habis melakukan sholat ‘Id sampai dengan sholat Ashar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan takbir ini biasa disebut takbir muqayyad. Kelima, Menyembelih binatang qurban seperti kambing, sapi, atau unta, mulai tanggal 10 Dzulhijjah sesudah khutbah shalat Idul Adha sampai dengan 3 hari berikutnya yang disebut hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah). Allah SWT. berfirman: إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni`mat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar: 1-3). Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Hari raya Idul Adha atau Idul Qurban yang enam hari lagi kita jumpai adalah hari penuh hikmah dan pelajaran bahwa hidup adalah pengorbanan yang mendekatkan manusia kepada Tuhannya, sesuai dengan makna harfiyah qurban itu sendiri, yaitu dekat (qoruba – yaqrubu – qurbanan). Tujuan hidup manusia adalah kebahagian, yaitu kebahagiaan lahir dan batin, dunia dan akhirat. Tentu saja kebahagiaan manusia tidak terwujud begitu saja. Kebahagiaan tidak diberikan Allah SWT. kepada manusia secara gratis. Kebahagiaan hanya bisa diperoleh melalui perjuangan. Tidak ada usaha, tidak ada pahala. Dan memang manusia tidak akan mendapat apa-apa kecuali yang ia usahakan. Allah SWT. mengajarkan kita dalam kitab suci: أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى، وَإِبْرَاهِيمَ الَّذِي وَفَّى، أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى، وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى، ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَى، “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?, dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?, (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS. An Najm: 36-41). Itulah ajaran Allah, Tuhan yang Maha Esa, Pencipta alam raya dan umat manusia. Ajaran untuk semua manusia di mana saja dan kapan saja. Ajaran yang disampaikan kepada Rasul dan para Nabi. Yaitu manusia harus berusaha. Tidak bakal ada perolehan tanpa kerja dan perbuatan. Tidak ada kebahagiaan tanpa derita usaha dan pengorbanan. Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian. Di sinilah Nabiyullah Ibrahim memberikan suri tauladan yang tiada bandingan. Di sinilah Nabi Ibrahim memberikan teladan bagaimana berkorban. Nabi Ibrahim AS. rela mengorbankan putranya, Isma’il demi mengikuti perintah Allah SWT. Nabi Ibrahim teladan umat manusia dalam semangat berkorban. Ia pasrah kepada Allah SWT. Ia yakin Tuhannya hanya menghendaki kebaikan. Ia percaya bahwa Allah tidak mungkin menghendaki keburukan. Maka Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah Allah, mengorbankan anaknya, Isma’il, lambang kasih sayangnya kepada keturunan. Isma’il, putra dambaan dalam lanjut usia dan ketuaan. Namun Allah SWT. menghendaki lain. Allah mengujinya melalui percobaan pengorbanan. Allah penentu kebahagiaan dan kesengsaraan. Dan Nabi Ibrahim pasrah dan taat kepada Tuhan. Ia ingkari kesenangan dirinya, demi ridla Sang Maha Pencipta, Ridla ilahi, pangkal kebagiaan abadi. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Dalam meneladani semangat pengorbanan Nabiyullah Ibrahim ini tentu saja kita tidak akan mengorbankan anak kita dan keturunan kita. Kita tidak akan serahkan nyawanya kepada upacara berdarah. Memang bukan itu yang dikehendaki Allah dari hamba-Nya. Bukanlah Allah ingin menyaksikan bagaimana ayah tega memotong leher anak kandungnya sendiri, keturunan yang menjadi tumpuan kasih sayang. Allah tidaklah berkehendak untuk melihat darah bertumpah dan jiwa seorang manusia melayang. Allah SWT. hanya ingin menguji kesetiaan seorang hamba dan kesungguhannya dalam mencari kebenaran dan ridla Allah SWT. Cukuplah bagi Allah Ta’ala, bahwa Dia telah menyaksikan bagaimana hamba-Nya, Nabi Ibrahim benar-benar hendak melaksanakan perintah-Nya. Dan Allah SWT. pun mencegah Nabi Ibrahim menumpahkan darah anaknya sendiri, Isma’il, kemudian diganti dengan binatang sembelihan yang besar. Yang penting bukanlah darah yang tertumpah. Maha Suci Allah SWT. dari keinginan dan kehendak melihat kekejaman seorang ayah memotong leher anaknya sendiri. Maha Suci Allah dari keinginan melihat perbuatan sadis dan tak kenal perikemanusiaan seperti praktik pengorbanan manusia masa silam. Ismail memang diganti dengan binatang sembelihan yang besar, namun nilai pengorbanan beliau tidak berkurang karenanya. Sebab yang penting adalah taqwa yang ada dalam dada Nabi Ibrahim. Yang penting adalah jiwa dan semangat taat kepada Allah SWT. pada diri Nabi Ibrahim. Yang penting adalah sikap tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah SWT. pada Nabi Ibrahim. Ma’asyiral muslimin, jama’ah sholat Jum’ah rahimakumullah. Kita tentu ingin mengikuti semangat pengorbanan Nabi Ibrahim. Dan semangat pengorbanan itu kita lambangkan dalam ibadah berqurban. Berqurban dengan menyembelih binatang qurban. Bukan untuk sesajen kepada Allah SWT. Berqurban adalah untuk menanamkan rasa taqwa dalam dada kita. Dan memang taqwa itulah yang akan sampai kepada Allah SWT., yang akan diterima sebagai amal kebaikan kita, bukan daging atau darah hewan qurban kita. Bila semangat ketundukan kepada Allah telah menancap dalam dada, kita akan sanggup menghadapi masa depan dengan keberanian berkorban, berani mengesampingkan kesenangan sesaat, kebahagiaan sementara dan jangka pendek, demi meraih kebahagiaan selamanya, kebahagiaan abadi dan jangka panjang. أعوذ بالله من الشيطان الرجيم ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ، بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بالأيات والذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين.

Minggu, 09 Oktober 2011

Parliamentary Threshold Tinggi, Representasi Pemilu Rendah

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu belum juga selesai dibahas panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alotnya pembahasan RUU ini salah satunya karena diskusi panjang soal ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang diusulkan beberapa partai besar untuk ditingkatkan dari 2,5 persen menjadi 3-5 persen. Tetapi, peningkatan PT ini dikhawatirkan bisa menurunkan tingkat representasi. "Partai besar ingin menyederhanakan parpol untuk stabilitas politik. Tetapi, dengan penyederhanaan parpol melalui PT ini akan menurunkan representasi," ungkap Wakil Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, Minggu (9/10/2011), dalam dialog publik di kantor DPP PKB, Jakarta. Menurutnya, dengan peningkatan PT menjadi 3-5 persen akan membuang banyak suara sah nasional. Apabila PT diberlakukan 3 persen, suara yang hilang 18,31 persen atau sekitar 19 juta lebih suara sah hilang. Kalau PT diberlakukan 4 persen, suara sah hilang 22,08 persen atau sekitar 22,9 juta suara sah hilang. Sedangkan, apabila PT diberlakukan 5 persen, maka suara sah hilang 31 persen atau setara 32,2 juta. "Itu belum termasuk suara golput, dan suara tidak sah. Ini akibat PT terlalu tinggi. Maka akan menyebabkan penurunan tingkat representas karena suara sah hilang tidak bisa dikonversi jadi kursi," ucap Viva. Ia menambahkan bahwa kondisi 9 parpol di DPR yang sekarang ada ini sudah cukup ideal dan representatif. "Sikap kami dengan 9 parpol sudah cukup representatif untuk mewadahi nilai pluralitas. Kalau PT ditinggikan lagi kemungkinan akan ada parpol yang hilang, ini bukan bicara untuk PAN tapi untuk bangsa dan negara," tandasnya. Share36

Pemberlakuan PT Secara Nasional Rusak Keberagaman Politik

JAKARTA– Pemberlakuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/ PT) secara nasional akan merusak keberagaman politik di daerah. Angka 25% merupakan PT optimal bagi pentas politik nasional.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengingatkan memperingatkan atas bahayanya keinginan anggota DPR untuk memberlakukan PT secara nasional. Pemberlakuan PT secara nasional justru menggugurkan keberagaman politik did aerah.

“Ini bisa untuk menyangkal keberagaman yang ada. Kalau dipaksa malah salah,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut pantauan Perludem beberapa daerah memiliki warna politik yang berbeda dengan nasional. Di tingkatan tertentu terdapat basis-basis politik.

Partai politik yang meraih PT 2,5% di tingkat nasional belum tentu meraih kekuatan yang sama di daerah. Hanya beberapa partai politik yang berhasil menembus PT yang sama antara pusat dan daerah. Keberhasilan ini pun tidak menyeluruh di semua daerah.

Agus mencontohkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mempunyai kekuatan yang luar biasa di daerah tapal kuda Jawa Timur, Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki suara yang signifikan di Bangka Belitung dan Partai Damai Sejahtera (PDS) memiliki dukungan besar di Papua. Seharusnya kekuatan mereka tetap terjaga di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Mereka seharusnya tetap bisa eksis. Jadi rencana parpol untuk memberlakukan PT nasional ke lokal itu tidak proporsional karena metode itu menghilangkan hak suara pemilu,” jelasnya.

Hasil kajian Perludem menunjukkan bahwa PT optimal yang berlaku di daerah justru mencapai angka 3%. Ia menyatakan angka ini ditunjukkan berdasarkan perhitungan Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP).

Penelitian Perludem terhadap 10 DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/ Kota dengan PT 2,5 % pada partai politik peserta Pemilu 2009 menunjukkan bahwa partai politik yang masuk ke DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota lebih banyak daripada yang masuk ke DPR.

Namun tingginya jumlah partai politik ini diikuti oleh indeks ENPP dan fragmentasi. Indeks ENPP menunjukkan tidak seluruh partai politik memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas parlemen. Sedangkan Indeks Fragmentasi menunjukkan persinggungan antarpartai politik.

Peneliti Senior Perludem Didik Supriyanto menambahkan lembaganya menggunakan perhitungan dengan ENPP dan Fragmentasi ini untuk DPR.

Menurutnya DPR lebih baik menetapkan PT 2,5%. Karena pada Pemilu 2004 lalu, PT sebesar ini tidak mengurangi jumlah partai tetapi mampu menyederhanakan sistem kepartaian.

“Artinya dari 8 partai yang ada, menurut ENPP-nya, partai yang efektif ada 6 partai. Di tahun 2009 pun sama, yakni dari 9 partai, indeks ENPP-nya menunjukkan hanya 6 partai yang efektif. Itu semua menggunakan PT 2,5%,” jelasnya. (Micom

Kamis, 04 Agustus 2011

Belum Kembalikan Dana Asuransi,DPRD Tuban Periode 1999-2004 Bisa Terancam Pidana

kotatuban.com – Sebanyak 36 anggota DPRD Tuban periode 1999-2004 hingga kini masih belum mengembalikan anggaran asuransi kesehatan Rp 20 juta untuk masing-masing anggota. “Dari 45 anggota DPRD periode itu baru 9 orang yang sudah mengembalikannya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP Karjo.

Dikatakan, asuransi kesehatan itu merupakan salah satu masalah yang dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibahas Pansus dan harus segera diselesaikan oleh eksekutif.

Untuk menyelesaikan masalah itu, sesuai rekomendasi pansus DPRD terkait dana asuransi yang seharusnya dikembalikan tersebut, Inspektorat Pemkab Tuban telah mengirimkan surat ke semua anggota DPRD 1999-2004 yang belum mengembalikan uang asuransi yang mereka terima itu. “Inspektorat sudah mengingatkan mereka untuk segera mengembalikannya,” tegas Karjo yang juga mantan Pansus LHP BPK tersebut.

Pansus sendiri memberikan waktu kepada eksekutif untuk segera menyelesaikan anggaran belanja yang masih dipersoalkan dalam LHP BPK 2010 tersebut. Sayangnya rekomendasi pansus itu hanya sebatas rekomendasi administrasi. “Pansus tampaknya masih enggan memberikan rekomendasi hukum, padahal masalah asuransi itu sudah masuk katagori tindak korupsi,” tandas Kepala Devisi dan Advokasi Forum Transparasi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda.

Semestinya, lanjut Miftah, Kejaksaan maupun kepolisian pro aktif dalam menyikapi LHP BPK tersebut. Karena, masalah anggaran asuransi kesehatan yang diterima anggota DPRD 1999-2004 itu terdapat unsur kerugian negara. Bukan hanya masalah asuransi saja, tapi masalah kerugian negara sesuai LHP BPK harus diusut tuntas. “Ada apa ya kejaksaan sama polisi kok diam saja melihat itu. Mestinya dua lembaga itu harus pro aktif melihat adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan sejumlah pejabat di Tuban itu,” tandas Miftah.

Sementara itu, Kajari Tuban Agung Komandiyo Dipo menjelaskan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi adanya dugaan kasus korupsi. “Kita tunggu reaksi dari mantan anggota dewan itu setelah mendapat surat dari Ispektorat,” terang Kajari Dipo.

Ditambahkan, jika anggota dewan yang menerima dana asuransi kesehatan itu tidak segera mengembalikannya, pihaknya tidak segan-segan untuk turun tangan. “Kalau mereka tidak respon ya kita ambil alih. Kita lihat dulu reaksinya,” ujar Dipo. (ros)

Senin, 01 Agustus 2011

PKNU Gelar Muspimnas Siap Hadapi Pemilu 2014

(Jakarta) - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menggelar musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas) pada 22-23 Juli 2011 di Jakarta sebagai persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2014.
"Dalam Muspimnas II PKNU ini kita akan membahas dan mengevaluasi kesiapan PKNU agar berhasil dalam Pemilu mendatang," kata Sekretaris Jenderal DPP PKNU, M. Tohadi, di kantor DPP PKNU Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta, di Jakarta, Kamis (21/7).

PKNU, katanya, tidak sekadar berupaya bisa menjadi partai peserta Pemilu, namun akan berusaha keras agar perolehan suaranya mendatang bisa melampaui batas parliamentary threshold yang ditetapkan.

Muspimnas II PKNU yang akan dihadiri Dewan Pengurus Wilayah PKNU se-Indonesia juga akan membicarakan berbagai masalah mutakhir berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas DPR, misalnya RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU Pemilukada, dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ia mengatakan, perubahan RUU Pemilu yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR 19 Juli 2011 ada persoalan serius yakni aspirasi rakyat khususnya para pemilih akan terputus dalam memunculkan wakil-wakilnya di dalam lembaga politik.

"Adanya ketentuan PT yang berkisar antara 2,5 hingga lima persen dengan sistem flat, jelas akan memutus aspirasi rakyat pemilih dan memunculkan wakil rakyat yang tidak berasal dari pilihan rakyat," katanya.

Sebab, katanya, kalau perolehan suara partai untuk DPR tidak bisa mencapai angka PT yang telah ditentukan, sekalipun perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota sangat besar, maka perolehan suara anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota itu juga tidak akan dihitung untuk dikonversikan dalam perolehan kursi tersebut.

"Jadi, bukan hanya untuk perolehan kursi DPR saja yang tidak dihitung, tetapi juga tidak dihitung untuk perolehan kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota," katanya.

Yang terjadi, katanya, kursi-kursi itu nanti akan diambil oleh partai-partai yang lolos PT. "Ini akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat, dan akibatnya Pemilu menjadi tidak berdaulat," katanya.

Melalui Muspimnas, katanya, PKNU akan mengkritisinya secara serius dan akan mencari solusi alternatif agar aspirasi rakyat dapat terwakili dalam lembaga maupun proses politik sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang berdaulat.

Muspimnas PKNU juga akan membahas isu yang belakangan muncul seperti perkembangan pemberantasan korupsi, persoalan radikalisasi, dan terorisme.

"PKNU kendati belum berhasil mendudukkan kadernya dalam DPR, tetap akan berikhtiar memainkan peran untuk memikirkan persoalan-persoalan yang tengah dihadapi bangsa ini," kata Tohadi. (K-2)

PKNU: RUU Pemilu Diskriminatif

JAKARTA--MICOM: Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai Rancangan Undang Undang Pemilu diskriminatif karena hanya menguntungkan sembilan partai politik yang ada DPR, terutama terkait kepesertaan pemilihan umum mendatang.

"Kalau hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu, khususnya yang terlibat pembuatan undang-undang, itu jelas diskriminatif," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai penutupan Musyawarah Pimpinan Nasional II PKNU di Jakarta, Sabtu (23/7).

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mengatur bahwa partai politik yang telah mempunyai kursi di parlemen (DPR) lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

Tohadi mengatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan yang berlaku umum tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.

Jika mengacu pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kata Tohadi, seharusnya seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

"Ketentuan ini belum dilaksanakan, sudah diubah duluan. Kalau mau diubah, seharusnya juga berlaku bagi semua parpol peserta Pemilu 2009," katanya.

Ia lantas mengacu pada dibatalkannya pasal dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan semua parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan dibatalkannya ketentuan itu, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu melakukan verifikasi ulang lagi sebagai badan hukum," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PKNU mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil pasal yang memberikan keistimewaan kepada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR jika RUU Pemilu nanti sudah disahkan sebagai undang-undang.

"Kita tunggu perkembangan. Kalau ketentuan itu disahkan dalam UU Pemilu, kita akan ajukan uji materiil ke MK," katanya.

Dikatakannya, kalau aturan undang-undang diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol, itu namanya akal-akalan.

"Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai. Bagaimana kita bisa mengharapkan pemilu bersih," katanya.

Sementara terkait Muspimnas II PKNU, Tohadi menjelaskan, forum itu merupakan ajang konsolidasi PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.

"Kami siap mengikuti Pemilu 2014 dan siap memenuhi parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan," katanya. (Ant/OL-3)

PKNU: Berlakukan "Stembus Accord" di Pemilu 2014

Jakarta, CyberNews. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mengusulkan agar sistem "stembus accord" atau penggabungan suara yang diperoleh sejumlah partai peserta pemilihan umum diberlakukan pada Pemilu 2014.

"Sistem ini lebih menjamin tidak ada suara rakyat yang dihanguskan. Lebih menjamin hak demokrasi rakyat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai Musyawarah Pimpinan Nasional PKNU di Jakarta, Sabtu.

"Stembus accord" pernah diberlakukan pada Pemilu 2009. Dalam sistem ini suara rakyat yang diberikan untuk parpol peserta pemilu, besar dan kecil, bisa dikonversikan menjadi kursi wakil rakyat.

Parpol-parpol yang perolehan suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi, bisa menggabungkan suaranya untuk dikonversi menjadi kursi, termasuk juga untuk memenuhi ambang batas penempatan wakil partai di parlemen atau "parliamentary threshold" (PT).

"Tidak seperti sekarang, parpol yang tidak lolos PT, suaranya dihanguskan. Kursi dibagikan ke parpol yang lolos PT. Akibatnya, banyak wakil rakyat yang sebenarnya bukan pilihan rakyat," kata Tohadi.

Dikatakannya, jika Pemilu 2014 memiliki semangat menghargai pilihan rakyat, maka sistem "stembus accord" merupakan solusi dan harus dimasukkan dalam RUU Pemilu yang saat ini dalam pembahasan.

PKNU mengusulkan kesepakatan penggabungan suara dilakukan partai-partai sebelum pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendistribusian kursi yang diperoleh nantinya. Lebih lanjut Tohadi mengatakan, jika usul "stembus accord" tidak diterima, bahkan justru memutuskan PT yang berlaku nasional, maka bisa dipastikan suara yang hangus akan semakin besar.

"Semakin besar suara yang hangus, yang secara esensi berarti semakin tidak dihargainya suara rakyat, maka kecil keterwakilan rakyat. Artinya, pemilu tidak berrmutu," kata Tohadi.

Dikatakannya, kalau tujuannya menyederhanakan fraksi di parlemen maka jalan keluar bukan dengan membunuh partai, tetapi dengan memberlakukan syarat tinggi pembentukan fraksi.

"Misalnya, agar di DPR hanya ada lima fraksi, maka buat saja syarat pembentukan fraksi minimal 100 kursi. Kalau mau lebih sedikit fraksinya, naikkan lagi syaratnya," kata Tohadi.

Dikatakannya, kegaduhan politik lebih banyak terjadi dalam hubungan eksekutif dengan legislatif, sehingga lebih terkait dengan jumlah fraksi, bukan jumlah parpol. Alasan penghematan keuangan negara terkait dengan bantuan untuk parpol, dinilai Tohadi juga mengada-ada, karena bantuan diberikan berdasar perolehan kursi.

"Berapapun banyak jumlah parpol, bantuan di tingkat pusat, ya, hanya dikalikan 560 kursi di DPR RI. Sedikit parpol, jumlah bantuannya juga sebesar itu," katanya.

Sementara terkait disetujuinya usulan parpol yang memiliki wakil di DPR RI otomatis menjadi peserta Pemilu 2014, PKNU menilai hal itu diskriminatif. Apalagi dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu jelas disebutkan peserta pemilu sebelumnya menjadi peserta pemilu berikutnya.

"Kalau mau seperti itu, seharusnya peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014. Kalau aturan diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol yang kemarin lolos PT, ini namanya akal-akalan. Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai," katanya.

( A Adib / CN34 / JBSM )

Kamis, 28 Juli 2011

Santri Langitan Moncer di MUFAKAT Nasional

DUTA MASYARAKAT
Tuban – Musabaqoh Fahmi Kutubus Turots (Mufakat) Tingkat nasional yang di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak 23 sampai 24 Juli lalu. Fafilah Kabupaten Tuban turut menorehkan sejarah dengan menjadi juara 1.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksnono, M.Pd kepada Duta, Senin (25/07) menjelaskan dari 9 santri yang dikirimkan dalam perlombaan ahli kitab ini sebanyak 7 diantaranya mendapatkan juara.
Dari empat bidang 5 kelas yang dilombakan yakni bidang Ula, Wustho, A’la serta dewasa, 5 santri pondok pesantren (ponpes) Langitan, Kec. Widang, Kab. Tuban mampu meraih hasil baik. Diantaranya Robi’ah meraih juara 1 bidang Lughoh Ula, Muyassarotul Mas’ulah meraih juara 1 bidang lughoh wustho.
Selain itu, juara II juga diraih santri KH. Abdullah Faqih ini yakni M. Yusuf bidang Akhlaq Wutho, Abdul Hamid bidang tarikh ula. Dan juara harapan II diraih syafi’ul irham bidang fiqih ula.
Sementara itu, juara 1 juga diraih santri asal Ponpes Al Hikmah atas nama Siti Rohani asih bidang lughoh wustho, dan Rasmu asal Ponpes Mansyaul Huda bidang tarikh ulya.
Dengan demikian kafilah asal Kabupaten Tuban mampu meraih juara I sebanyak 4 orang, juara II sebabanyak 2 orang dan juara harapan I sebanyak 1 santri. Dari perolehan juara Jawa Timur 23 santri juara I, 9 santri juara II, 5 santri juara III, 2 santri juara harapan I, 2 santri juara harapan II, 1 santri juara harapan I.
“dari 9 santri yang dikirim itu sebelumnya sejumlah 14 santri dari hasil juara umum tingkat Jatim. Kemudian diseleksi Kanwil Kemenag dan hasilnya 9 orang dari Tuban yang mewakili Jatim dikirim tingkat nasional,” jelas Leksnono.
Ditambahkan, pihaknya merasa bersyukur atas prestasi ini. Pasalnya dari tahun sebelumnya Tuban hanya mampu meraih juara I sebanyak 2 santri,”Alhamdulillah ada peningkatan, dan kalau mereka (santri peraih juara) sudah sampai di Tuban akan mendapatkan uang saku dari Bupati, sesuai janji saat akan diberangkatkan kemarin lalu,” ungkap Kepala Kemenag Tuban. cmm

Selasa, 05 Juli 2011

Anggota Dewan Kompak Boikot Paripurna Perda

AKSI boikot anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam paripurna pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa diskors 1 jam. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 28 orang mengikuti jalanya rapat. Sedangkan lainya memilih santai di lantai bawah.
Hasil pantauan LIcom, Selasa (05/07), saat berlangsungya acara menyebutkan agenda Kesimpulan Badan legislasi, Pandangan akhir fraksi serta penetapan dan persetujuan 11 Raperda diwarnai aksi boikot para wakil rakyat dari PDI Perjuangan, PKNU, PKS dan Golkar.
Tanpa alasan yang jelas, para anggota DPRD dari empat partai tersebut memilih tidak mengikuti jalanya sidang yang dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Noor Nahar Hussein serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
Paripurna sempat dibuka oleh Ketua DPRD Tuban Kristiawan namun karena alasan tidak memenuhi kuorum sidang ditunda. Setelah penundaan ini sejumlah anggota DPRD yang melakukan boikot nampak terlibat lobi dengan anggota DPRD lainya yang saat pembukaan paripurna sudah mengikuti jalanya rapat.
Setelah 1 jam kemudian, rapat paripurna kembali digelar dengan 45 anggota DPRD. Dan rapat dapat berjalan hingga penanda tanganan naskah 11 Perda tersebut.
Juru bicara Badan legislasi, Triastuti saat menyampaikan hasil pembahasan Badan legislasi DPRD menyampaikan dari 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif Pemkab Tuban, hanya 11 yang dibahas. Hal ini dikarenakan Raperda tentang izin pertambangan dinilai masih kurang memenuhi syarat,”kalau izin pertambangan belum kita bahas, karena belum ada dalam pasal yang memuat tentang reklamasi. Kami masih membutuhkan waktu untuk membahasnya,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepada anggota DPRD, ”Terima kasih saya sampaikan, tugas penyusunan Perda sudah selesai. Dan menurut petunjuk gubernur kita harus mensosialisasikanya, selain itu juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbub), Instruksi Bupati serta Keputusan Bupati untuk menjalankanya,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban menyampaikan secara resmi kepada anggotanya akan melanjutkan rapat dengan tempat diruangan Gabungan dengan agenda koordinasi dengan Bupati Tuban. Rapat ini diselenggarakan dengan tertutup, hingga sore hari anggota DPRD nampak belum keluar ruangan.
Kesebelas Perda yang sudah disahkan diantaranya tentang pajak daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, lembaga penyiaran publik lokal radio pradya suara kabupaten tuban, perubahan atas perda kabupaten tuban nomor 13 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Tuban.min/LI-07. dikutip dari Lensaindonesia.com

Selasa, 28 Juni 2011

Pendapat Akhir Fraksi Gerindra (Gab. Gerindra, PKNU & PKS) tentang APBD Tuban 2011

PENDAPAT AKHIR
FRAKSI GERINDRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TUBAN

TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2011

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.
Hamdan wa syukran lillah. Shalatan wa salaman ‘ala Rasulillah wa ’ala alihi wa shahbihi wa mawwaalah.

Yth. Saudara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban beserta semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban,
Yth. Saudara-saudara Anggota MUSPIDA dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban,
Yth. Saudara Sekretaris Daerah beserta seluruh Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tuban,
Yth. Saudara-saudara Wartawan dan segenap undangan sekalian.
Dari lubuk hati yang dalam marilah kita bersama-sama mengucapkan puji dan syukur kehadhirat Allah SWT karena pada hari ini kita telah diberikan kesempatan mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka menunaikan tugas sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari kiamat.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam atas seluruh pembahasan dalam proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2011 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2011, khususnya pembahasan di Badan Anggaran dan komisi serta jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi, maka Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam PENDAPAT AKHIR ini menyampaikan beberapa catatan penting sebagai sumbangsih pemikiran kepada Saudara Bupati selaku eksekutor terhadap segala penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tuban:
1. Kami menyambut baik atas telah disepakatinya penghapusan terhadap rencana anggaran untuk pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB) pada kode rekening 1.20.1.20.06.36.37. Dengan telah dihapuskannya Tes Kemampuan Bidang ini Kami berharap Saudara Bupati secepatnya mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut berkaitan dengan dualisme penerimaan CPNSD tahun 2009 antara versi LMFEUI dan versi Pemkab. Dengan mengacu pada Peraturan Kepala BKN nomor 30 tahun 2007, maka yang patut dijadikan dasar penetapan CPNSD tahun 2009 adalah hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD) saja yang diterbitkan oleh LMFEUI, karena kalau TKB dilakukan harus sesuai dengan Perka BKN no. 30 tahun 2007 dan dilaksanakan sebelum Keputusan Penetapan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus dalam SK no. 810/68/KTS/414.103/2009 tanggal 28 Nopember 2009. Oleh karenanya sekali lagi kami berharap kepada Saudara Bupati agar segera mengambil keputusan yang memenuhi asas kepastian hukum dan asas kecermatan dengan menetapkan CPNSD tahun 2009 berdasar pada pengumuman LMFEUI, sehingga CPNSD 2009 segera dapat bekerja sebagai abdi negara dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2. Agar pengerjaan proyek-proyek yang telah diprogramkan dalam APBD tahun 2011 ini bisa berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan aturan dan perundang-undangan, maka Kami berharap kepada Saudara Bupati supaya proses pelelangan atau tender yang telah dilakukan dengan berdasar pada DPA pada tanggal 31 Desember 2010 DIBATALKAN dan segera dilakukan proses pelelangan ulang, karena sebagaimana diatur dan dijelaskan pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 bahwa pelelangan yang didasarkan pada DPA pada tanggal 31 Desember 2010 yang merupakan penjelasan dari Peraturan Bupati tentang APBD 2011 menjadi lemah dengan adanya Peraturan Daerah tentang APBD 2011.
Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Akhirnya, dengan memperhatikan semua catatan di atas terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011, Kami Fraksi Gerindra dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Kami dapat MENERIMA Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2011 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah tentang APBD 2011. Dan kami berharap agar setelah Perda ini disahkan seluruh program-program dapat secepatnya ditindaklanjuti agar seluruhnya bisa terlaksana pada tahun anggaran ini dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat kabupaten Tuban.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.
Wabillahi taufiq walhidayah
wassalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Tuban, 28 Juni 2011

Minggu, 26 Juni 2011

PU Fraksi Gerindra (Gab. Gerindra, PKNU & PKS) tentang RAPBD 2011 Kab. Tuban

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI GERINDRA

TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2011


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yth. Saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban
Yth. Saudara Bupati dan Wakil Bupati Tuban
Yth. Saudara Muspida dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban
Yth. Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban
Yth. Saudara Kepala Dinas, Badan dan Kantor di Lingkuangan Kab. Tuban
Yth. Saudara Sekretaris DPRD dan Seluruh Staf
Yth. Saudara Wartawan dan Undangan

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia
Tiada yang patut diucapkan pertama kali dalam kesempatan ini kecuali mari kita mengucapkan syukur kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan banyak kenikmatan kepada kita semua, khususnya berupa kesehatan dan kesempatan sehingga kita bisa menghadiri acara Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2011.
Sebelum kami menyampaikan Pemandangan Umum, terlebih dahulu kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Nasional Ulama (PKNU) mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Di samping itu kami juga tidak lupa menyampaikan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tuban yang telah berupaya menyelesaikan pembahasan RAPBD tahun Anggaran 2011 sebagai wujud tanggungjawab bersama dalam berupaya menciptakan masyarakat Kabupaten Tuban yang sejahtera, gemah ripah loh jinawe, baldatun thoyyibatun warobbun ghofur.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya sudah tentu jika ingin penyelenggaraan sebuah pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif, maka mutlak dibutuhkan adanya harmonisasi dan sinergitas antara Bupati dan DPRD. Antar keduanya harus berjalan seiring dan seimbang, sebab jika pemerintahnya yang lebih kuat dan dominan maka kecenderungannya akan mengarah kepada munculnya sebuah pemerintahan yang tirani dan korup. Sebaliknya, bila DPRD-nya yang lebih kuat, maka hampir bisa dipastikan sebuah roda pemerintahan daerah tidak akan dapat berjalan dengan efektif dan efesien. Kami berharap agar dalam lima tahun ke depan ini Saudara Bupati H. Fathul Huda dan Wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussen yang baru saja dilantik ini, bisa membangun sebuah paradigma baru yang mendorong terciptanya pola hubungan yang sinergis dan harmonis antara kedua institusi ini.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Setelah kami melakukan telaah atas seluruh proses yang terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2011 yang sempat molor sampai lebih dari setengah tahun ini, maka Kami Fraksi Gerindra yang merupakan gabungan Partai Gerindra, PKNU dan PKS, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Permasalahan tender proyek yang telah dilakukan beberapa waktu lalu walaupun sekarang bisa dikatakan masih dalam proses dengan alasan APBD belum disahkan, kami minta proses tersebut dibatalkan karena tidak etis sebuah pembahasan APBD belum disahkan tapi proses lelang sudah dilakukan, mengingat tugas dan fungsi DPRD adalah budgeting dan pengawasan. Kami mengharapkan agar proses tender itu dibatalkan sebelum pengesahan APBD karena hal itu melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010.

2. Demi untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisasi adanya kebocoran, Kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan beberapa hal:
a. Agar Pemerintah Daerah membentuk BUMD lagi yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat karena saat ini mekanisme, managemen dan pendapatan yang terkait dengan penyewaan alat-alat berat masih amburadul.
b. Pemerintah Daerah hendaknya lebih mengoptimalkan pendapatan di sektor BUMD yang kita miliki terutama PT. Aneka Tambang yang kontribusinya “mencurigakan”.
c. Hendaknya sektor pariwisata khususnya di Terminal Wisata Tuban (TWT) dan Boom yang kondisinya masih banyak kekurangannya agar lebih dioptimalkan lagi.
d. Pemerintah Daerah harus bersikap transparan dan memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Tuban namun jangan sampai hal itu merugikan kepada masyarakat kita sendiri.

3. Berakhirnya rezim pemerintahan daerah yang lama sebenarnya mewariskan beberapa persoalan-persoalan pelik yang harus segera dicarikan penyelesainnya secara baik oleh pemerintah daerah yang sekarang, seperti penyelesaian masalah kasus CPNSD tahun 2009, terbengkelainya Pasar Besar Tuban (PBT) selama hampir sepuluh tahun, tidak optimalnya Terimanal Wisata Tuban (TWT) dan lain-lain.
4. Kami berharap agar dana Bosda Madin pada tahun ini pencairannya bisa dilakukan per semester atau bahkan per triwulan agar lebih bisa membantu dan meringankan beban para penyelenggara Madin itu sendiri. Di samping itu Kami menemukan bahwa ternyata dalam pencairan dana Bosda Madin ini ada pungutan-pungutan yang terkesan illegal. Kalau memang dana pungutan itu benar-benar dibutuhkan untuk kelancaran program ini kenapa tidak atur saja dalam sebuah regulasi yang jelas dan transparan?
5. Kami melihat bahwa dalam masa sepuluh tahun terakhir ini terkesan pemerintah daerah kurang tegas terhadap maraknya tempat-tempat yang dijadikan ajang prostitusi secara terselubung. Tempat-tempat prostitusi yang dahulu pernah secara resmi ditutup dalam masa pemerintahan Bapak Hindarto, akhir-akhir ini secara pelan namun pasti beroperasi lagi. Bahkan cenderung praktik-praktik ini sudah demikian sangat telanjang, buktinya deretan tempat-tempat yang diduga dijadikan ajang esek-esek ini semakin lama nampaknya kian panjang “menghiasi” jalan raya sebelum masuk kota Tuban yang tentunya sangat bertolak belakang dengan ikon Tuban sebagai kota wali maupun sebagai kota santri. Kami melihat alokasi dana di RAPBD untuk penanganan masalah ini sangat kecil, oleh karena itu kami berharap agar alokasi pendanaannya lebih ditingkatkan lagi nilainya.
6. Program peningkatan produksi pertanian untuk kegiatan pengendalian hama penyakit tanaman pangan sebesar 100 juta yang diperuntukkan untuk pembelian obat-obatan pertanian harap disesuaikan betul dengan kondisi lapangan agar hasilnya bisa signifikan sesuai yang diharapkan. Selain itu bantuan obat-obatan dari pemerintah provinsi senilai 1,6 ton kami anggap masih belum cukup, oleh karenanya kami sarankan untuk menggunakan pestisida nabati.
7. Diharapkan adanya tambahan dana anggaran berkenaan dengan kaji terap teknologi pengendalian hama wereng yang selama ini hanya terbatas untuk hama tikus saja.

Saudara-saudara Peserta Rapat Paripurna yang mulia.
Demikian Pemandangan Umum Fraksi Gerindra tentang Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban tahun anggaran 2011, dengan harapan ada kebijakan yang baik dari pihak Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan proses pembahasan. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak, dan kami mohon maaf jika ada yang tidak berkenan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tuban, 25 Juni 2011

Senin, 20 Juni 2011

Pak De Karwo Bekali Resep Bupati Baru Tuban

Tuban - Gubernur Jatim H. Soekarwo membekali resep buat Bupati baru Tuban H. Fathul Huda agar prima dalam menjalankan kepemimpinannya selama lima tahun ke depan. Pak De, sapaan akrab Gubernur Jatim ini menegaskan agar wakil bupati tidak usah ikut campur dalam mengelola keuangan daerah. Sebab UU 17/2003 tentang keuangan daerah menegaskan yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan adalah bupati bukan wakil bupati.
“Bermula dari ikut campur wabup dalam mengelola keuangan itulah awal terjadinya ketidakharmonisan hubungan bupati dan wabup. Bahkan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang berdampak buruk bagi pemerintahan.” Ujar Gubernur Jatim saat memberikan sambutan setelah melantik bupati dan wakil bupati yang baru. (20/06/11).

Menurut Pakde Karwo, meski sesuai aturan UU bupati yang bertanggung jawab namun wakil bupati idealnya juga diajak bicara. Paling tidak diajak koordinasi dalam memimpin daerah.

"Tapi yang bertanggung jawab terhadap masalah pengelolaan keuangan daerah adalah bupati, bukan wakil bupati. Ini yang harus dipahami oleh para wakil bupati, agar tidak terjadi komunikasi yang tidak sehat," kata Pakde Karwo.

Pesan khusus Gubernur Jatim kepada Bupati H. Fathul Huda ini memang menarik karena sesuai dengan pemberitaan akhir-akhir ini bahwa dalam penanganan pengelolaan anggaran dan urusan politik, Bupati Fathul Huda kabarnya mendelegasikannya kepada wakil Bupati Ir. Noor Nahar Hussen.

Minggu, 12 Juni 2011

Pelantikan Huda Molor, Masyarakat Jangan Terpancing Provokator

Tuban. Kegemasan masyarakat yang ingin segera menyaksikan pelantikan KH. Fathul Huda dan Ir. Noor Nahar Hussen sebagai Bupati-Wakil Bupati Tuban periode 2011-2016 yang sudah dijadwalkan 13 Juni 2011 nampaknya harus ditahan dulu, karena acara pelantikan itu harus ditunda.
Kepastian hari-H pelantikan penguasa baru Tuban ini memang mengalami simpang siur. Menurut anggota Komisi A DPRD Tuban, Saiful Huda bahwa pada awalnya memang beredar rumor kalau ditunda, namun Kamis pagi, 9 Juni 2011 ada fax dari kantor Gubernur Jatim bahwa Pakde Karwo bisa melantik Fatul Huda tanggl 13 Juni 2011 karena tidak jadi ke Swiss akibat BKPM pusat belum bisa membuat MOU untuk perluasan pabrik susu Nestle sehingga kehadiran gubernur Jatim tidak diperlukan. "Namun tiba-tiba Kamis petang, 6 Juni 2011, keputusan tadi diralat lagi karena ada telepon susulan dari Sepres yang menyebutkan Pakde Karwo diminta terbang ke Swiss mendampingi presiden SBY," tambah anggota Dewan dari PKNU ini.
Kepala Humas dan Protokol Jatim, Gunarto, yang dikonfirmasi masalah ini juga membenarkan bahwa Sespres telah menelpon Pakde Karwo agar segera mempersiapkan diri menyusul presiden ke Swiss tanggal 13 Juni 2011. “Sehingga Pak gubernur batal melantik Pak Huda dan Pak Noor tanggal 13 Juni 2011 dan direncanakan Senin tanggal 20 Juni 2011.
Tertundanya pelantikan Pak Huda ini nampaknya mulai dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kalangan yang suka melihat Tuban tidak kondusif dipastikan merindukan kondisi seperti ini. "Kami minta masyarakat tidak gampang terprovokasi. Baik pendukung Pak Huda atau bukan harus sama-sama menahan diri, sebab salah langkah sedikit saja gampang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sekarang ini banyak yang mau memancing ikan di air keruh, jadi hati-hati," ujar Politisi asal Widang ini. (*)

Minggu, 05 Juni 2011

Islam Bukan Agama Keturunan (Serial Tulisan Kiai Faqih 2)

Mari kita semua bersyukur kepada Allah swt karena kita dijadikan seorang muslim. Sebesar-besarnya nikmat adalah nikmat iman dan Islam. Seyogyanya kita tidak memiliki perasaan bahwa sudah sepatutnya kita jadi orang islam, karena bapak ibu kita dan kakek nenek kita juga orang Islam. Sehingga kita menganggap bahwa seolah-olah Islam itu hanya karena faktor keturunan, sebagaimana kita merasa menjadi bangsa Indonesia karena bapak ibu kita orang Indonesia, dan tidak mengerti bahwa menjadi orang Islam adalah anugerah Allah, karena petunjuk Allah terhadap agama yang benar.
فمن يرد الله ان يهديه يشرح صدره للإسلام

“Barang siapa yang dikehendaki dan dipilih oleh Allah untuk mendapat petunjuk-Nya, maka Allah akan melapangkan dadanya untuk (memeluk) Islam”.

(QS. Al-An’am;125)
انّ الدّين عند الله الإسلام

“Sesungguhnya agama yang benar menurut Allah adalah Islam”

(QS. Ali Imran ayat 19)
ومن يبتغ غيرالإسلام دينا فلن يقبل منه وهو فى الاخرة من الخاسرين

“Barang siapa yang memilih agama selain Islam niscaya tidak akan diterima, diakhirat ia akan merasa rugi”

(QS. Ali Imran ayat 85)

Oleh karenanya, marilah kita bersyukur atas nikmat Islam tersebut dengan ucapan Alhamdulillah. Juga bersyukur dalam hati, yakni dengan merasa senang dan bangga menjadi orang Islam. Begitu pula syukur melalui anggota badan, dengan cara menjalankan syariat Islam secara sempurna, yakni menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Itulah yang dinamakan takwa. Rasa syukur itu bisa pula diwujudkan dalam bentuk perjuangan, agar agama Islam senantiasa berkembang dan bisa diwaris oleh anak cucu kita. Jika kita menyukuri nikmat Islam yang telah diberikan tersebut, Insyaallah Islam akan tetap menjadi agama kita sampai kelak menghadap kepada Allah. Karena syukur bisa diibaratkan dengan tali, ia bisa digunakan untuk mengikat nikmat yang sudah diterima, juga untuk menangkap (menghasilkan) nikmat yang belum diterima.

Selain bersyukur kita juga harus merasa khawatir, jangan sampai nikmat Islam itu lepas dari genggaman kita. Seorang yang menjalani Islam selama hidupnya sama artinya tidak Islam ketika di akhir hayatnya mati menetapi su’ul khotimah. Oleh sebab itu, kita harus menghindari hal-hal yang menyebabkan su’ul khotimah seperti menyepelekan urusan shalat, berbuat lalai sehingga bisa kehilangan waktu shalat.

Kemudian, amalan yang bisa dilakukan untuk menggapai khusnul khotimah antara lain: membaca ayat kursi sehabis shalat, dan memperbanyak bacaan Laa Ilaaha Illa Allah. Sebagaimana ada ungkapan, bahwa seseorang biasanya akan meninggal dengan menetapi apa yang biasa ia lakukan semasa hidupnya. Rasulullah juga bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang akhir perkataannya adalah Laa Ilaaha Illa Allah maka akan masuk surga. Karena sudah nyata menjadi orang Islam”. Kata Sayyidina Ali: “Sempurna-sempurnanya nikmat adalah mati dalam keadaan Islam.

Diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, Rasulallah bersabda, “Ingatlah bahwa sesungguhnya anak cucu bani adam dijadikan Allah bermacam-macam tingkatan atau golongan. Ada yang lahir sebagai mukmin muslim sebab bapak ibunya mukmin, lalu hidupnya tetap mukmin sampai mati. Ada yang lahir kafir dan mati dalam keadaan kafir. Ada pula yang lahir mukmin tapi matinya kafir, wal ‘iyadlu billah. Ada yang lahir kafir, hidup kafir tapi matinya mukmin (khusnul khotimah). Wallahu a’lam bisshawab.

Sumber: Majalah akilangit, edisi-42, Ponpes Langitan Tuban Jatim

Surat Buat Bupati Tuban Terpilih: Tuban Harus Lebih Religi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Tidak terbantahkan bahwa Tuban adalah kota wali karena di daerah ini sedikitnya ada 300 makam para Waliyullah, khususnya Sunan Bonang. Namun yang membuat hati kita miris adalah kecenderungan dalam sepuluh tahun terakhir ini bahwa trademark Tuban sebagai kota religi kian tergerus dan punah.

Indikasi yang paling nyata untuk menguatkan asumsi ini adalah makin marak dan ingar-bingarnya tempat-tempat karaoke dan kafe-kafe yang mengeksploitasi wanita-wanita muda, tidak tegasnya aparat untuk menindak warung remang-remang dan tempat-tempat yang terendus sebagai ajang maksiat ada di mana-mana, dibiarkannya budaya ajang minum-minuman toak di pinggir-pinggir jalan dan lain-lain.

Fenomena makin tergerusnya Tuban sebagai ikon kota wali ini bisa disaksikan oleh siapapun yang masuk ke daerah ini. Dari arah Surabaya, orang memasuki Tuban dimanjakan dengan pemandangan pondok besar Langitan, tapi tak lebih seperempat jam setelah itu pasti mereka harus melihat kanan kiri pemandangan yang paradoks, tepatnya di daerah Pakis dan sekitarnya.

Dari arah Semarang, orang mau masuk Tuban dibikin takjub karena disambut deretan pondok-pondok salaf, Pondok Pesantren Sarang, tapi ketika sudah benar-benar masuk daerah Tuban atau bahkan masuk kota Tuban pengendara luar Tuban harus menyaksikan jejalan karaoke dan tempat-tempat sejenis lainnya yang berjajar.
Kami menyambut baik dan senang hati datangnya pimpinan baru Tuban, KH. Fathul Huda. Dan kami mengajak bupati baru ini yang backgroundnya adalah kiai dan pendidik agar menomorsatukan persoalan ini untuk segera dicarikan solusinya, agar tergerusnya trademerk Tuban sebagai kota wali tidak sampai terjadi.
Tentu tidak semata-mata tanggungjawab dan tugas seorang bupati, ini jadi tanggungjawab kita semua. Seluruh elemen masyarakat yang masih menginginkan selamatnya moralitas generasi Tuban ke depan harus cancut taliwondo terhadap masalah ini. Kami yang di kalangan DPRD Tuban juga akan berusaha sekuat tenaga membantu kalangan ekskutif dalam ikut bahu-membahu melaksanakan tanggungjawab ini secara bersama-sama.

Wassalamu’alaikum

Saiful Huda
Anggota Komisi A DPRD Tuban

Selasa, 17 Mei 2011

PKNU Pasti Tidak Gabung dengan Partai Lain

“Dalam pekan-pekan ini mudah-mudahan MK bisa memberikan keputusan yang adil,” kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, dalam Muswil Alim Ulama dan Muskerwil DPW PKNU Jatim, di Surabaya, Senin.

Ia menegaskan bahwa PKNU sengaja tidak bergabung atau melebur dengan partai-partai politik lain dalam Pemilu 2014, kendati telah mendapat tawaran dari partai lain, seperti PKB pimpinan Muhaimin Iskandar dan PKBI pimpinan Yenny Wahid.

“Sekarang ini ada skenario yang menginginkan parpol berbasis keagamaan hancur sehingga jumlah parpol nantinya tinggal tiga. Kalau kita bersatu maka akan lebih mudah dihancurkan, jadi biarkan saja berjalan sendiri-sendiri. Apalagi suara NU secara nasional masih 18 persen. Jadi kalau dibagi antara PKNU, PKB dan PKBI, persentasenya masih cukup besar,” katanya.

Anam juga menyoroti sistem “parliamentary threshold (PT)” yang dianggapnya merugikan partai-partai politik kecil dan memberangus suara rakyat dalam pemilu sebelumnya.

Berdasar kalkulasinya, PKNU pada pemilu 2009 seharusnya mendapat 10 kursi di DPR, namun karena ada PT, maka 2,5 persen hilang. “PT 2,5 persen, sedikitnya ada 20 juta lebih suara sah yang dihanguskan. Jika PT lima persen sekitar 50 juta lebih suara sah yang hangus dan kalau PT tujuh persen bisa-bisa separuh suara sah yang akan hangus,” katanya.

Menurut dia, cara tepat untuk menyederhanakan jumlah parpol, bukanlah dengan menggunakan PT atau ET. Namun yang lebih penting adalah bagaimana UU Pemilu bisa dilaksanakan secara adil dan jujur sehingga tidak terjadi kecurangan dan praktik jual-beli suara.

“Kalau sistem pemilu tetap seperti sekarang, tentu yang menang adalah yang memiliki uang banyak dan itu sama saja dengan liberalisasi,” kata Anam.

Dalam kesempatan itu, dia membantah adanya kiai dan ulama yang bergabung dalam PKNU menyeberang ke partai politik lain karena sampai saat ini belum ada seorang pun dari mereka yang mengajukan pengunduran diri.

“Mereka telah berbaiat akan tetap dalam satu `shof` (barisan) dan satu kata dalam kondisi apa pun untuk memperjuangkan `Iqomatul Haqqi wal Adl ala Islam Ahlussunnah wal Jamaah` melalui PKNU. Anggota NII yang sudah dibaiat kalau mau keluar tidak berani dan sulitnya minta ampun, apalagi ini baiatnya para kiai dan ulama. Kalau mereka mengingkari baiatnya sendiri tentu keulamaannya akan dipertanyakan,” kata Anam.
(M038/Z002)

Gubernur Buka Muswil Alim Ulama dan Muskerwil PKNU

Surabaya (beritajatim.com) - Gubernur Jatim Soekarwo membuka Muswil Alim Ulama dan Muskerwil PKNU Jatim di Graha Astranawa, Jl Gayungsari Timur Surabaya, Senin (16/5/2011). Acara itu juga dihadiri langsung Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam (Cak Anam).

Para kiai, habaib dan ulama yang hadir di antaranya adalah KH Sholeh Qosim (PP Al Ismailiyah Sepanjang Sidoarjo), KH Ahmad Subadar (Pasuruan), KH Masbuchin Faqih (PP Mambaus Sholihin, Manyar Gresik), KH Abdullah Faqih (PP Langitan Tuban), KH Huda Jazuli (PP Al Falah Ploso Kediri), KH Idris Marzuki (PP Lirboyo Kediri), KH Cholil As'ad Syamsul Arifin (PP Wali Songo Sitobondo), KH Imam Buchori Cholil (Bangkalan) dan Habib Ali Husain Al Hadad.

"Hasil rekomendasi yang dihasilkan Muswil Alim Ulama itu akan menjadi pedoman bagi PKNU untuk diperjuangkan melalui jalur politik," kata Ketua Panitia Muswil Alim Ulama dan Muskerwil PKNU Anwar Sadad kepada wartawan sebelum acara.

Menurut dia, saat ini kepercayaan rakyat terhadap parpol semakin menipis dan nyaris tidak ada lagi. Karena itu, PKNU mengajak seluruh parpol yang ada di Indonesia agar senantiasa mengedepankan moral agama dalam bertindak.

"PKNU ingin menjadi suri tauladan bagi parpol-parpol lain dalam membangun politik Indonesia yang berlandaskan moral agama," ujar Anwar yang juga Wakil Ketua DPW PKNU Jatim ini.

Dia menjelaskan, bahwa agenda utama dari Muswil Alim Ulama Jatim adalah menyikapi berbagai persoalan akhir-akhir ini baik yang marak terjadi di wilayah Jatim pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya melalui pendekatan ilmu keulamaan.

Anwar yang juga Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPRD Jatim, DPW PKNU Jatim secara bersamaan juga menggelar Muskerwil yang dihadiri oleh Ketua Dewan Syuro dan Ketua Dewan Tanfidz DPC-DPC se-Jatim.

"Tujuan Muskerwil ini secara garis besar adalah membuat program kerja partai dalam menyongsong kesiapan menghadapi pemilu tahun 2014 mendatang," pungkasnya.[tok/ted]

PKNU Fokuskan Daerah Basis untuk Hadapi Pemilu 2014

SURABAYA- Chorul Anam atau biasa disapa Cak Anam, Ketua DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) mengaku tidak keberatan dengan berdirinya Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia (PKBI) yang digawangi oleh Yenny Wahid, putri mendiang Gus Dur.

PKNU tidak keberatan munculnya PKBI untuk berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

“Saya kira bagus silahkan saja. PKNU tidak ada masalah munculnya PKBI, Partai Nasdem (Nasional Demokrat), dan Nasional Republik (Nasrep),” kata Cak Anam usai pembukaan Muskerwil PKNU di Graha Astranawa, Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, Senin (16/5/2011).

Ditanya PKBI meski memiliki kantong suara di kalangan Nahdhliyyin, PKNU tidak khawatir kadernya dibajak. Menurutnya, dalam skala nasional NU memiliki jumlah suara 18 persen.

Sementara selain PKBI dan PKNU ada beberapa partai yang berlatar belakang sama seperti PKB dan PPP. Suara sebanyak itu diperebutkan dengan beberapa Parpol yang berasaskan sama.

“Kami tidak khawatir kok, selama ini sama Mba Yenny dan saya komunikasi terus, termasuk dengan Cak Imin (Muhaimin Iskandar-red). Tidak ada masalah. Silahkan saja bertarung di pemilu nanti,” ujarnya.

Cak Anam meminta kepada pemerintah untuk tidak membatasi muncul beberapa partai baru. Banyaknya partai baru ini yang terpenting adalah mengawal undang-undang Pemilu dengan benar.

Sehingga Pemilu 2014 betul-betul terlaksana dengan jujur dan adil serta lepas dari money politik. Sehingga, kata Cak Anam, siapapun pemenang pemilu adalah murni kehendak rakyat.

Pria asal Jombang, Jawa Timur ini juga mengatakan, PKNU sendiri sudah siap 90 persen untuk menghadapi pemilu mendatang. Dia menjelaskan, beberapa daerah yang akan menunjuang suara PKNU skala Nasional adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Ke depan PKNU akan menggarap Aceh, Gorontalo, Sulawesi Utara. “Beberapa daerah itu akan digarap serius,” tukasnya.