Kamis, 28 Juli 2011

Santri Langitan Moncer di MUFAKAT Nasional

DUTA MASYARAKAT
Tuban – Musabaqoh Fahmi Kutubus Turots (Mufakat) Tingkat nasional yang di Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat sejak 23 sampai 24 Juli lalu. Fafilah Kabupaten Tuban turut menorehkan sejarah dengan menjadi juara 1.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Leksnono, M.Pd kepada Duta, Senin (25/07) menjelaskan dari 9 santri yang dikirimkan dalam perlombaan ahli kitab ini sebanyak 7 diantaranya mendapatkan juara.
Dari empat bidang 5 kelas yang dilombakan yakni bidang Ula, Wustho, A’la serta dewasa, 5 santri pondok pesantren (ponpes) Langitan, Kec. Widang, Kab. Tuban mampu meraih hasil baik. Diantaranya Robi’ah meraih juara 1 bidang Lughoh Ula, Muyassarotul Mas’ulah meraih juara 1 bidang lughoh wustho.
Selain itu, juara II juga diraih santri KH. Abdullah Faqih ini yakni M. Yusuf bidang Akhlaq Wutho, Abdul Hamid bidang tarikh ula. Dan juara harapan II diraih syafi’ul irham bidang fiqih ula.
Sementara itu, juara 1 juga diraih santri asal Ponpes Al Hikmah atas nama Siti Rohani asih bidang lughoh wustho, dan Rasmu asal Ponpes Mansyaul Huda bidang tarikh ulya.
Dengan demikian kafilah asal Kabupaten Tuban mampu meraih juara I sebanyak 4 orang, juara II sebabanyak 2 orang dan juara harapan I sebanyak 1 santri. Dari perolehan juara Jawa Timur 23 santri juara I, 9 santri juara II, 5 santri juara III, 2 santri juara harapan I, 2 santri juara harapan II, 1 santri juara harapan I.
“dari 9 santri yang dikirim itu sebelumnya sejumlah 14 santri dari hasil juara umum tingkat Jatim. Kemudian diseleksi Kanwil Kemenag dan hasilnya 9 orang dari Tuban yang mewakili Jatim dikirim tingkat nasional,” jelas Leksnono.
Ditambahkan, pihaknya merasa bersyukur atas prestasi ini. Pasalnya dari tahun sebelumnya Tuban hanya mampu meraih juara I sebanyak 2 santri,”Alhamdulillah ada peningkatan, dan kalau mereka (santri peraih juara) sudah sampai di Tuban akan mendapatkan uang saku dari Bupati, sesuai janji saat akan diberangkatkan kemarin lalu,” ungkap Kepala Kemenag Tuban. cmm

Selasa, 05 Juli 2011

Anggota Dewan Kompak Boikot Paripurna Perda

AKSI boikot anggota DPRD Kabupaten Tuban dalam paripurna pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa diskors 1 jam. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 28 orang mengikuti jalanya rapat. Sedangkan lainya memilih santai di lantai bawah.
Hasil pantauan LIcom, Selasa (05/07), saat berlangsungya acara menyebutkan agenda Kesimpulan Badan legislasi, Pandangan akhir fraksi serta penetapan dan persetujuan 11 Raperda diwarnai aksi boikot para wakil rakyat dari PDI Perjuangan, PKNU, PKS dan Golkar.
Tanpa alasan yang jelas, para anggota DPRD dari empat partai tersebut memilih tidak mengikuti jalanya sidang yang dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda dan Wakil Bupati H. Noor Nahar Hussein serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini.
Paripurna sempat dibuka oleh Ketua DPRD Tuban Kristiawan namun karena alasan tidak memenuhi kuorum sidang ditunda. Setelah penundaan ini sejumlah anggota DPRD yang melakukan boikot nampak terlibat lobi dengan anggota DPRD lainya yang saat pembukaan paripurna sudah mengikuti jalanya rapat.
Setelah 1 jam kemudian, rapat paripurna kembali digelar dengan 45 anggota DPRD. Dan rapat dapat berjalan hingga penanda tanganan naskah 11 Perda tersebut.
Juru bicara Badan legislasi, Triastuti saat menyampaikan hasil pembahasan Badan legislasi DPRD menyampaikan dari 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif Pemkab Tuban, hanya 11 yang dibahas. Hal ini dikarenakan Raperda tentang izin pertambangan dinilai masih kurang memenuhi syarat,”kalau izin pertambangan belum kita bahas, karena belum ada dalam pasal yang memuat tentang reklamasi. Kami masih membutuhkan waktu untuk membahasnya,” ungkapnya.
Sedangkan Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas kepada anggota DPRD, ”Terima kasih saya sampaikan, tugas penyusunan Perda sudah selesai. Dan menurut petunjuk gubernur kita harus mensosialisasikanya, selain itu juga harus segera membuat peraturan bupati (Perbub), Instruksi Bupati serta Keputusan Bupati untuk menjalankanya,” jelasnya.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Tuban menyampaikan secara resmi kepada anggotanya akan melanjutkan rapat dengan tempat diruangan Gabungan dengan agenda koordinasi dengan Bupati Tuban. Rapat ini diselenggarakan dengan tertutup, hingga sore hari anggota DPRD nampak belum keluar ruangan.
Kesebelas Perda yang sudah disahkan diantaranya tentang pajak daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin gangguan, retribusi izin usaha perikanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, lembaga penyiaran publik lokal radio pradya suara kabupaten tuban, perubahan atas perda kabupaten tuban nomor 13 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Tuban.min/LI-07. dikutip dari Lensaindonesia.com